Tuesday, June 5, 2012

ISU PEMILU


Isu Krusial UU Pemilu dan Perubahan Politik di Indonesia

Bayu Dardias

Seperti dugaan banyak pihak, UU Pemilu yang pada akhirnya disahkan tanggal 12 April 2012 tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Salah satu poin krusial hanyalah pernambahan parliamentary threshold dari 2,5% menjadi 3,5 %. Namun demikian, beberapa detail perbaikan dilakukan misalnya dalam Dewan Kehormatan Pemilu dan Pengadilan ad hoc Pemilu. Perubahan institusional belum dapat diperkirakan karena strategi aktor politik yang belum menunjukkan hasil.
Pemilu pada dasarnya adalah setumpuk hal ihwal teknis yang berusaha untuk mentransfer suara pemilih menjadi kursi. Mekanisme transfer suara menjadi kursi tersebut memiliki berbagai variasi tergantung kepada kondisi sosial politik suatu negara dan rezim yang sedang berkuasa. Pemilu umumnya digunakan untuk mencari pemimpin terbaik. Pada masyarakat yang tingkat kedewasaan politiknya relatif tinggi, kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemilu akan cukup tinggi. Namun berlum tentnu ditunjukkan oleh tingginya voters turnout atau kehadiran pemilih dalam pemilu yang menggunakan hak suaranya. Beberapa negara malah mewajibkan warganya untuk mengikuti pemilu dengan ancaman denda jika tidak hadir di pemilu, semata-mata untuk mempertahankan voters turnout tetap di angka yang cukup legitimate. Jika turnout rendah, siapapun pemimpin yang dihasilkan akan diragukan legitimasinya dan hal ini merupakan ancaman serius demokrasi. Di Indonesia, angka turnout untuk pemilu legislatif cukup tinggi walaupun menunjukkan tren yang terus menurun sejak reformasi, 90% dalam Pemilu 1999 dan 87% dalam Pemilu 2004 dan 70% di tahun 2009 (Idea Int 2012).
Pada negara otoriter, pemilu digunakan tidak untuk memilih pemimpin terbaik, tetapi direkayasa agar penguasa tetap menduduki jabatan politik. Di Vietnam yang merupakan negara komunis dengan satu-satunya Partai Komunis misalnya, pemilu diadakan untuk memilih anggota parlemen dari partai komunis untuk menduduki lembaga perwakilan. Kompetisi terjadi antar sesama kader partai komunis. Proses transfer suara ke kursi yang seharusnya sederhana, menjadi sangat kompleks dan bervariasi karena ditujukan untuk kepentingan yang berbeda-beda di tiap negara. Saat ini, menurut freedomhouse.org, Indonesia adalah satu-satunya negara demokratis di Asia Tenggara.
Pemilu juga dapat digunakan sebagai salah satu indikator demokrasi yang serius. Larry Diamond dan Morlino (2005) mendefinisikan sistem yang demokratis dalam beberapa ciri yaitu: hak memilih bagi setiap orang dewasa secara menyeluruh, pemilu jujur dan adil, lebih dari satu partai politik serius (tidak semu seperti Orba) dan sumber berita alternatif (free press). Artinya, tiga dari empat syarat demokrasi berkaitan dengan pemilu. Di Indonesia, hak memilih universal untuk dewasa hanya dibatasi oleh umur dan status pernikahan, tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki, sehingga sejak pemilu tahun 1955 (1954 pemilu lokal untuk memilih Komite Nasional Indonesia Daerah di Yogyakarta), kita sudah tidak membedakan sex dalam hak memilih. Hal ini berbeda untuk beberapa negara lain. Perempuan di Inggris di tahun 1920 an melakukan mobilisasi dukungan (women suffrage) yang serius untuk dapat memperoleh hak suara karena mereka tidak dilibatkan dalam urusan politik.
Fungsi paling dari pemilu adalah proses untuk melakukan rotasi kepemimpinan. Rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpin mereka. Rotasi pemimpin ini menjadi salah satu syarat dalam negara demokrasi. Hal ini yang membedakan demokrasi dengan sistem lainnya seperti monarki, oligarki dls. Pemilu diharapkan dapat menjadi arena untuk menentukan pemilih dengan kemampuan terbaik.
Tulisan ini akan secara singkat akan membahas tentang beberapa hal krusial dalam UU Pemilu legislatif yang akan digunakan dalam pemilu 2014 berikut kemungkinan perubahan yang terjadi. Tulisan ini tidak mengupas pemilu presiden yang beberapa prinsip besarnya sudah diatur dalam konstitusi. Tulisan ini juga tidak mengupas Pemilu DPD yang relative lebih sederhana dan secara tidak memiliki dampak signifikan dalam arsitektur politik Indonesia.
Framework Teoritik: Struktur versus Kultur
Terdapat dua aliran teoritik utama untuk menjelaskan tentang bekerjanya sistem pemilu yang mendukung perubahan. Dua aliran yang saling berbeda tersebut adalah rational-choice institutionalism dan Cultural Modernization Theory (Norris 2004). Detailnya sebagai berikut.
Argumen utama dari rational-choice institutionalism adalah: “formal electoral rules generate important incentives that are capable of shaping and constraining political behavior” (Norris 2004:7). Penganut pendekatan rational-choice institutionalism percaya bahwa perilaku politik para aktor politik, apakah itu pemilih, kandidat, partai politik dan kelompok kepentingan sangat ditentukan oleh bagaimana aturan yang dikembangkan dalam pemilu (McIntyre 2003). Teori ini lebih lanjut dijelaskan dalam beberapa asumsi: pertama, aturan pemilu menentukan insentif-insentif yang akan didapatkan oleh aktor politik. Kedua, aktor politik adalah aktor rasional yang berusaha untuk mendapatkan vote-maximizer untuk menduduki posisi politik dengan memanfaatkan secara strategis insentif politik yang kemungkinan dapat diraih. Ketiga, pemilih merespon strategi yang dilakukan aktor politik dan aturan pemilu yang secara langsung mempengaruhi haknya sebagai warga negara. Keempat, electoral engineering diperlukan untuk melakukan perubahan yang memiliki konsekuensi berubahnya perilaku politik aktor politik, partai politik dan warga negara.
Pendeknya, menurut pendekatan ini, setiap negara harus melakukan design institusional melalui pemilu yang dapat merubah perilaku politik yang pada akhirnya mencapai perubahan yang dikehendaki. Perubahan melalui rekayasa institusional adalah cara yang harus ditempuh. Dari perubahan aturan, akan merubah perilaku aktor politik yang pada akhirnya akan merubah respon warga negara dalam memilih sehingga tercapai perwakilan yang dikehendaki.
Teori kedua yaitu Cultural Modernization Theory percaya bahwa perilaku pemilih dan aktor politik tidak semata-mata terjadi karena proses rekayasa aturan dan pilihan rasional. Pilihan perilaku sangat tergantung kepada “societal modernization” yang membuat distribusi human capital yang berbeda yang dipengaruhi oleh pendidikan dan kemampuan kognitif. Modernisasi ini membawa perubahan pada kultur politik terutama menyangkut tentang norma dan kepercayaan yang bervariasi dalam berbagai tingkatan sosial. Batasan yang terjadi dalam kerangka modernisasi kultural ini menyebabkan munculnya berbagai batasan dalam rekayasa electoral yang dapat dilakukan untuk merubah sistem politik. Jika tidak sesuai dengan kondisi kultural, hanya akan terjadi perubahan terjadi sifatnya hanya jangka. Teori ini menentang pendekatan rasional dimana aturan menentukan perilaku. Perilaku adalah proses dari peningkatan ekonomi, pendidikan dan kultural secara keseluruhan.
Kedua kubu teoritik ini tidak untuk dipertentangkan karena masing-masing memiliki pendukung dan argumennya sendiri. Lebih dari itu, kedua pandangan ini difahami sebagai upaya untuk melihat perubahan sistem pemilu yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia.
Isu-Isu Penting
Beberapa literature yang membahas pemilu menempatkan beberapa kriteria yang sangat menentukan sistem pemilu. Blais dan Massicotte (1996), Pamungkas (2010) dan Norris (2004) misalnya membahas tiga kriteria yaitu: electoral formula, district magnitude dan ballot structure. Ahli yang lain yang bukunya digunakan sebagai rujukan sistem pemilu yaitu Reynold dan Reilly (1997) menunjuk pada dua karakter penting: electoral formula dan district-magnitude. Hanya saja, menurut saya, khusus untuk kasus Indonesia, tiga hal ini harus ditambah dan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran penduduk yang tidak merata. Faktor-faktor ini, apabila dikombinasikan dan dihubungkan, akan menciptakan kompleksitas luar biasa dalam menentukan sistem pemilu. Satu hal yang paling penting adalah, apapun pilihan sistem politik suatu negara yang ideal, yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan negara tersebut. Jadi sistem pemilu ini selalu unik dan bangsa yang bersangkutanlah yang meraciknya. Tidak ada resep universal. Sekali lagi, tidak ada resep universal. Sistem pemilu terbaik Indonesia adalah racikan yang paling cocok untuk Indonesia sendiri.
Beberapa isu penting yang akan dibahas terkait dengan: 1. Perubahan rutin tiap lima tahun sekali, 2. Electoral formula, 3. District magnitude, 4. Ballot structure, 5. sebaran penduduk dan kondisi geografis, 6. Threshold, 7. Judicial Power. Mari kita detailkan satu persatu ditambah dengan kemungkinan pemilu 2014. Satu hal yang pasti, satu faktor tidak bisa dilepaskan dari faktor-faktor lainnya dan satu faktor merupakan konsekuensi dari faktor lainnya. Selanjutnya, perubahan pada satu faktor akan memiliki dampak terhadap faktor-faktor lainnya. Kompleksitas inilah yang disebut sistem pemilu, dimana mencari yang ideal tentu tidak mudah.
1.     Perubahan rutin lima tahun
Indonesia masih melakukan eksperimen demokrasi. Bukti paling nyata dari proses eksperimen itu adalah perubahan secara fundamental seluruh struktur dan sistem pemilu setiap lima tahun sekali. Regulasi yang berubah tersebut meliputi regulasi tentang Partai Politik, Pemilu Legislatif dan Eksekutif, Susunan dan Kedudukan DPR/D dan MPR. Belakangan, KPU sebagai penyelengara pemilu akan dibuatkan regulasi tersendiri. Inilah yang sering disebut sebagai satu paket. Pengesahannyapun dilakukan berurutan mulai dari Partai. Namun demikian, diantara keempat paket tersebut, UU Pemilu Legislatif yang paling menyita energy karena banyaknya persoalan teknis yang menentukan kualitas pemilu dan kualitas pembangunan lima tahun berikutnya. Perbedaan sedikit saja dalam penentuan sistem akan memiliki implikasi serius terhadap wakil di legislatif yang pada akhirnya menentukan kualitas pembangunan.
Dalam tiga kali proses pemilu dengan tiga paket regulasi, kita telah melakukan adaptasi sistem pemilu yang berbeda. Pada pemilu 1999, kita menggunakan sistem yang disebut sistem proporsional tertutup, proporsional semi-terbuka tahun 2004 dan proporsional terbuka tahun 2009 (Mietzner 2009, Stephen 2009). Pada pemilu 2009 dan seterusnya, kita mengadopsi partai politik lokal di Aceh sebagai konsekuensi dari akomodasi Gerakan Aceh Merdeka seperti yang disepakati di MoU Helsinki. Pendeknya, sistem pemilu kita tidak pernah sama dan selalu mengalami perubahan yang drastik, yang dapat disikapi secara positif ataupun negative.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga merupakan hal yang penting. Seperti banyak diulas, kualitas pemilu 2009 adalah yang terburuk dibandingkan dengan pemilu 1999 dan 2004. Dengan dukungan dana yang lebih sedikit dibadingkan tahun 2004, proses sengketa pemilu di 2009 banyak yang harus berakhir di pengadilan.
Pada UU Pemilu 2012, beberapa perubahan penting terjadi di beberapa hal: Pertama, syarat peserta pemilu yang terdiri dari partai yang lolos PT 2009 dan partai yang lolos verifikasi. Syarat peserta ini semakin sulit karena menambah jumlah jangkauan cabang partai. Konsekuensinya, partai baru yang selama ini menghindari Jawa, mau tidak mau akan masuk ke Jawa. Kedua, pada proses pendapilan. Detail akan dibahas di bagian District Magnitute. Ketiga, pencalonan untuk caleg dipersulit dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara, bukan hanya hukuman yang riil diterima seperti pemilu 2009. Jika diberlakukan serius, hal ini bisa mencegah criminal termasuk koruptor untuk mencalonkan diri kembali. Keempat, Dewan Kehormatan Pemilu bersifat permanen di tingkat nasional dan tidak ad hoc seperti pemilu 2009. DKP diharapkan dapat secara efektif menurunkan pelanggaran etik dalam pemilu. Kelima, Pengadilan Ad Hoc Pemilu untuk pelanggaran pidana pemilu. Walaupun disinyalir akan terjadi pertentangan hukum. Kelima, pemilu menggunakan sistem coblos, kembali dari sistem contreng. Keenam, penghitungan suara menjadi kursi dengan penghilangan penghitungan tahap ketiga. Detail tentang hal ini akan disampaikan di bagian electoral formula. Ketujuh, Parliamentary Threshold yang berlaku nasional
2.     Electoral Formula
Electoral Formula berkaitan dengan bagaimana suara dihitung untuk dikonversi menjadi kursi. Terdapat beberapa cara dalam sistem proporsional yang digunakan di Indonesia, penentuan suara idealnya sedikit mungkin suara yang hilang. Logikanya, seandainya suara partai X dalam pemilu 30% suara, maka idealnya partai X memiliki 30% kursi di Parlemen. Namun hal ini sulit dilakukan. Dalam beberapa pemilu sebelumnya kita mengenal BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan) yang digunakan untuk menentukan dan membagi kandidat yang menduduki kursi. Proses electoral formula berlangsung dua tahap, dimana masing-masing tahap sama peliknya. Pertama suara tersebut dikonversi menjadi suara partai dan selanjutnya partai membaginya ke kandidat.
Masalahnya sering berada di sisa suara dalam masing-masing daerah pemilihan yang selalu ada dalam setiap daerah pemilihan. Disinilah detail menjadi sangat penting. Pada pemilu 2009 lalu, penentuan kursi tersebut menjadi persoalan serius. Tercatat terdapat beberapa versi pengalokasian suara menjadi kursi. Kutipan Kompas (25/7/2009) berikut mungkin bisa menjadi gambaran keruwetan tersebut. Jika KPU tidak bekerja maksimal, keruwetan menjadi semakin panjang. Anda bisa melihat mana partai yang diuntungkan dan partai yang dirugikan dari perolehan suaranya.
Keruwetan ini terutama diakibatkan karena Pemilu 2009 menggunakan penghitungan tahap ketiga setelah sisa suara tidak selesai dihitung di tingkat Dapil atau Provinsi dan diambil di tingkat nasional. Penghitungan tahap ketiga ini akan mempengaruhi partai kecil dan menengah tetapi tidak terlalu berpengaruh terhadap partai besar.
Pada pemilu 2014 sisa suara hanya diperhitungkan dalam penghitungan tahap kedua yang habis dibagi di daerah pemilihan (Pasal 212 dan 213), kembali ke penghitungan tahun 2004. Hal ini untuk mencegah kericuhan dalam pemilu 2009. Namun demikian, penghitungan ini kemungkinan akan semakin memperbesar disproporsionalitas suara ke kursi karena akan ada banyak suara yang hilang sebagai akibat dari peningkatan PT dan pemberlakuan PT secara nasional.
3.     District Magnitude
District magnitude berkaitan dengan jumlah kursi per daerah pemilihan. Semakin banyak jumlah kursi per dapil, semakin proporsional sistem tersebut yang semakin menguntungkan partai kecil. Sebaliknya, semakin sedikit kursi per dapil akan semakin menuju ke sistem majoritarian yang menguntungkan partai besar. Sebagai contoh: ketika setiap daerah pemilihan yang jumlahnya misalnya 3 kursi, hanya tiga partai terataslah yang memiliki kandidat di legislatif. Sedangkan jika satu Dapil memiliki 10 kursi, maka partai dengan peringkat 10 (seandainya masing-masing 1 kursi) akan tetap memiliki kursi. Pada sistem majoritarian, district magnitude biasanya diberlakukan satu kursi sehingga winner takes all. Akibatnya, sisa suara menjadi banyak dan partai kecil kesulitan berkompetisi dengan partai besar karena harus mengalahkannya dalam dapil tersebut. Hal lainnya yang tak kalah penting adalah sisa suara selesai diperhitungkan ditingkat yang mana, dapil ataukah kumpulan Dapil, provinsi atau nasional.
Dapil ini dalam teori disesuaikan dengan jumlah penduduk tetapi realitas kondisi di Indonesia juga disesuaikan dengan geografis dan sebaran penduduk. Perdebatan tentang district magnitude ini mudah ditebak, partai kecil ingin banyak, partai besar ingin sedikit. Di beberapa negara yang tidak demokratis, batasan Dapil ini tidak disesuaikan dengan jumlah penduduk tetapi sebaran dukungan politik. Ini salah satu teknik kecurangan pemilu dalam proses gerrymandering.
Pendapilan di tingkat Nasional tidak mengalami perubahan dari 2009 tetapi terdapat perubahan signifikan di Provinsi dan Kab/Kota. Hal ini amat disayangkan mengingat besarnya disproporsionalitas suara di pemilu 2009 terutama yang merugikan penduduk padat seperti Jawa dan Bali. Segi positifnya, Dapil di Provinsi dan Kabupaten tidak harus terikat batasan administratif tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan jumlah penduduk sehingga Dapil untuk Provinsi tidak harus Kabupaten/Kota tetapi dapat bagian dari Kabupaten/Kota (Pasal 25-27). Hal yang sama berlaku untuk Dapil Kabupaten/Kota. Hal ini lebih baik untuk menjaga asas proporsionalitas. Sayangnya, tidak ada perubahan sama sekali untuk pendapilan di tingkat nasional yang cacat dan menciderai prinsip OPOVOV. Selain itu, pendapilan di tingkat nasional juga tidak mempertimbangkan komposisi penduduk yang berubah pasca Sensus 2010.
4.     Ballot Structure
Ballot structure berkaitan dengan bagaimana pemilih mengekspresikan pilihannya (Rae 1967, Blais 1988). Hal bukan hanya berkaitan dengan contreng atau coblos tetapi bagaimana proses memilih didesain. Pada pemilu 2004 dan 2009, pemilih dapat memilih dua kali, yaitu partai dan kandidat. Pemilih yang hanya memilih kandidat penghitungannya didasarkan pada no urut partai (pemilu 2004) dan urutan kandidat (2004). Ini berbeda dengan pemilu 1999 yang hanya memilih satu kali, yaitu memilih partai dan penentuan kursi disesuaikan dengan no urut dari partai. Pada pemilu 1999, nama kandidat tidak dimaksukkan dalam surat suara (nama ditempel), sedangkan pada pemilu 2004 dan 2009 namanya tercantum dalam surat suara.
Dalam sistem yang lebih kompleks, pemilih tidak hanya memilih nama partai atau kandidat, tetapi juga mengurutkannya sesuai dengan preferensinya. Proses penghitungannya tentu saja jauh lebih rumit. Semakin rumit sebuah pemilu semakin besar peluang terjadinya kecurangan. Pada pemilu 2009, diperkirakan banyak terjadi jual beli suara antar kandidiat satu partai maupun antar kandidat beda partai. Saksi cenderung hanya mengawasi perolehan suara dari partainya sendiri dan tidak memperhatikan perolehan partai lainnya. Pada Pemilu 2014, akan kembali ke sistem coblos.
5.     Sebaran Penduduk dan Kondisi Geografis
Indonesia adalah salah satu negara yang unik. Pulau Jawa setiap tahun selalu dinobatkan sebagai The Most Populous Island in the World (Guinness record 2012). Artinya pulau dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, luas pulau Jawa hanya sekitar 6,8% luas Indonesia tetapi dihuni oleh 57,5% penduduk Indonesia (Sensus 2010). Kondisi tidak banyak berubah karena berdasarkan Sensus yang dilakukan Belanda tahun 1930, penduduk pulau Jawa 67% jumlah penduduk Indonesia. Artinya dalam waktu 80 tahun, penduduk Indonesia hanya “berpindah” 10 % ke luar Jawa. Pada ekstrem lainnya, Papua yang luasnya 21,8% luas Indonesia hanya dihuni oleh 1,5% penduduk atau Kalimantan yang luasnya 28,5 % dihuni oleh 5,8% penduduk (BPS 2010).
Hal ini belum termasuk sebaran penduduk di 13.366 pulau yang dimiliki Indonesia. Apabila pengaturan jumlah perolehan kursi hanya didasarkan pada jumlah penduduk, hal ini akan meningkatkan potensi separatisme karena wakil dari Papua hanya 7 kursi (di 2009 mendapat 10 kursi) dari 560 anggota DPR. Dilema lainnya, apabila tidak dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang proporsional, suara orang Jawa akan dihargai menjadi sangat “murah” dibandingkan suara di luar Jawa, misalnya Papua. Jika dihitung di DPRD Provinsi dan Kabupaten yang jumlah minimal dan maksimalnya telah diatur, suara penduduk Papua dapat berkali lipat suara pemilih di Jawa. Hal ini melanggar prinsip dasar pemilu tetapi penting untuk menjaga keutuhan Indonesia.
6.     Threshold
Threshold adalah batasan minimal yang harus dilewati apabila ingin mendudukkan wakilnya atau mengikuti pemilu berikutnya. Terdapat dua jenis threshold yaitu electoral threshold dan parliamentary threshold. Tujuan utama threshold pada awalnya adalah untuk mencegah elemen Nazi masuk dalam parlemen Jerman tetapi saat ini bergeser, salah satunya untuk membatasi jumlah partai di parlemen.
Pada pemilu 1999 dan 2004, kita menggunakan electoral threshold dimana partai yang tidak mencapai perolehan tertentu tidak diperkenankan mengikuti pemilu berikutnya. Aturan ini tidak efektif karena partai merubah nama dan struktur kepengurusan untuk mendaftar sebagai partai baru, dengan orang-orang lama. Pada 2009 kita memberlakukan parliamentary threshold (2, 5%) yang mensyaratkan hanya partai dengan perolehan suara tertentu yang dapat memperoleh kursi.
Tujuan pembatasan partai politik di parlemen terkait erat dengan efektifitas sistem persidangan di DPR yang diatur dalam UU Susduk. Partai-partai nantinya akan tergabung dalam fraksi-fraksi tertentu yang jumlahnya telah ditentukan. Dalam realitasnya, karena jumlahnya yang sedikit, partai bergabung dengan partai lainnya.
Pembatasan threshold mudah dicermati, partai besar cenderung ingin threshold besar karena ingin memangkas partai kecil dengan alasan sistem pemilu yang efisien dan penyederhanan partai politik. Sebaliknya partai kecil cenderung ingin threshold kecil demi menjaga proporsionalitas. Threshold yang disepakati adalah 3,5% yang berlaku secara nasional. Hal ini penting karena pada pemilu 2009 threshold hanya diberlakukan di tingkat DPR RI. Secara nasional, partai harus memperoleh minimal 3,5% suara nasional untuk dihitung kursinya di Nasional, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota (Pasal 209). Dampaknya, pertama, partai akan mati-matian menarik suara dari penduduk Jawa yang jumlahnya 60% dari penduduk Indonesia. Kedua, kecuali Aceh dan Papua, partai lokal yang cukup penting suaranya di daerah misalnya PKNU di Jatim dan PDK di Sulsel akan kehilangan perwakilan seandainya tidak mampu melewati threshold nasional 3,5%. Hal ini akan mempersempit asas proporsionalitas dalam sistem pemilu sekaligus berpotensi menghilangkan keragaman daerah, di tengah upaya nasional untuk menjaga kenasionalan partai, kecuali untuk Aceh dan Papua.
7.     Judicial Power
Faktor terakhir yang penting dan penting yang tidak boleh dilupakan adalah kekuatan Mahkamah Konstitusi. MK memiliki veto power terhadap konstitusi yang berpeluang untuk menghilangkan seluruh institutional design yang diciptakan lewat pemilu. Andrew McIntre (2003) menjelaskan, pemerintahan yang efektif adalah pemerintahan yang memiliki veto power yang seimbang, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit. Di Indonesia saat ini, kewenangan untuk membuat sistem pemilu tidak hanya didesain di DPR, tetapi lebih ampuh di MK. Pada kasus pemilu 2009, MK menghapus satu blok pasal yang mengatur tentang electoral formula. Akibatnya sungguh luar biasa. Sistem pemilu bergeser dari proporsional semi-terbuka menjadi menjadi proporsional terbuka yang membuat seluruh design institusional terhenti. Sistem kepartaian yang didesain lewat pemilu tidak berjalan dan individu lebih penting dari partai politik.
Akibat dari perubahan sistem ini luar biasa. Foto kandidat menjadi sangat besar dengan hanya menyisakan logo kecil partai di pojok. Individu menjadi penting dan sedikit yang mau bekerja untuk partai karena keterpilihannya tidak didasarkan pada loyalitas kepada partai. Tidak ada lagi yang rela bekerja untuk partai dan institusionalisasi partai terhenti.
8.     Perilaku Aktor Politik dan Perubahan Sistem Politik
Setidaknya terdapat empat hal penting yang akan merubah perilaku aktor politik untuk pemilu 2014 yaitu: Pertama, pemilu 2014 tetap akan diwarnai perebutan kandidat yang akan didominasi oleh tokoh terkenal atau pemodal, tanpa memperhitungkan kariernya di partai politik sebagai akibat sistem proporsionalitas terbuka (Pasal 5). Kedua, pertarungan untuk masuk menjadi daftar anggota legislatif akan semakin berat mengingat munculnya fenomena merger partai. Partai kecil yang merasa tidak dapat bersaing karena syarat yang semakin ketat dan PT yang semakin tinggi akan bergabung dengan partai lain yang memilki potensi untuk dapat memperoleh wakil di DPR/D. Sehingga persaingan dalam penentuan caleg (walaupun terbuka) akan semakin berat karena partai kecil ingin masuk menjadi caleg di merger partai tetapi partai besar juga sudah memiliki kandidat. Ketiga, anggota DPR/D 2009-2014 akan diuntungkan dengan sistem proposional terbuka karena meningkatnya dana yang diperoleh dan digunakan saat masa reses. Beberapa daerah kaya seperti di Kutai Kartanegara telah memulai dana aspirasi sejak beberapa tahun lalu. Incumbent ini telah memiliki investasi di mata pemilih. Keempat, kecil kemungkinan adanya peningkatan prosentase perempuan di parlemen. Perempuan di parlemen tidak menunjukkan peningkatan berarti sejak 1999 yang hanya berkisar 10%-20%, jauh dibawah prosentase yang diinginkan sekitar 30%.
Penutup
Pemilu setelah reformasi di Indonesia menunjukkan perubahan yang signifikan dari waktu ke waktu. Perubahan sistem pemilu terjadi karena adanya perubahan terhadap elemen-elemen penyusun sistem pemilu yaitu electoral formula, district magnitude dan ballot structure. Selain itu tantangan pemilu di Indonesia juga ditambah dengan kondisi geografis dan sebaran penduduk yang tidak merata dan peran MK yang kuat. Terakhir, upaya untuk menciptakan sistem partai politik yang efektif dan efisien diusahakan dengan mekanisme threshold. Dalam proses penyusunan regulasi, keterkaitan antara elemen tersebut menjadikan pemilu di Indonesia medan pertarungan yang berat antar partai. Walau terdapat beberapa perbaikan di regulasi untuk pemilu 2014, belum dapat dilihat pasti perubahan perubahan berarti dalam disain institusional Indonesia, karena strategi aktor politik belum terbaca. Beberapa hal yang pasti yaitu akan adanya beberapa perbedaan strategi yang dilakukan aktor politik untuk mensikapi perubahan regulasi.
Apabila dikembalikan ke dalam kerangka teoritik, perubahan regulasi jelas akan merubah strategi aktor politik dalam memaksimalkan keuntungan dalam kompetisi pemilu. Regulasi baru jelas berpihak pada partai besar sebagai upaya penyederhanaan partai. Perubahan institusional sebagai dampak perubahan strategi belum dapat ditentukan. Selain itu, perubahan yang direkayasa tetap tidak berbeda dengan kondisi budaya politik yang ada di Indonesia saat ini.



Referensi:
Andre Blais and Louis Massicotte (1996), ‘Electoral Systems’ in Lawrence LeDuc, Richard G. Niemi and Pippa Norris (eds), Comparing Democracies: Elections and Voting in Global Perspective (Thousand Oaks CA: Sage)
Andrew Reynolds and Ben Reilly (1997), The International IDEA Handbook of Electoral System Design, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance) (available on-line at http://www.idea.int/publications/esd/index.cfm)

Diamond Larry and Leonardo Morlino (2005), ‘Assessing the Quality of Democracy (A Journal of Democracy Book)The John Hopkins University Press.

McIntyre Andrew (2003), The power of institutions: political architecture and governance, Cornell University Press.
Mietzner (2009)’, Indonesia’s 2009 elections: populism, dynasties and the consolidation of the party system, LOWY institute
Norris Pippa (2004), Electoral engineering: voting rules and political behavior, Cambridge.
Sherlock Stephen (2009), Indonesia’s 2009 elections: the new electoral system and the competing parties, CDI.
Pamungkas Sigit (2010), Perihal Pemilu, Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM.

Pemilu dan Perubahan Politik
Bayu Dardias
http://bayudardias.staff.ugm.ac.id
Universitas  Negeri Jember , 22 Mei 2012

Outline
1.    Kerangka Teoritik sistem Pemilu
2.    Perubahan Rutin Lima Tahunan
3.    Electoral Formula
4.    District Magnitude
5.    Ballot Structure
6.    Sebaran Penduduk dan Kondisi Geografis
7.    Threshold
8.    Judicial Power
9.    Perilaku Aktor Politik dan Perubahan Sistem Politik

Kerangka Teoritik
Dua Kubu Teoritik
1.    Rational-Choice Institutionalism
- Aturan Pemilu
- Perilaku Aktor Politik
- Respon Pemiliih
- Perwakilan yang dikehendaki

2.    Cultural Modernisation Theory
- Societal Modernisation
- Kultur Politik
- Proses Sosialisasi
- Btasan Elektoral

Perubahan Lima Tahunan
- UU berubah, isunya tetap sama
- Terdapat perubahan dalam UU Pemilu, yang akan merubah strategi aktor politik
- Dampaknya thd sistem politik belum diketahui, tetapi kemungkinan tidak akan massive.

Electoral Formula
- Tidak ada penghitungan tahap ketiga.
- Hanya penghitungan tahap kedua utk sisa suara dan suara yang tidak mencapai BPP.

District Magnitude
- Semakin besar semakin proporsional
- Sama untuk DPR RI (3-10) pada pembahasan disatukan dengan Parliamentary Threshold.
- Berbeda untuk DPRD dengan sub bagian administratif menjadi Dapil

Ballot Structure
- Proporsional Terbuka
- Coblos mengganti Contreng
- Memilih satu kali
- Boleh memilih Partai, atau Kandidat.
- Suara Kandidat diperhitungkan, terlepas dari urutan Partai
- Kandidat Akan berkampanye.
- Lambang Partai kecil, tdk sebanding dgn gambar kandidat

Sebaran Penduduk
- Prinsip OPOVOV tidak berlaku di Indonesia.
- Sebaran penduduk yang tidak merata diharapkan diwakili DPD tetapi tidak terjadi.
- Suara Pemilih Jawa Bali jauh lebih rendah daripada Kalimantan Papua.

Threshold
- Electoral Threshold terbukti tidak efektif
- PT diberlakukan nasional.
- Partai tidak lewat 3,5% , suaranya tidak dihitung di semua level legislatif.
- Ancaman besar utk desain Proporsional.
- Mematikan partai kecil yang eksis di lokal kecuali Aceh.

Yudicial Power         
- MK dapat merubah sistem politik dari yang sudah dihasilkan di DPR
- Memiliki prinsip dan perhitungan tersendiri.
- Tidak faham desain elektoral.
- Tidak ada damage control.

Perilaku Politik
- Tokoh dan Pemodal akan mendominasi
- Perebutan Kandidat  krn konsekuensi Merger Partai
- Incumbent diuntungkan
- Kandidat Perempuan kecil kemungkinan untuk meningkat.

Kesimpulan
- UU Pemilu 2014 akan merubah perilaku aktor politik walau dampaknya belum dapat diketahui.
- Kemungkinan besar akan mirip dengan kondisi 2009.