Sistem Pemilu
1.Single-member
Constituency
(Satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik).
Sistem ini diterapkan di negara dengan sistem dwi partai seperti Inggris,
India, Malaysia dan Amerika.
2.Multi-member
Constituency
(satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan sistem
perwakilan berimbang atau sistem proporsional). Sistem ini diterapkan di negara
dengan banyak partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.
Cara menghitung perolehan suara dapat
menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi
masing-masing parpol.
Contoh:
a.Wilayah yang sama: (1 provinsi terdiri
dari 10 distrik)
b.Jumlah kursi: 10 kursi
c.Jumlah penduduk: 100.000
d.Hasil pemilu
-Dpt 60% suara
-Dpt 30% suara
-Dpt 10% suara
Perbedaannya:
Sistem distrik
Wilayah yg
terdiri dari 10 distrik memperebutkan 10 kursi.
Setiap distrik
memperebutkan 1 kursi
-Pemenang di
distrik dapat 1 kursi
-Kalah tdk dpt
kursi
-Suara hilang
(wasted)
Sistem proporsional
Wilayah yang
dianggap sebagai kesatuan, memperebutkan 10 kursi
-Menang 60%
suara, dapat 6 kursi
-Menang 30%
suara, dpt 3 kursi
-Menang 10% suara,
dapat 1 kursi Tidak ada suara hilang
Keuntungan
Sistem Distrik
-Integrasi parpol karena kursi yang
diperebutkan dlm setiap distrik pemilihan hanya satu
-Fragmentasi partai dan kecenderungan
membentuk partai baru dpt dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah
penyederhanaan partai secara alami tanpa paksaan. Sistem ini di Inggris dan
Amerika menunjang bertahannya sistem dwi partai
-Krn kecilnya distrik, mk wakil yg
terpilih dpt dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen
lebih erat.
-Bagi partai besar sistem ini
menguntungkan karena melalui distortion effect dpt meraih suara dari pemilih2
lain, sehingga memeroleh kedudukan mayoritas. Dengan demikian partai pemenang
sedikit banyak dpt mengendalikan parlemen.
-Lbh mudah bagi suatu partai untuk
mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tdk perlu diadakan
koalisi dng partai lain. Hal ini mendukung stabilitas nasional.
-Sistem ini sederhana dan murah untuk
diselenggarakan
Kelemahan Sistem
Distrik
a.Sistem ini kurang memerhatikan
kepentingan partai2 kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan2 ini
terpencar dlm berbagai distrik.
b.Kurang representatif dlm arti bahwa
partai yg calonnya kalah dlm suatu distrik kehilangan suara yg tlh mendukungnya.
c.Kurang efektif dlm masyarakat yg
plural karena terbagi dlm kelompok etnis, religius dan tribal, sehingga
menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yg terpadu scr edeologis
dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
d.Ada kemungkinan si wakil cenderung utk
lbh memerhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada
kepentingan nasional.
Keuntungan
Sistem proporsional
a.Representatif, krn jml kursi partai
dlm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yg diperoleh dlm pemilu.
b.Demokratis, lbh egaliter krn praktis
tanpa ada distorsi yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dlm
parlemen, tanpa suara yg hilang atau wasted.
Kelemahan Sistem
Proporsional
a.Kurang mendorong partai2 utk
berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan2 yg
ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam perbedaan2. Sistem ini umumnya
dianggap berakibat menambah jumlah partai.
b.Terjadi fragmentasi partai. Jk timbul
konflik dlm suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan mendirikan
partai baru, dng perhitungan bhw ada peluang bagi partai baru itu utk memeroleh
kursi dlm parlemen melalui pemilu. Jd kurang menggalang kekompakan dlm tubuh
partai.
c.Kedudukan yg kuat pd pimpinan partai
melalui sistem daftar krn pimpinan partai menentukan daftar calon.
d.Wakil yg terpilih kemungkinan renggang
ikatannya dng konstituennya. Pertama, krn wilayahnya lbh besar (bisa sek
mebesar provinsi), sehingga sukar utk dikenal org banyak. Kedua, krn peran
partai dlm meraih kemenangan lbh besar ketimbang kepribadian seseorang. Dng
demikian si wakil akn lbh terdorng utk memerhatikan kepentingan partai serta
maslaah2 umum ketimbang kepentingan distrik serta warganya.
e.Banyaknya partai yg bresaing, sulit
bagi suatu partai utk meraih mayoritas (50% + satu) dlm parlemen, yg diperlukan
utk membentuk pemerintahan. Partai yg terbesar terpaksa berkoalisi dengan
beberapa partai lain
Sistem Pemilu Dalam
Praktek
Sistem Pemilu
Plural Majority
Sistem ini menerapkan distrik wakil
tunggal. Diharapkan mampu menciptakan satu pemerintahan stabil melalui
mayoritas di parlemen.
1.First Past the Post (FPTP): sistem
distrik wakil tunggal di mana calon legislatif yg menang adl calon yg mendpt
suara terbanyak tanpa hrs memeroleh suara mayoritas-absolut. Dampak positifnya:
-menyediakan opsi yg tegas bagi sistem 2
partai
-membangun oposisi yg seimbang di
parlemen,
-memungkinkan para pemilih memilih
individu daripada sekadar memilih gambar partai semata;
-FPTP memberi ruang bagi mekanisme
akuntabilitas dan responsibilitas yg jelas pd para wakil rakyat di parlemen pd
konstituen pemilihnya.
“ini biasa dipakai dalam
pemilihan wakil tunggal (seperti pemilihan presiden, gubernur, walikota, dsb)
atau pemilihan badan perwakilan rakyat”.
2.Sistem Block Vote: sebenarnya
model ini adalah sistem FPTP yg digunakan dlm distrik (wakil) majemuk. BV
memberi kesempatan pd para pemilih utk memilih calon legisltaif tanpa
mempertimbangkan afiliasi partainya. Parpol yg memenangkan sebagian besar hati
pemilih di suatu wilayah secara otomatis mengambil semua kursi di distrik itu.
-Agar
mencapai mayoritas 50+1
-Sistem Alternative (AV), pemilih
mengurutkan calon2 anggota parlemen yg sesuai dng preferensi pilihan mereka.
-Prosedur
pemilihan ini agak rumit, terutama pada saat penentuan siapa yang berhak
sebagai pemenang pemilihan. Singkatnya, jika pada putaran pertama tidak ada
seorangpun kandidat yang berhasil mengumpulkan suara mayoritas, jalan keluar
yang ditawarkan melakukan pemilihan putaran kedua dengan menggunakan prinsip preferential ballot. Pada pemilihan putaran kedua ini, para pemilih diminta
meranking kandidat sesuai dengan preferensinya
-Misalnya,
peringkat pertama diberikan kepada kandidat A, kemudian berikutnya secara
berurutan kepada B, C, D, dst. Prinsip formula ini adalah mentransfer suara minoritas kemudian diberikan kepada
kandidat suara yang memperoleh suara yang lebih kuat sampai tercapai satu
pemenang (Blaiss and Massicote, 1996).
-Sistem Two Round System/run off/double
ballot: putaran pertama FPTP. Jk muncul calon pemeroleh suara terbanyak (mayoritasa) scr langsung didaulat mjd anggota
legislatif dan tdk perlu putaran kedua. Rangking 3 ke bawah tdk ikutserta pd
putaran kedua. Berkurangnya peserta membuka peluang mendpt pemenang absolut/mayoritas (50%+1)
Sistem Pemilu
Proporsional/Representasi
Sistem yang mengurangi kesenjangan
antara perolehan suara partai secara nasional thd perolehan kursinya di
parlemen
1.List Proportional Represntation
(List PR), ada dua bentuk, yaitu sistem daftar tertutup (closed list system) dan sistem daftar terbuka (open list
system). Dalam sistem daftar
tertutup, para pemilih harus memilih partai politik peserta pemilu, dan tidak bisa memilih calon
legislatif. Dalam sistem ini,
para calon legislatif biasanya telah ditentukan dan diurutkan secara sepihak
oleh partai politik yang mencalonkannya.
-Sementara
pada sistem daftar terbuka (open
list system), para pemilih bukan hanya dapat memilih partai politik yang
diminati, namun juga berkesempatan menentukan sendiri calon legislatif yang
disukainya. Dengan demikian, pemilih di samping memilih tanda gambar partai
juga memilih gambar kandidat legislatif
-Single
Transferable Vote (STV) banyak dinyatakan sebagai sistem pemilu yang menarik.
STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilihmerangking calon
menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote.
-*memenuhi kuota langsung
terpilih, jk lebih akan didistribusikan calon dibwhnya, dan jk tidak ada yg
memenuhi kuota, calon dg suara terkecil disingkirkan untuk didistribusikan kpd
calon urutan atas.
2. Sistem pemilihan Mixed-Member
Proportional (MMP).
-Sistem ini mengabungkan ciri positif
dari sistem pemilu model mayoritas maupun representasi proporsional.
-merupakan
formula yang memberikan kompensasi kursi dari suara yang hilang akibat
penerapan sistem distrik.
Misalnya, jika sebuah partai memperoleh suara 10 % secara nasional, namun ia
tidak memperoleh kursi dalam suatu distrik, maka partai tersebut akan
memperoleh kompensasi kira-kira sampai 10 % kursi di parlemen.
Sistem Pemilihan
Semi Proporsional
Sistem yg mengkonversi suara menjadi
kursi dengan hasil yg berada di antara sistem pemilihan proporsional dengan
mayoritas dari sistem plural-majority
a.Parallel system (PS), seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih
calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk
kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang,
Lithuania, dan Thailand).
b.Sistem pemilihan limited vote (LV),
sistem campuran antara sistem pemilihan single non-transferable vote dng sistem
pemilihan block vote, karena menyertakan distrik wakil majemuk dan calon
legislatif. dimana sistem Mayoritas/ Pluralitas yang digunakan untuk
distrik-distrik dengan lebih dari satu
c.Sistem pemilihan single
non-transferable vote. Setiap pemilih punya 1 suara, tetapi ada lebih 1 kursi
yg hrs diisi dlm setiap distrik. Jd calon legislatif dan partai dng suara
terbanyaklah yg mengisi posisi legislatif.
Syarat parpol menjadi peserta 2014
-Berikut
bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
-"Partai
politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya
atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi
persyaratan:
a.berstatus badan
hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.memiliki
kepengurusan di seluruh provinsi;
c.memiliki
kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi
yang bersangkutan;
d.memiliki
kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang
bersangkutan;
e.menyertakan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f.memiliki anggota
sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari
jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada
huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g.mempunyai kantor
tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
sampai tahapan terakhir Pemilu;
h.mengajukan nama,
lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i.menyerahkan nomor
rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU."
-sistem
pemilu yang diatur dalam UU REVISI UU 10/2008: Pemilu adalah menggunakan sistem
proporsional terbuka, parliamentary threshold 3,5 persen, alokasi kursi per
dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, dan metode konversi suara kuota
murni.
-Ada
pergeseran dr electoral treshold ke PT untuk menentukan parpol peserta pemilu
2014