Sunday, June 3, 2012

Sistem Pemilu


Sistem Pemilu
1.Single-member Constituency (Satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik). Sistem ini diterapkan di negara dengan sistem dwi partai seperti Inggris, India, Malaysia dan Amerika.
2.Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau sistem proporsional). Sistem ini diterapkan di negara dengan banyak partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.

Cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing-masing parpol.
Contoh:
a.Wilayah yang sama: (1 provinsi terdiri dari 10 distrik)
b.Jumlah kursi: 10 kursi
c.Jumlah penduduk: 100.000
d.Hasil pemilu
-Dpt 60% suara
-Dpt 30% suara
-Dpt 10% suara

Perbedaannya:
Sistem distrik
Wilayah yg terdiri dari 10 distrik memperebutkan 10 kursi.
Setiap distrik memperebutkan 1 kursi 
-Pemenang di distrik dapat 1 kursi
-Kalah tdk dpt kursi
-Suara hilang (wasted)

Sistem proporsional
Wilayah yang dianggap sebagai kesatuan, memperebutkan 10 kursi 
-Menang 60% suara, dapat 6 kursi
-Menang 30% suara, dpt 3 kursi
-Menang 10% suara, dapat 1 kursi Tidak ada suara hilang

Keuntungan Sistem Distrik
-Integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dlm setiap distrik pemilihan hanya satu
-Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dpt dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami tanpa paksaan. Sistem ini di Inggris dan Amerika menunjang bertahannya sistem dwi partai
-Krn kecilnya distrik, mk wakil yg terpilih dpt dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
-Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dpt meraih suara dari pemilih2 lain, sehingga memeroleh kedudukan mayoritas. Dengan demikian partai pemenang sedikit banyak dpt mengendalikan parlemen.
-Lbh mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tdk perlu diadakan koalisi dng partai lain. Hal ini mendukung stabilitas nasional.
-Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan

Kelemahan Sistem Distrik
a.Sistem ini kurang memerhatikan kepentingan partai2 kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan2 ini terpencar dlm berbagai distrik.
b.Kurang representatif dlm arti bahwa partai yg calonnya kalah dlm suatu distrik kehilangan suara yg tlh mendukungnya.
c.Kurang efektif dlm masyarakat yg plural karena terbagi dlm kelompok etnis, religius dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yg terpadu scr edeologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
d.Ada kemungkinan si wakil cenderung utk lbh memerhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.

Keuntungan Sistem proporsional
a.Representatif, krn jml kursi partai dlm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yg diperoleh dlm pemilu.
b.Demokratis, lbh egaliter krn praktis tanpa ada distorsi yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dlm parlemen, tanpa suara yg hilang atau wasted.

Kelemahan Sistem Proporsional
a.Kurang mendorong partai2 utk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan2 yg ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam perbedaan2. Sistem ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
b.Terjadi fragmentasi partai. Jk timbul konflik dlm suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan mendirikan partai baru, dng perhitungan bhw ada peluang bagi partai baru itu utk memeroleh kursi dlm parlemen melalui pemilu. Jd kurang menggalang kekompakan dlm tubuh partai.
c.Kedudukan yg kuat pd pimpinan partai melalui sistem daftar krn pimpinan partai menentukan daftar calon.
d.Wakil yg terpilih kemungkinan renggang ikatannya dng konstituennya. Pertama, krn wilayahnya lbh besar (bisa sek mebesar provinsi), sehingga sukar utk dikenal org banyak. Kedua, krn peran partai dlm meraih kemenangan lbh besar ketimbang kepribadian seseorang. Dng demikian si wakil akn lbh terdorng utk memerhatikan kepentingan partai serta maslaah2 umum ketimbang kepentingan distrik serta warganya.
e.Banyaknya partai yg bresaing, sulit bagi suatu partai utk meraih mayoritas (50% + satu) dlm parlemen, yg diperlukan utk membentuk pemerintahan. Partai yg terbesar terpaksa berkoalisi dengan beberapa partai lain

Sistem Pemilu Dalam Praktek


Sistem Pemilu Plural Majority
Sistem ini menerapkan distrik wakil tunggal. Diharapkan mampu menciptakan satu pemerintahan stabil melalui mayoritas di parlemen.
1.First Past the Post (FPTP): sistem distrik wakil tunggal di mana calon legislatif yg menang adl calon yg mendpt suara terbanyak tanpa hrs memeroleh suara mayoritas-absolut. Dampak positifnya:
-menyediakan opsi yg tegas bagi sistem 2 partai
-membangun oposisi yg seimbang di parlemen,
-memungkinkan para pemilih memilih individu daripada sekadar memilih gambar partai semata;
-FPTP memberi ruang bagi mekanisme akuntabilitas dan responsibilitas yg jelas pd para wakil rakyat di parlemen pd konstituen pemilihnya.
ini biasa dipakai dalam pemilihan wakil tunggal (seperti pemilihan presiden, gubernur, walikota, dsb) atau pemilihan badan perwakilan rakyat”.
2.Sistem Block Vote: sebenarnya model ini adalah sistem FPTP yg digunakan dlm distrik (wakil) majemuk. BV memberi kesempatan pd para pemilih utk memilih calon legisltaif tanpa mempertimbangkan afiliasi partainya. Parpol yg memenangkan sebagian besar hati pemilih di suatu wilayah secara otomatis mengambil semua kursi di distrik itu.
-Agar mencapai mayoritas 50+1
-Sistem Alternative (AV), pemilih mengurutkan calon2 anggota parlemen yg sesuai dng preferensi pilihan mereka.
-Prosedur pemilihan ini agak rumit, terutama pada saat penentuan siapa yang berhak sebagai pemenang pemilihan. Singkatnya, jika pada putaran pertama tidak ada seorangpun kandidat yang berhasil mengumpulkan suara mayoritas, jalan keluar yang ditawarkan melakukan pemilihan putaran kedua dengan menggunakan prinsip preferential ballot. Pada pemilihan putaran kedua ini, para pemilih diminta meranking kandidat sesuai dengan preferensinya
-Misalnya, peringkat pertama diberikan kepada kandidat A, kemudian berikutnya secara berurutan kepada B, C, D, dst. Prinsip formula ini adalah mentransfer suara minoritas kemudian diberikan kepada kandidat suara yang memperoleh suara yang lebih kuat sampai tercapai satu pemenang (Blaiss and Massicote, 1996).
-Sistem Two Round System/run off/double ballot: putaran pertama FPTP. Jk muncul calon pemeroleh suara terbanyak (mayoritasa) scr langsung didaulat mjd anggota legislatif dan tdk perlu putaran kedua. Rangking 3 ke bawah tdk ikutserta pd putaran kedua. Berkurangnya peserta membuka peluang mendpt pemenang absolut/mayoritas (50%+1)

Sistem Pemilu Proporsional/Representasi
Sistem yang mengurangi kesenjangan antara perolehan suara partai secara nasional thd perolehan kursinya di parlemen
1.List Proportional Represntation (List PR), ada dua bentuk, yaitu sistem daftar tertutup (closed list system) dan sistem daftar terbuka (open list system). Dalam sistem daftar tertutup, para pemilih harus memilih partai politik peserta pemilu, dan tidak bisa memilih calon legislatif. Dalam sistem ini, para calon legislatif biasanya telah ditentukan dan diurutkan secara sepihak oleh partai politik yang mencalonkannya.
-Sementara pada sistem daftar terbuka (open list system), para pemilih bukan hanya dapat memilih partai politik yang diminati, namun juga berkesempatan menentukan sendiri calon legislatif yang disukainya. Dengan demikian, pemilih di samping memilih tanda gambar partai juga memilih gambar kandidat legislatif
-Single Transferable Vote (STV) banyak dinyatakan sebagai sistem pemilu yang menarik. STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilihmerangking calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote.
-*memenuhi kuota langsung terpilih, jk lebih akan didistribusikan calon dibwhnya, dan jk tidak ada yg memenuhi kuota, calon dg suara terkecil disingkirkan untuk didistribusikan kpd calon urutan atas.
2. Sistem pemilihan Mixed-Member Proportional (MMP).
-Sistem ini mengabungkan ciri positif dari sistem pemilu model mayoritas maupun representasi proporsional.
-merupakan formula yang memberikan kompensasi kursi dari suara yang hilang akibat penerapan sistem distrik. Misalnya, jika sebuah partai memperoleh suara 10 % secara nasional, namun ia tidak memperoleh kursi dalam suatu distrik, maka partai tersebut akan memperoleh kompensasi kira-kira sampai 10 % kursi di parlemen.

Sistem Pemilihan Semi Proporsional
Sistem yg mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yg berada di antara sistem pemilihan proporsional dengan mayoritas dari sistem plural-majority
a.Parallel system (PS), seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang, Lithuania, dan Thailand).
b.Sistem pemilihan limited vote (LV), sistem campuran antara sistem pemilihan single non-transferable vote dng sistem pemilihan block vote, karena menyertakan distrik wakil majemuk dan calon legislatif. dimana sistem Mayoritas/ Pluralitas yang digunakan untuk distrik-distrik dengan lebih dari satu
c.Sistem pemilihan single non-transferable vote. Setiap pemilih punya 1 suara, tetapi ada lebih 1 kursi yg hrs diisi dlm setiap distrik. Jd calon legislatif dan partai dng suara terbanyaklah yg mengisi posisi legislatif.

Syarat parpol menjadi peserta 2014
-Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
-"Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a.berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b.memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c.memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d.memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e.menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f.memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g.mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; 
h.mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i.menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU."

-sistem pemilu yang diatur dalam UU REVISI UU 10/2008: Pemilu adalah menggunakan sistem proporsional terbuka, parliamentary threshold 3,5 persen, alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, dan metode konversi suara kuota murni.
-Ada pergeseran dr electoral treshold ke PT untuk menentukan parpol peserta pemilu 2014