ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI
DAERAH
Oleh: Abdul Kholik Azhari
Isu Global dan Domestik
Isu Global dan Domestik
GLOBALISAS
-Proses integrasi ekonomi
nasional kedalam sistem ekonomi dunia yang bertumpu pada perdagangan bebas yang
ditandai oleh terbuka dan mengglobalnya peran pasar,
investasi dan proses produksi dari Transnational Corporations (TNCs).
-Konsekuensinya dunia
dihadapkan pada keharusan untuk membuka
diri bagi gerak ekonomi yang tidak lagi mengenal batas-batas kedaulatan negara.
RETORIKA POLITIK
GLOBALISASI
-Ohmae (1990) yang
berpendapat bahwa “hanya dua kekuatan yang berarti didalam perekonomian dunia yaitu kekuatan pasar
global dan perusahaan transnasional dan
tidak satupun diantaranya adalah atau dapat tunduk kepada pemerintahan
publik yang efektif”.
-Berkurangnya peran
negara bangsa atau“the end of
the nation state”, Politik nasional
dan pilihan politik telah digeser oleh
kekuatan pasar dunia
MENGUATNYA PASAR
MELEMAHNYA PERAN NEGARA
-Deregulasi (PAKTO ORBA)
pemencaran kekuasaan (wewenang) kepada swasta
(pasar) liberalisasi perbankan kemudian likuidasi
-Liberalisasi perdagangan
dan investasi - negara dan pemerintah
tak berdaya melindungi eksistensi BUMN
(amanat konstitusi) dari TNCs (bisa melakukan aliansi strategis)
ISU GLOBALISASI (EKSTERNAL)
-Liberalisasi
ekonomi, perdagangan dan investasi akan
mengakibatkan Perdagangan bebas (pasar bebas) dengan daya saing (keunggulan
kompetitif) sebagai isu utama serta WTO,
lembaga keuangan dan TNCs sebagai aktor utamanya
-Isu kegagalan pasar
(market failures) pendorong kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah (local
government)
IMPLIKASI PASAR BEBAS
TERHADAP PEMERINTAHAN (BIROKRASI)
Berorientasi pasar peran
negara (-)
Berorientasi
pelanggan cerewet
Pemerintahan yang
kompetitif produk unggul
Pemerintahan
wirausaha inovatif
Pemerintahan
desentralisasi kebijakan Otoda
BANK DUNIA DAN
PARADIGMA GOOD GOVERNANCE
-Kegagalan program
bantuan di negara berkembang (isu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas)
paradigma good governance
-World Bank salah satu
aktor globalisasi ekonomi dengan paradima good governance
-Orientasi GG
demokratisasi dan partisipasi salah satu
karakteristik GG
GOOD GOVERNANCE DAN
OTODA (logika berpikir)
-Desentralisasi untuk
demokratisasi (partisipasi kata kunci
demokrasi)
-Otoda menjadi tenaga
pendorong perubahan bila disertai demokratisasi (isu sentral reformasi total di Indonesia)
-Otoda tanpa good
governance tidak akan ada demokrasi
-Desentralisasi dan Otoda
prakondisi terciptanya good governance
ISU UTAMA
-Isu market failures,
desentralisasi, demokrasi dan partisipasi
-Kebijakan Otoda (local
government)
STRATEGI MENGHADAPI
TANTANGAN GLOBALISASI
-Pertama, pemberian
otonomi daerah merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah
terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of
income dan kemandirian sistem manajemen di daerah.
-Kedua, otonomi daerah
sebagai strategi untuk memperkuat
perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk
menghadapi era perdagangan bebas (Mardiasmo, 2002).
KEBIJAKAN
-Ketetapan MPR No.
XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
-UU No. 22/1999 ttg
Pemerintahan Daerah, UU No. 25/1999 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
-Strategi itu tertuang
dalam Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah,
Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan
serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia”. Tap MPR tersebut kemudian menjadi landasan hukum keluarnya
UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta UU No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
ISU UU NO. 22 TH 1999
-Disintegrasi,
-federalisme,
-pengkaplingan laut
-Primordialisme,
-Etnosentrime
-Menurunnya kualitas
pelayanan publik
-Kesenjangan antar daerah
VISI KEBIJAKAN OTODA
-Politik – membuka ruang
lahirnya kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis, pemerintahan yang
responsif, transparan dan akuntabel
-Ekonomi – lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan mengoptimalkan
pendayagunaan potensi ekonomi daerah
-Sosial – memelihara
harmoni sosial dan memelihara nilai-nilai lokal yg kondusif
KORELASI ATR INDEKS
DESENTRALISASI DENGAN KUALITAS PEMERINTAHAN
-Kualitas pemerintahan
(variabel gabungan) dari citizen participation (political freedom, political
stability); government orientation (judicial efficiency, bureaucratic
efficiency, absence of corruption), social development (human development index,
egalitarianism in income distribution) dan economic management (central
bank independence, debt management
discipline, opnenness of the economy) berhubungan positif dengan derajat
desentralisasi (hasil penelitian Hunter & Shah, 1998)
CIRI POKOK DAERAH
OTONOM
-Mempunyai aparatur
pemerintah sendiri
-Mempunyai
urusan/wewenang tertentu
-Mempunyai wewenang
pengelolaan sumber keuangan sendiri
-Mempunyai wewenang
membuat kebijakan sendiri (sebagai indikator menilai derajat otoda)
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH (DOMESTIK)
-SHARING OF POWER
-DISTRIBUTION OF INCOME
-EMPOWERING
MISI & MANFAAT
DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH BARU
-Peningkatan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat yg makin baik, demokratis, adil dan merata (UU
No. 22 TH 1999)
-Secara teoritis manfaat
nyata :
-Pertama, mendorong
peningkatan partisipasi. Prakarsa masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan
-Kedua, memperbaiki
alokasi sumberdaya produktif melalui pergeseran peran publik ketingkat
pemerintah yang paling rendah yg memiliki informasi paling lengkap
ISU DAN KEBIJAKAN PILKADA
LANGSUNG
ANALISIS MARKET FAILURES
ANALISIS MARKET FAILURES
ISU DEMOKRASI
KEBIJAKAN PILKADA
-pasal 56 ayat (1)
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yaitu “ Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil”.
-PILKADA TIDAK
LANGSUNG
-PILKADA LANGSUNG
APLIKASI DEMOKRASI
-Manajemen Partisipatif
-Perencanaan Partisipatif
-Pilkada demokratis
-Pelayanan Partisipatif
-Pembangunan Partisipatif
-Kebijakan dan
Pengambilan Keputusan Demokratis
ISU PILKADA
PILKADA TAK LANGSUNG
(OLEH DEWAN)
-Tidak demokratis
-Money politic
PILKADA LANGSUNG (OLEH
RAKYAT)
-Money politic
-Politik dagang sapi
-Monopolistik dan
oligopolistik
-Sentralistik
-Berbiaya tinggi
-Pengejar rente
-Munculnya calon karbitan
yg punya uang
ANALISIS MARKET
FAILURES (OLIVER E. WILLIAMSON)
-Teori market failures menganalogikan
individu pekerja dalam organisasi sebagai perusahaan (produsen) dan pihak
pemberi kerja sebagai pihak pembeli (penyewa), sedang pasarnya adalah
organisasi itu sendiri. Karena transaksi berada dalam pasar, maka biaya
transaksi tergantung pada pasarnya.
-Jika pasarnya tidak sempurna (failures)
yakni terjadi monopoli dan oligopoli, maka transaksinyapun tidak sempurna
(biaya akan cenderung tinggi bagi salah satu pihak sehingga tidak efisien)
PILKADA DALAM MARKET
FAILURES TAHAP REKRUTMEN KEPALA DAERAH
-Dalam perspektif pasar, pengurus Parpol dan
gabungan Parpol dianalogikan sebagai produsen, sedang kandidat yang mencalonkan
diri sebagai penyewanya (purchaser) dan organisasi partai politik (DPP,
DPW dan DPC) atau koalisi Parpol sebagai pasarnya.
-Dalam konteks ini pengurus partai dapat dipandang
sebagai political interpreneur atau produsen yang menawarkan jasanya
kepada bakal calon untuk mendapatkan
rekomendasi DPP (pada umumnya)
-Bagi Parpol yang mengharuskan rekomendasi DPP sebagai dukungan final partai, mengakibatkan penyaringan calon dilakukan
berjenjang (hirarkis).
KEBIJAKAN MONOPOLI PARPOL DALAM PENCALONAN KEPALA
DAERAH
-pasal 56 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang
berbunyi “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
partai politik atau gabungan partai politik”.
-MONOPOLI DAN
SENTRALISASI BERAKIBAT TINGGINYA BIAYA TRANSAKSI POLITIK
BIAYA TRANSAKSI POLITIK MEMPEROLEH REKOMENDASI DPP PARTAI
-Transaksi dilihat dari jenisnya terdiri atas : (1) biaya kontrak (search of information), (2) biaya pembuatan kontrak (negosiasi dan formulasi kontrak), (3) biaya monitoring (pengecekan kualitas, kuantitas, harga, ketepatan waktu, keamanan), (4) biaya adaptasi (selama pelaksanaan kesepakatan) (Supranoto, 2003).
-Paling tidak ada tiga macam biaya keagenan yang menurut Jensen & Mackling, akibat pertukaran dalam organisasi hirarkis (tim sukses) yaitu monitoring cost, bonding cost dan residual cost. (biaya internal)
BIAYA EKSTERNAL
-Biaya transaksi eksternal pada tahap penjaringan
antara lain :
-Biaya sosialisasi, negosiasi dan tukar menukar
informasi,
-Biaya dukungan elit partai dan tokoh masyarakat,
-Biaya konsolidasi.
BIAYA YANG HARUS
DITANGGUNG BAKAL CALON
-Biaya pendaftaran, dukungan pimpinan partai
tingkat bawah sampai keatas, paparan visi misi dan harga rekomendasi serta
biaya monitoring, biaya bonding dan residual cost serta ditambah
biaya pengejar rente dan mediasi adalah biaya yang harus ditanggung calon Kepala daerah dalam mengikuti penyaringan
(seleksi) untuk mendapatkan rekomendasi
partai politik atau gabungan partai politik.
TAWAR MENAWAR DI ARENA
TRANSAKSI POLITIK DALAM KONTEKS PASAR
-Dalam konteks pasar mucul analogi-analogi seperti demokrasi
adalah negosiasi, pidato adalah janji, kampanye adalah iklan dan tanda gambar
adalah komoditi yang hendak dijual
(Ndraha,
2000).
KAMPANYE : ARENA
TRANSAKSI POLITIK DAGANG SAPI
-Parpol atau gabungan partai dalam kampanye sebagai produsen serta pemasar dan masyarakat
pemilih sebagai penuntut, pemesan, pembeli dan pemakai.
-Sedang Pilkada sebagai arena transaksi atau
negosiasi nyata antara Parpol atau gabungan partai sebagai produsen sekaligus
melakukan fungsi pemasaran (promosi dan penjualan) dengan masyarakat pemilih
sebagai calon pembeli (konsumen) atas pasangan calon yang ditawarkan
KAMPANYE = IKLAN
-Kampanye (Iklan) adalah biasanya berisi janji dan harapan yang meyakinkan calon pembeli
(pemilih) atas pasangan calon yang dipromosikan.
APARATUR PEMERINTAHAN
DAERAH
INDONESIA NEGARA
KESATUAN YG DIDESENTRALISASI
-Keberadaan Indonesia
sebagai Negara Kesatuan secara formal termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik”.
LANDASAN
PEMBENTUKAN PEMERINTAH DAERAH DI
INDONESIA
-Cita desentralisasi dan
otonomi daerah secara yuridis formal termaktub dalam pasal 18 UUD 1945 yang
berbunyi ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk
susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak
asal-usul dalam Daerah yang bersifat istimewa”.
PASAL 18 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN KEDUA
-Negara kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
-Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
-Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
-Gubernur, Bupati dan
Walikota masng-masing sebagai kepala
pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
-Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintahan Pusat.
-Pemerintah Daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
-Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
UU TTG PEMDA DI
INDONESIA
(KECENDERUNGANYA)
(KECENDERUNGANYA)
-UU No. 1/1945
dekonsentrasi dominan,
-UU No. 22/1948
desentralisasi dominan,
-UU No. 1/1957
desentralisasi dominan,
-PENPRES No. 6/1959
dekonsentrasi dominan,
-UU No. 18/1965
desentralisasi dominan,
-UU No. 5/1974
dekonsentrasi dominan
-UU No. 22/1999
desentralisasi dominan.
-UU NO. 32/2004
desentralisasi dominan
CIRI POKOK
DAERAH OTONOM
-Mempunyai aparatur
pemerintah sendiri
-Mempunyai
urusan/wewenang tertentu
-Mempunyai wewenang
pengelolaan sumber keuangan sendiri
-Mempunyai wewenang
membuat kebijakan sendiri
APARATUR PEMDA DAN
WILAYAH (UU NO. 5 TH 1974)
-Pola Organisasi Pemda
dan Wilayah
-Pemerintah Daerah
-Kepala Daerah
-Wakil Kepala Daerah
-Kepala Wilayah
-Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
-Badan Pertimbangan
Daerah (BPD)
-Sekretariat Wilayah/Daerah
-Badan-Badan Staf pada
Pemda/Wilayah
-BUMD
-Instansi Vertikal
ETIKA ADMINISTRASI
NEGARA DAN BUDAYA POLITIK
DESENTRALISASI
-Pelimpahan wewenang dan
tanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi
publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintah bawahannya
atau yang bersifat semi-independen dan atau kepada sektor swasta (Litvack &
Seddon)
-Desentralisasi politik
(devolusi) , democratic decentralization, desentralisasi murni – daerah otonom
(local self government)
-Desentralisasi
administrasi (local state
governmant) - wilayah
administratif
PEMIKIRAN PENDUKUNG
OTONOMI DAERAH
-Otonomi mendukung
demokrasi
-Mendukung administrasi
pemerintahan yg lebih efisien dan kreatif
-Bisa memajukan persatuan
nasional
-Membantu pembangunan
pada level daerah
ARGUMENTASI
DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah :
-Demokrasi pluralis
-Pengorganisasi demokrasi
-Penguatan proses
demokrasi
-Praktek demokrasi
PILKADA ETIKA DAN BUDAYA POLITIK
-Desentralisasi sebagai
mekanisme pelembagaan politik (sharing of power – the transfer of political
power) dalam rangka pembagian kekuasaan secara vertikal
ASUMSI DAN
ARGUMENTASI PILKADA LANGSUNG
-Memutus mata rantai
oligarki partai
-Meningkatkan kualitas
akuntabilitas para elit politik lokal, termasuk kepala daerah.
-Menciptakan stabilitas
politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.
-Memperkuat dan
meningkatkan kualitas seleksi kepemimpinan nasional yang berasal dari bawah
atau daerah.
-Meningkatkan kualitas
partisipasi serta kedaulatan rakyat
(Haris, 2005)
NILAI NEGATIF OTONOMI
DAERAH
-Masalah integrasi
nasional (Rasyid, 2002).
-Kecenderungan
“parokialisme”, sparatisme,
-Diabaikannya
kepentingan-kepentingan nasional yang lebih luas, terciptanya kepentingan
daerah yang dangkal (Smith, 1985).
-Isu primordialisme
(Miraza, 2000) dan fenomena etnosentrisme (Djohan, 2002)
FENOMENA ETNOSENTRISME
-Mulai berkembang sejak
tahun 2000 waktu Pilkada dengan isu putra asli daerah
-Pejabat yang
dipromosikan dalam jabatan strategis (etnosentris dan daerahisme)
-Pemda lebih dipercaya
masyarakat setempat krn lebih dekat, bertanggungjawab dan pemecah masalah yg
dihadapi masyarakat
Pandangan
etnosentrisme dalam otonomi daerah
-Hal yang wajar sepanjang
masih memenuhi asas kepatutan, propoesionalitas, tidak diskrimatif dan tidak
melanggar peraturan perundang-undangan
-Pemda digerakkan oleh
realitas masyarakat setempat
-Bagaimana meredakan dan
mencegahnya ? Dari etika dan budaya politik pasca reformasi
BUDAYA POLITIK
-Budaya politik tidak
lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan
politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (Rusadi, 1988).
BUDAYA POLITIK ERA
REFORMASI
-Dalam konteks tipe
budaya politik tersebut, budaya politik Indonesia bergerak diantara subyect –
participant culture dan parochial-subyect culture (Winarno,
2008).
-Budaya politik yang
melingkupinya masih belum bergeser dari budaya politik patrimonial yang telah
berkembang dalam kurun waktu yang panjang dalam sistem politik Indoensia.
BUDAYA POLITIK SEBELUM
REFORMASI PERLU DIKAJI
-Sifat ikatan promordial
dengan indikator sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan thd
keagaamaan tertentu yang masih kuat
-Bersifat parokial-kaula
disatu pihak dan budaya politik partisipan dilain pihak
Mengukuhi sifat paternalisme
MAKSUD ETIKA
-Mengatur perbuatan
manusia , apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya,
-Membentengi manusia dari
upaya melanggar disiplin / aturan yang berlaku,
-Memotivasi manusia untuk
melakukan perbuatan yang benar / baik dan menghindar dari perbuatan yang salah
/ buruk,
-Menumbuhkan kesadaran
kepada manusia akan makna perbuatannya
dan konsekwensi / akibat dari apa
yang telah diperbuatnya,
-Meneguhkan hak dan
kewajiban seseorang dalam pergaulan sosialnya
ETIKA POLITIK
-sebagai upaya hidup baik
(memperjuangkan kepentingan publik) untuk dan bersama orang lain dalam rangka
memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang lebih adil
(Ricoeur dalam Hariyatmoko, 2011)
DIMENSI ETIKA POLITIK
-Tujuan (policy),
sarana (polity) dan aksi politik (politics).
(1) tujuan “upaya hidup
baik” diterjemahkan menjadi ‘mengusahakan kesejahteraan umum melalui pelayanan
publik yang berkualitas”,
(2) sarana ‘membangun institusi-institusi
yang lebih adil” dirumuskan sebagai “membangun infrastruktur etika dengan
menciptkan regulasi, hukum, aturan agar dijamin akuntabilitas dan transparansi
dan netralitas pelayanan publik”,
(3) aksi/tindakan dipahami sebagai “integritas publik” untuk
menjamin pelayanan publik yang berkualitas”.
ILUSTRASI MASALAH
NILAI-NILAI ETIKA DAN BUDAYA POLITIK
-Ironi disetiap Pemilu
dan Pilkada ialah satu sisi, situasi politik nampak bergairah penuh dinamika,
disisi lain, banyak orang skeptis apakah peristiwa itu akan berdampak pada
nasib mereka.
-Orang melihat Pemilu dan
Pilkada lebih sebagai salah satu ritual sosial daripada momen politik untuk
mengubah nasib atau memperjuangkan cita-cita.
-Reaksi seperti itu bisa
dipahami, meski sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah dan politisi.
MASALAH INTEGRITAS: TRANSPARANSI
DAN TANGGUNGJAWAB
-Orang tidak terlalu
percaya bahwa kebutuhan dan keprihatinan mereka akan lebih diperhatikan oleh
wakil rakyat atau pemerintah daerah.
-Begitu skeptisnya sikap
terhadap politik sampai orang tidak peduli apakah wakil rakyat berkerja sungguh
memperjuangkan aspirasi mereka atau tidak.
-Sudah menjadi rahasia
umum setelah terpilih, biasanya janji-janji itu tidak meninggalkan jejak lagi
tanpa bisa dituntut pertanggungjawabannya.
PENYUSUNAN DINAS BERTUMPU LINGKUNGAN STRATEGIS
-Untuk merespons tuntutan global yang berkaitan dengan investasi, industri dan
perdagangan, pariwisata, komonikasi dan informasi. Juga yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup, HAM
dan isu gender.
-Dalam konteks tuntutan lokal yang berkaitan dengan urusan
perhubungan dan pekerjaan umum, pertanian, perikanan kelautan, industri dan
perdagangan, pengelolaan sumberdaya alam,
pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja.
-Tersusunnya dinas-dinas yang berorientasi pada
lingkungan strategisnya, akan tertata organisasi perangkat daerah yang adaptif
dan responsif.
MENYUSUN DINAS BERTUMPU VISI STRATEGIS
-RPJM disusun berpusat pada stratejic vision Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada.
-Visi strategis Kepala Daerah merupakan tuntutan UU
No. 32 Tahun 2004 dalam rangka mewujudkan kepemimpinan Kepala Daerah yang
visioner yang menjadi salah satu prinsip dasar good governance.
-Dengan bertumpu pada visi strategis, maka
organisasi perangkat daerah (dinas-dinas) yang dirancang adalah bertumpu dan
digerakkan oleh visi misi (strategi)
VISI STRATEGIS PEMKAB SUMENEP
-“Terwujudnya masyarakat Sumenep yang makin
sejahtera dilandasi nilai agama dan budaya untuk maju mandiri”.
-Penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten
Sumenep khususnya dinas-dinas yang ditetapkan harus berpusat pada visi
kesejahteraan (konsekuensi)
-Negeri Indah Adil Makmur atau Baldah Thayyibah,
A territory fair and happy adalah simbol dari visi kesejahteraan (motto
atau slogan)
-Visi kesejahteraan
adalah suatu keadaan dimana masyarakat secara merata hidup berkecukupan
baik materiil maupun spiritual, aman, tentram, tertib dan maju, jauh dari
segala penderitaan dan ketakutan, serta dimana harkat dan derajat manusia dapat
dipelihara dan di junjung tinggi (asumsi dasar)
-Yang tercakup dalam visi sejahtera meliputi unsur
kemakmuran, kesejahteraan, pemerataan, keadilan, keamanan dan ketentraman serta
kemajuan (misi yang diemban)
-Visi kesejahteraan mencakup bidang ekonomi,
politik, sosial budaya dan keamanan (lingkup tugas dan tanggungjawab)
-Dinas-dinas yang ditetapkan harus tertata sebagai
serangkaian unit-unit organisasi yang terjalin sinergis, kolaboratif dan
berdasarkan skala prioritas (akuntabilitas kinerja)
-Kondisi geografis Kabupaten Sumenep menuntut
pelayanan oleh UPTD atau UPTB disamping Kecamatan
STRUKTUR BERWAWASAN REINVENTING GOVERNMENT
-Pemerintahan yang bergaya wirausaha secara dinamik
selalu berusaha bekerja dengan efektif, efisien, inovatif, imajinatif dan
berani mengambil risiko.
-Menurut Osborne & Plastrik (2000), pembaruan
pemerintahan dicirikan adanya pemangkasan birokrasi (banishing bureaucracy)
yaitu : (a) Desentralisasi wewenang (b) Mengkaji kembali apa yang seharusnya
dilakukan dan dibiayai tetapi tidak untuk dilakukan, dan apa yang seharusnya
dilakukan tidak dilakukan dan dibiayai, (c) Perampingan pelayanan publik,privatisasi dan swastanisasi kegiatan, (d)
kontrak keluar, mekanisme pasar dan pembebanan kepada pengguna, (e) Orientasi
pelanggan, (f) Benchmarking dan pengukuran kinerja, (g) Reformasi
STRUKTUR BERWAWASAN GOOD GOVERNANCE
-Partisipasi,
-Rule of law,
-Transparansi,
-Responsivitas,
-Orientasi konsensus,
-Persamaan (equity),
-Efektivitas dan efisiensi,
-Akuntabilitas,
-Wawasan strategis.
APLIKASI CIRI-CIRI GOOD GOVERNANCE
-Segala sesuatu yg sdh bisa dilaksanakan oleh masy
hendaknya tdk perlu lagi dilaks oleh pemerintah, pemerintah cukup melakukan
upaya pemberdayaan (empowering) untuk mencapai kualitas pelayanan prima
bagi masyarakat.
KONSEKUENSINYA
-Downsizing kearah struktur flat & lean menjadi niscaya. Good
governance menuntut organisasi
disamping efektif, efisien, fleksibel, responsif dan bertanggungjawab juga demokratis partisipatif dan terdesentralisasi
-Organisasi yang didesain adalah benar-benar
berfungsi sebagai sarana, wahana atau media yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
STRUKTUR ORGANISASI PEMKAB YANG RASIONAL
-Berkesesuaian diantara 5 bagian dasar yaitu : (1) The Strategic Apex
(Kepala daerah), (2) The Midle Line (Sekda), (3) The Technostructure
(Badan/Kantor), (4) The Support Staff (Sekda dan Bagian), (5) The
Operating Core (Dinas) dengan stratgic vision (share vision)
sebagai share goals menjadi
pusatnya.
-Badan dan kantor sebagai the technostructur
yang dibentuk harus benar-benar dapat mendukung kinerja dinas dengan berpusat visi strategis dan
tuntutan lingkungan.
MENCARI ALTERNATIF YANG PALING O P T I M A L
-Pertama, apakah urusan pemerintahan yang dimiliki akan
dikerjakan oleh Pemkab sendiri,
-Kedua, apakah urusan pemerintahan itu akan
diprivatisasikan ?
-Ketiga, apakah urusan pemerintahan itu akan dilaksanakan
secara partnership (public private partnership).
Pilihan terhadap ketiga alternatif tersebut akan
berpengaruh langsung terhadap rasionalitas susunan organisasi dan struktur
organisasi perangkat daerah.
Organisasi Pemerintah Daerah Yg Rasional
-Organisasi yang berkesesuaian secara sistemik
dengan kewenangan (wajib dan opsional).
-Jumlah organisasi perangkat daerah (Dinas,
Sekteraiat Daerah, Badan dan Kantor) yang sesuai dengan :
-,Kebutuhan yakni visi misi Pemkab dan lingkungan
strategisnya),
-,Kemampuan (kemampuan ekonomi, keuangan, personil, sarana
prasarana) dan
-,Kemanfaatannya (pemberdayaan, kesejahte-raan dan kemakmuran
rakyat, keadilan dan pemerataan serta kemajuan daerah).
REKOMENDASI
-PP No.41 harus dilaksanakan secara konsisten, penuh kearifan dan kehati-hatian. Jika tidak, merangsang timbulnya reaksi oleh civil society, karena
implementasi PP 41 di
Kabupaten ini membawai
implikasi kenaikan anggaran aparatur.
-Terbukanya ruang publik dan wacana publik akan memperkuat akuntabilitas penataan organisasi perangkat daerah
AKUU