Wednesday, October 17, 2012

IKO



ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Oleh: Abdul Kholik Azhari
Isu Global dan Domestik

GLOBALISAS
-Proses integrasi ekonomi nasional kedalam sistem ekonomi dunia yang bertumpu pada perdagangan bebas yang ditandai  oleh  terbuka dan mengglobalnya peran pasar, investasi dan proses produksi dari  Transnational  Corporations (TNCs).
-Konsekuensinya dunia dihadapkan pada keharusan  untuk membuka diri bagi gerak ekonomi yang tidak lagi mengenal batas-batas kedaulatan negara.

RETORIKA POLITIK GLOBALISASI
-Ohmae (1990) yang berpendapat bahwa “hanya dua kekuatan yang berarti didalam  perekonomian dunia yaitu kekuatan pasar global dan perusahaan transnasional dan  tidak satupun diantaranya adalah atau dapat tunduk kepada pemerintahan publik yang efektif”. 
-Berkurangnya peran negara bangsa atau“the end  of the  nation state”, Politik nasional dan pilihan politik telah  digeser oleh kekuatan pasar dunia

MENGUATNYA PASAR MELEMAHNYA PERAN NEGARA
-Deregulasi (PAKTO ORBA) pemencaran  kekuasaan (wewenang) kepada swasta (pasar) liberalisasi perbankan kemudian likuidasi
-Liberalisasi perdagangan dan  investasi - negara dan pemerintah tak berdaya  melindungi eksistensi BUMN (amanat konstitusi) dari TNCs (bisa melakukan aliansi strategis)

ISU GLOBALISASI  (EKSTERNAL)
-Liberalisasi ekonomi,  perdagangan dan investasi akan mengakibatkan Perdagangan bebas (pasar bebas) dengan daya saing (keunggulan kompetitif) sebagai isu utama  serta WTO, lembaga keuangan dan TNCs sebagai aktor utamanya
-Isu kegagalan pasar (market failures) pendorong kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah (local government)

IMPLIKASI PASAR BEBAS TERHADAP PEMERINTAHAN (BIROKRASI)
Berorientasi pasar      peran negara  (-)
Berorientasi pelanggan             cerewet
Pemerintahan yang kompetitif      produk unggul
Pemerintahan wirausaha            inovatif
Pemerintahan desentralisasi      kebijakan Otoda

BANK DUNIA DAN PARADIGMA GOOD GOVERNANCE
-Kegagalan program bantuan di negara berkembang (isu partisipasi, transparansi dan akuntabilitas) paradigma good governance
-World Bank salah satu aktor globalisasi ekonomi dengan paradima good governance
-Orientasi GG demokratisasi dan partisipasi  salah satu karakteristik GG

GOOD GOVERNANCE DAN OTODA (logika berpikir)
-Desentralisasi untuk demokratisasi  (partisipasi kata kunci demokrasi)
-Otoda menjadi tenaga pendorong perubahan bila disertai demokratisasi (isu sentral  reformasi total di Indonesia)
-Otoda tanpa good governance tidak akan ada demokrasi
-Desentralisasi dan Otoda prakondisi terciptanya good governance

ISU UTAMA
-Isu market failures, desentralisasi, demokrasi dan partisipasi
-Kebijakan Otoda (local government)

STRATEGI MENGHADAPI TANTANGAN GLOBALISASI
-Pertama, pemberian otonomi daerah merupakan strategi untuk merespon tuntutan masyarakat daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of power, distribution of income dan kemandirian sistem manajemen di daerah.
-Kedua, otonomi daerah sebagai strategi  untuk memperkuat perekonomian daerah dalam rangka memperkokoh perekonomian nasional untuk menghadapi era perdagangan bebas (Mardiasmo, 2002).

KEBIJAKAN
-Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
-UU No. 22/1999 ttg Pemerintahan Daerah, UU No. 25/1999 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
-Strategi itu tertuang dalam Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang “Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Tap MPR tersebut kemudian menjadi landasan hukum keluarnya UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta  UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

ISU UU NO. 22 TH 1999
-Disintegrasi,
 -federalisme,
-pengkaplingan laut
-Primordialisme,
-Etnosentrime
-Menurunnya kualitas pelayanan publik
-Kesenjangan antar daerah

VISI KEBIJAKAN OTODA
-Politik – membuka ruang lahirnya kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis, pemerintahan yang responsif, transparan dan akuntabel
-Ekonomi – lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah dan mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi daerah
-Sosial – memelihara harmoni sosial dan memelihara nilai-nilai lokal yg kondusif

KORELASI ATR INDEKS DESENTRALISASI DENGAN KUALITAS PEMERINTAHAN
-Kualitas pemerintahan (variabel gabungan) dari citizen participation (political freedom, political stability); government orientation (judicial efficiency, bureaucratic efficiency, absence of corruption), social development (human development index, egalitarianism in income distribution) dan economic management (central bank  independence, debt management discipline, opnenness of the economy) berhubungan positif dengan derajat desentralisasi (hasil penelitian Hunter & Shah, 1998)

CIRI  POKOK  DAERAH OTONOM
-Mempunyai aparatur pemerintah sendiri
-Mempunyai urusan/wewenang tertentu
-Mempunyai wewenang pengelolaan sumber keuangan sendiri
-Mempunyai wewenang membuat kebijakan sendiri (sebagai indikator menilai derajat otoda)

ISU DAN KEBIJAKAN  OTONOMI DAERAH (DOMESTIK)
-SHARING OF POWER
-DISTRIBUTION OF INCOME
-EMPOWERING

MISI & MANFAAT DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH BARU
-Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yg makin baik, demokratis, adil dan merata  (UU No. 22 TH 1999)
-Secara teoritis manfaat nyata :
-Pertama, mendorong peningkatan partisipasi. Prakarsa masyarakat dan pemerataan hasil pembangunan
-Kedua, memperbaiki alokasi sumberdaya produktif melalui pergeseran peran publik ketingkat pemerintah yang paling rendah yg memiliki informasi paling lengkap



*      ISU DAN KEBIJAKAN PILKADA LANGSUNG
ANALISIS MARKET FAILURES
*      ISU DEMOKRASI







KEBIJAKAN PILKADA
-pasal 56 ayat (1)  UU   No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  yaitu “ Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”.
-PILKADA TIDAK LANGSUNG
-PILKADA LANGSUNG

APLIKASI DEMOKRASI
-Manajemen Partisipatif
-Perencanaan Partisipatif
-Pilkada demokratis
-Pelayanan Partisipatif
-Pembangunan Partisipatif
-Kebijakan dan Pengambilan Keputusan Demokratis

ISU PILKADA
PILKADA TAK LANGSUNG (OLEH DEWAN)
-Tidak demokratis
-Money politic
PILKADA LANGSUNG (OLEH RAKYAT)
-Money politic
-Politik dagang sapi
-Monopolistik dan oligopolistik
-Sentralistik
-Berbiaya tinggi
-Pengejar rente
-Munculnya calon karbitan yg punya uang

ANALISIS MARKET FAILURES (OLIVER E. WILLIAMSON)
-Teori market failures menganalogikan individu pekerja dalam organisasi sebagai perusahaan (produsen) dan pihak pemberi kerja sebagai pihak pembeli (penyewa), sedang pasarnya adalah organisasi itu sendiri. Karena transaksi berada dalam pasar, maka biaya transaksi tergantung pada pasarnya.
-Jika pasarnya tidak sempurna (failures) yakni terjadi monopoli dan oligopoli, maka transaksinyapun tidak sempurna (biaya akan cenderung tinggi bagi salah satu pihak sehingga tidak efisien)

PILKADA DALAM MARKET FAILURES TAHAP REKRUTMEN KEPALA DAERAH
-Dalam perspektif pasar, pengurus Parpol dan gabungan Parpol dianalogikan sebagai produsen, sedang kandidat yang mencalonkan diri sebagai penyewanya (purchaser) dan organisasi partai politik (DPP, DPW dan DPC) atau koalisi Parpol sebagai pasarnya.
-Dalam konteks ini pengurus partai dapat dipandang sebagai political interpreneur atau produsen yang menawarkan jasanya kepada bakal calon  untuk mendapatkan rekomendasi DPP (pada umumnya)
-Bagi Parpol yang mengharuskan rekomendasi DPP  sebagai dukungan final partai, mengakibatkan penyaringan calon dilakukan berjenjang (hirarkis).
           
KEBIJAKAN  MONOPOLI PARPOL DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH
-pasal 56 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 yang berbunyi “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”.
-MONOPOLI DAN SENTRALISASI BERAKIBAT TINGGINYA BIAYA TRANSAKSI POLITIK

BIAYA TRANSAKSI POLITIK MEMPEROLEH REKOMENDASI DPP PARTAI
-Transaksi dilihat dari jenisnya terdiri  atas : (1) biaya kontrak (search of information), (2) biaya pembuatan kontrak (negosiasi dan formulasi kontrak), (3) biaya monitoring (pengecekan kualitas, kuantitas, harga, ketepatan waktu, keamanan), (4) biaya adaptasi (selama pelaksanaan kesepakatan) (Supranoto, 2003).
-Paling tidak ada tiga macam biaya keagenan yang menurut Jensen & Mackling, akibat pertukaran dalam organisasi hirarkis (tim sukses) yaitu monitoring cost, bonding cost dan residual cost. (biaya internal)

BIAYA EKSTERNAL
-Biaya transaksi eksternal pada tahap penjaringan antara lain :
-Biaya sosialisasi, negosiasi dan tukar    menukar informasi,
-Biaya dukungan elit partai dan tokoh masyarakat,
-Biaya konsolidasi.


BIAYA YANG HARUS DITANGGUNG BAKAL CALON
-Biaya pendaftaran, dukungan pimpinan partai tingkat bawah sampai keatas, paparan visi misi dan harga rekomendasi serta biaya monitoring, biaya bonding dan residual cost serta ditambah biaya pengejar rente dan mediasi adalah biaya yang harus ditanggung  calon Kepala daerah dalam mengikuti penyaringan (seleksi) untuk mendapatkan rekomendasi  partai politik atau gabungan partai politik.

TAWAR MENAWAR DI ARENA TRANSAKSI POLITIK DALAM KONTEKS PASAR
-Dalam konteks pasar  mucul analogi-analogi seperti demokrasi adalah negosiasi, pidato adalah janji, kampanye adalah iklan dan tanda gambar adalah komoditi yang hendak dijual
(Ndraha,  2000). 

KAMPANYE : ARENA TRANSAKSI POLITIK DAGANG SAPI
-Parpol atau gabungan partai dalam kampanye  sebagai produsen serta pemasar dan masyarakat pemilih sebagai penuntut, pemesan, pembeli dan pemakai.
-Sedang Pilkada sebagai arena transaksi atau negosiasi nyata antara Parpol atau gabungan partai sebagai produsen sekaligus melakukan fungsi pemasaran (promosi dan penjualan) dengan masyarakat pemilih sebagai calon pembeli (konsumen) atas pasangan calon yang ditawarkan

KAMPANYE = IKLAN
-Kampanye (Iklan) adalah biasanya berisi janji dan harapan yang meyakinkan calon pembeli (pemilih) atas pasangan calon yang dipromosikan.


APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH
INDONESIA NEGARA KESATUAN YG DIDESENTRALISASI
-Keberadaan Indonesia sebagai Negara Kesatuan secara formal termaktub dalam Pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Dasar 1945 yang  berbunyi ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.

LANDASAN PEMBENTUKAN  PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
-Cita desentralisasi dan otonomi daerah secara yuridis formal termaktub dalam pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah yang bersifat istimewa”.

PASAL 18  UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN KEDUA
-Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
-Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
-Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
-Gubernur, Bupati dan Walikota masng-masing sebagai  kepala pemerintah daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
-Pemerintahan daerah  menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.
-Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
-Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

UU TTG PEMDA DI INDONESIA
(KECENDERUNGANYA)
-UU No. 1/1945 dekonsentrasi dominan,
-UU No. 22/1948 desentralisasi dominan,
-UU No. 1/1957 desentralisasi dominan,
-PENPRES No. 6/1959 dekonsentrasi dominan,
-UU No. 18/1965 desentralisasi dominan,
-UU No. 5/1974 dekonsentrasi dominan
-UU No. 22/1999 desentralisasi dominan.
-UU NO. 32/2004 desentralisasi dominan

CIRI  POKOK  DAERAH OTONOM
-Mempunyai aparatur pemerintah sendiri
-Mempunyai urusan/wewenang tertentu
-Mempunyai wewenang pengelolaan sumber keuangan sendiri
-Mempunyai wewenang membuat kebijakan sendiri

APARATUR PEMDA DAN WILAYAH (UU NO. 5 TH 1974)
-Pola Organisasi Pemda dan Wilayah
-Pemerintah Daerah
-Kepala Daerah
-Wakil Kepala Daerah
-Kepala Wilayah
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
-Badan Pertimbangan Daerah (BPD)
-Sekretariat  Wilayah/Daerah
-Badan-Badan Staf pada Pemda/Wilayah
-BUMD
-Instansi Vertikal





ETIKA ADMINISTRASI NEGARA DAN BUDAYA POLITIK
DESENTRALISASI   
-Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi-fungsi  publik dari pemerintah pusat kepada organisasi pemerintah bawahannya atau yang bersifat semi-independen dan atau kepada sektor swasta (Litvack & Seddon)
-Desentralisasi politik (devolusi) , democratic decentralization, desentralisasi murni – daerah otonom (local self government)
-Desentralisasi administrasi (local state        governmant)  - wilayah administratif

PEMIKIRAN PENDUKUNG OTONOMI DAERAH
-Otonomi mendukung demokrasi
-Mendukung administrasi pemerintahan yg lebih efisien dan kreatif
-Bisa memajukan persatuan nasional
-Membantu pembangunan pada level daerah

ARGUMENTASI DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah :
-Demokrasi pluralis
-Pengorganisasi demokrasi
-Penguatan proses demokrasi
-Praktek demokrasi
PILKADA              ETIKA DAN BUDAYA POLITIK
-Desentralisasi sebagai mekanisme pelembagaan politik (sharing of power – the transfer of political power) dalam rangka pembagian kekuasaan secara vertikal

ASUMSI DAN ARGUMENTASI  PILKADA LANGSUNG
-Memutus mata rantai oligarki partai
-Meningkatkan kualitas akuntabilitas para elit politik lokal, termasuk kepala daerah.
-Menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal.
-Memperkuat dan meningkatkan kualitas seleksi kepemimpinan nasional yang berasal dari bawah atau daerah.
-Meningkatkan kualitas partisipasi serta kedaulatan rakyat  (Haris, 2005)

NILAI NEGATIF OTONOMI DAERAH
-Masalah integrasi nasional (Rasyid, 2002).
-Kecenderungan “parokialisme”, sparatisme,
-Diabaikannya kepentingan-kepentingan nasional yang lebih luas, terciptanya kepentingan daerah yang dangkal (Smith, 1985).
-Isu primordialisme (Miraza, 2000) dan fenomena etnosentrisme (Djohan, 2002)

FENOMENA ETNOSENTRISME
-Mulai berkembang sejak tahun 2000 waktu Pilkada dengan isu putra asli daerah
-Pejabat yang dipromosikan dalam jabatan strategis (etnosentris dan daerahisme)
-Pemda lebih dipercaya masyarakat setempat krn lebih dekat, bertanggungjawab dan pemecah masalah yg dihadapi masyarakat

Pandangan etnosentrisme dalam otonomi daerah
-Hal yang wajar sepanjang masih memenuhi asas kepatutan, propoesionalitas, tidak diskrimatif dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan
-Pemda digerakkan oleh realitas masyarakat setempat
-Bagaimana meredakan dan mencegahnya ? Dari etika dan budaya politik pasca reformasi

BUDAYA POLITIK
-Budaya politik tidak lain adalah pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik (Rusadi, 1988).

BUDAYA POLITIK ERA REFORMASI
-Dalam konteks tipe budaya politik tersebut, budaya politik Indonesia bergerak diantara subyect participant culture dan parochial-subyect culture (Winarno, 2008).
-Budaya politik yang melingkupinya masih belum bergeser dari budaya politik patrimonial yang telah berkembang dalam kurun waktu yang panjang dalam sistem politik Indoensia.

BUDAYA POLITIK SEBELUM REFORMASI  PERLU DIKAJI
-Sifat ikatan promordial dengan indikator sentimen kedaerahan, kesukuan, keagamaan, perbedaan thd keagaamaan tertentu yang masih kuat
-Bersifat parokial-kaula disatu pihak dan budaya politik partisipan dilain pihak
Mengukuhi sifat paternalisme

MAKSUD ETIKA
-Mengatur perbuatan manusia , apa yang boleh dan tidak boleh dilakukannya,
-Membentengi manusia dari upaya melanggar disiplin / aturan yang berlaku,
-Memotivasi manusia untuk melakukan perbuatan yang benar / baik dan menghindar dari perbuatan yang salah / buruk,
-Menumbuhkan kesadaran kepada manusia akan makna perbuatannya   dan  konsekwensi / akibat dari apa yang telah diperbuatnya,
-Meneguhkan hak dan kewajiban seseorang dalam pergaulan sosialnya     

ETIKA POLITIK
-sebagai upaya hidup baik (memperjuangkan kepentingan publik) untuk dan bersama orang lain dalam rangka memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi-institusi yang lebih adil (Ricoeur dalam Hariyatmoko, 2011)

DIMENSI ETIKA POLITIK
-Tujuan (policy), sarana (polity) dan aksi politik (politics).
(1) tujuan “upaya hidup baik” diterjemahkan menjadi ‘mengusahakan kesejahteraan umum melalui pelayanan publik yang berkualitas”,
(2) sarana ‘membangun institusi-institusi yang lebih adil” dirumuskan sebagai “membangun infrastruktur etika dengan menciptkan regulasi, hukum, aturan agar dijamin akuntabilitas dan transparansi dan netralitas pelayanan publik”,
(3) aksi/tindakan  dipahami sebagai “integritas publik” untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas”.

ILUSTRASI MASALAH NILAI-NILAI ETIKA DAN BUDAYA POLITIK
-Ironi disetiap Pemilu dan Pilkada ialah satu sisi, situasi politik nampak bergairah penuh dinamika, disisi lain, banyak orang skeptis apakah peristiwa itu akan berdampak pada nasib mereka.
-Orang melihat Pemilu dan Pilkada lebih sebagai salah satu ritual sosial daripada momen politik untuk mengubah nasib atau memperjuangkan cita-cita.
-Reaksi seperti itu bisa dipahami, meski sekaligus menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan politisi.

MASALAH INTEGRITAS: TRANSPARANSI DAN TANGGUNGJAWAB
-Orang tidak terlalu percaya bahwa kebutuhan dan keprihatinan mereka akan lebih diperhatikan oleh wakil rakyat atau pemerintah daerah.
-Begitu skeptisnya sikap terhadap politik sampai orang tidak peduli apakah wakil rakyat berkerja sungguh memperjuangkan aspirasi mereka atau tidak.
-Sudah menjadi rahasia umum setelah terpilih, biasanya janji-janji itu tidak meninggalkan jejak lagi tanpa bisa dituntut pertanggungjawabannya.

PENYUSUNAN DINAS BERTUMPU LINGKUNGAN STRATEGIS
-Untuk merespons tuntutan global  yang berkaitan dengan investasi, industri dan perdagangan, pariwisata, komonikasi dan informasi. Juga yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup, HAM dan isu gender.
-Dalam konteks tuntutan  lokal yang berkaitan dengan urusan perhubungan dan pekerjaan umum, pertanian, perikanan kelautan, industri dan perdagangan, pengelolaan sumberdaya alam,  pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja.
-Tersusunnya dinas-dinas yang berorientasi pada lingkungan strategisnya, akan tertata organisasi perangkat daerah yang adaptif dan responsif.

MENYUSUN DINAS BERTUMPU VISI STRATEGIS
-RPJM disusun berpusat pada  stratejic vision  Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada.
-Visi strategis Kepala Daerah merupakan tuntutan UU No. 32 Tahun 2004 dalam rangka mewujudkan kepemimpinan Kepala Daerah yang visioner yang menjadi salah satu prinsip dasar good governance.
-Dengan bertumpu pada visi strategis, maka organisasi perangkat daerah (dinas-dinas) yang dirancang adalah bertumpu dan digerakkan oleh visi misi (strategi)

VISI STRATEGIS PEMKAB SUMENEP
-“Terwujudnya masyarakat Sumenep yang makin sejahtera dilandasi nilai agama dan budaya untuk maju mandiri”.
-Penataan organisasi perangkat daerah Kabupaten Sumenep khususnya dinas-dinas yang ditetapkan harus berpusat pada visi kesejahteraan (konsekuensi)
-Negeri Indah Adil Makmur atau Baldah Thayyibah, A territory fair and happy adalah simbol dari visi kesejahteraan (motto atau slogan)
-Visi kesejahteraan  adalah suatu keadaan dimana masyarakat secara merata hidup berkecukupan baik materiil maupun spiritual, aman, tentram, tertib dan maju, jauh dari segala penderitaan dan ketakutan, serta dimana harkat dan derajat manusia dapat dipelihara dan di junjung tinggi (asumsi dasar)
-Yang tercakup dalam visi sejahtera meliputi unsur kemakmuran, kesejahteraan, pemerataan, keadilan, keamanan dan ketentraman serta kemajuan (misi yang diemban)
-Visi kesejahteraan mencakup bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan (lingkup tugas dan tanggungjawab)
-Dinas-dinas yang ditetapkan harus tertata sebagai serangkaian unit-unit organisasi yang terjalin sinergis, kolaboratif dan berdasarkan skala prioritas (akuntabilitas kinerja)
-Kondisi geografis Kabupaten Sumenep menuntut pelayanan oleh UPTD atau UPTB disamping Kecamatan

STRUKTUR BERWAWASAN REINVENTING GOVERNMENT
-Pemerintahan yang bergaya wirausaha secara dinamik selalu berusaha bekerja dengan efektif, efisien, inovatif, imajinatif dan berani mengambil risiko.
-Menurut Osborne & Plastrik (2000), pembaruan pemerintahan dicirikan adanya pemangkasan birokrasi (banishing bureaucracy) yaitu : (a) Desentralisasi wewenang (b) Mengkaji kembali apa yang seharusnya dilakukan dan dibiayai tetapi tidak untuk dilakukan, dan apa yang seharusnya dilakukan tidak dilakukan dan dibiayai, (c) Perampingan pelayanan publik,privatisasi dan swastanisasi kegiatan, (d) kontrak keluar, mekanisme pasar dan pembebanan kepada pengguna, (e) Orientasi pelanggan, (f) Benchmarking dan pengukuran kinerja, (g) Reformasi

STRUKTUR BERWAWASAN GOOD GOVERNANCE
-Partisipasi,
-Rule of law,
-Transparansi,
-Responsivitas,
-Orientasi konsensus,
-Persamaan (equity),
-Efektivitas dan efisiensi,
-Akuntabilitas,
-Wawasan strategis. 

APLIKASI CIRI-CIRI GOOD GOVERNANCE
-Segala sesuatu yg sdh bisa dilaksanakan oleh masy hendaknya tdk perlu lagi dilaks oleh pemerintah, pemerintah cukup melakukan upaya pemberdayaan (empowering) untuk mencapai kualitas pelayanan prima bagi masyarakat.

KONSEKUENSINYA
-Downsizing kearah struktur  flat & lean menjadi niscaya. Good governance  menuntut organisasi disamping efektif, efisien, fleksibel, responsif dan bertanggungjawab juga  demokratis partisipatif dan terdesentralisasi
-Organisasi yang didesain adalah benar-benar berfungsi sebagai sarana, wahana atau media yang efisien dan efektif  dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

STRUKTUR ORGANISASI PEMKAB YANG RASIONAL
-Berkesesuaian diantara 5 bagian dasar yaitu : (1) The Strategic Apex (Kepala daerah), (2) The Midle Line (Sekda), (3) The Technostructure (Badan/Kantor), (4) The Support Staff (Sekda dan Bagian), (5) The Operating Core (Dinas) dengan stratgic vision (share vision) sebagai share goals menjadi  pusatnya.
-Badan dan kantor sebagai the technostructur yang dibentuk harus benar-benar dapat mendukung kinerja dinas dengan berpusat visi strategis dan tuntutan lingkungan.

MENCARI ALTERNATIF YANG PALING O P T I M A L
-Pertama, apakah urusan pemerintahan yang dimiliki akan dikerjakan oleh Pemkab sendiri,
-Kedua, apakah urusan pemerintahan itu akan diprivatisasikan ?
-Ketiga, apakah urusan pemerintahan itu akan dilaksanakan secara partnership (public private partnership).

Pilihan terhadap ketiga alternatif tersebut akan berpengaruh langsung terhadap rasionalitas susunan organisasi dan struktur organisasi perangkat daerah.

Organisasi Pemerintah Daerah Yg Rasional
-Organisasi yang berkesesuaian secara sistemik dengan kewenangan (wajib dan opsional).  
-Jumlah organisasi perangkat daerah (Dinas, Sekteraiat Daerah, Badan dan Kantor) yang sesuai dengan :
-,Kebutuhan yakni visi misi Pemkab dan lingkungan strategisnya),
-,Kemampuan (kemampuan ekonomi, keuangan, personil, sarana prasarana) dan
-,Kemanfaatannya (pemberdayaan, kesejahte-raan dan kemakmuran rakyat, keadilan dan pemerataan serta kemajuan daerah).
  
REKOMENDASI
-PP No.41 harus dilaksanakan secara konsisten, penuh kearifan dan kehati-hatian. Jika tidak, merangsang timbulnya reaksi  oleh civil society, karena implementasi PP 41 di Kabupaten ini membawai implikasi kenaikan anggaran aparatur.

-Terbukanya ruang publik dan wacana publik akan memperkuat akuntabilitas penataan organisasi perangkat daerah

AKUU