STRUKTUR
POLITIK
Struktur:
-
Pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan.
-
Keseluruhan bagian atau
komponen yang berupa lembaga-lembaga dalam suatu sistem politik yang
menjalankan fungsi atau tugas tertentu
Struktur Politik dalam Suasana Masyarakat (Infrastruktur Politik)
infrastruktur politik menjalankan
tugas-tugas input yang dapat diperinci dalam hal berikut ini
1) fungsi
perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama
dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, organisasi
nonopemerintahataupun pers.
2) Fungsi
pemanduan dan pengajuan kepentingan (interest aggregation), secara khusus
dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.
Struktur Politik dalam Suasana
Pemerintahan (Supratuktur Politik)
Supratuktur politik menjalankan
fungsi- fungsi output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi
output dapat diperinci ke dalam hal berikut:
- Fungsi
Pengambilan keputusan (decision atau rule making) yang dijalankan oleh lembaga
legislatif
- Fungsi
pelaksanaan keputusan (rule application) yang dijalankan oleh eksekutif dan
aparat birokrasi
- Fungsi pengawasan pelaksanaan
keputusan (rule adjuddication) yang dijalankan oleh badan- badan kehakiman.
STRUKTUR POLITIK INDONESIA
1. Sistem
politik demokrasi berdasarkan pancasila
Sistem politik indonesia disebut
sebagai sistem politik demokrasi pancasila. Berdasarkan sila keempat pancasila,
yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, memuat tiga prinsip dasar pelaksanaan sistem
pelaksanaan.
Sistem politik indonesia yaitu
sebagai berikut:
- Kedaulatan rakyat
-
Pelaksanaan Kedaulatan Melalui Sistem Perwakilan
- Di dalam Lembaga Perwakilan
Selalu Diusahakan Permusyawaratan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Landasan Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
- Demokrasi
Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi
Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia
Melalui Hukum yang Berlaku
- Demokrasi
Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi Terpimpin yang Menjamin Otonomi Daerah
demi Persatuan dan Kesatuan bangsa
- Demokrasi
Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
2. Suprastruktur dan
Infrastruktur politik Indonesia
a. Suprastruktur Politik di
Indonesia
Juga sering disebut “bangunan atas
politik“ atau “kehidupan politik pemerintah“.
Suprastruktur politik adalah segala
hal yang berkaitan dengan kelembagaan negara dan hubungan kekuasaan diantara
lembaga- lembaga tersebut dapat melaksanakan fungsi/tugasnya.
a. a Lembaga2 Pemegang
Suprastruktur menurut UUD 1945
1) Lembaga Pelaksan Fungsi
Pembuatan Kebijakan Umum/Legeslatif
Negara Indonesia kini menganut
sistem bikameral, yaitu sistem badan legislatif yang terdiri atas dua
badan/kamar atau lembaga. Sistem bikameral ini juga berlaku di kerajaan
Inggris, di mana parlemen terdiri atas dua kamar, yaitu House of Lord of Common.
Di Amerika Serikat badan legeslatif
disebut Kongres terdiri atas Senat dan House of Representatives. Di Indonesia,
MPR terdiri atas DPR dan DPD.
a. b. Lembaga- Lembaga Pemegang
Supratuktur Berdasarkan UUD 1945
1. Lembaga legeslatif lazimnya
memainkan tiga fungsi pokok, sebagai berikut:
- Fungsi legislasi untuk membuat
undang- undang
- Fungsi pengawasan atau kontrol
untuk mengawasi tindakan pemerintah
- Fungsi anggaran untuk menetapkan
APBN
MPR
Dalam sistem politik Indonesia, MPR
memainkan dua fungsi, yaitu:
-
Fungsi legislasi
-
Fungsi pengawasan
MPR menjalankan fungsi legislasi
dalam bentuk:
-
Menetapkan UUD
-
Mengubah UUD
MPR menjalankan fungsi pengawasan
dalam bentuk mengambil keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan
presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya.
MPR RI juga melaksanakan fungsi
elektoral, yaitu fungsi memilih pejabat publik, dalam hal ini memilih presiden
dan wakil presiden Indonesia jika rakyat gagal memilih presiden dan wakil
presiden Indonesia secara langsung
DPR
DPR mempunyai beberapa fungsi
yaitu:
-Fungsi legislasi, yaitu fungsi dalam
pembuatan undang- undang
- Fungsi
pengawasan yaitu menilai apakah presiden dan wakil prediden telah bersalah
melakukan tindakan atau tidak
- Fungsi
anggaran, yaitu setiap RAPBN harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan.
DPD
Fungsi DPD antara lain, yaitu:
-Fungsi legislasi, yaitu mengajukan RUU,
serta ikut membahasnya
-Fungsi anggaran, yaitu memberi pertimbangan
atas RAPBN.
-Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi undang- undang
yang menyangkut otonomi daerah dan sejenisnya.
Beberapa Hal Penting Tentang
Pelaksanan kekuasaan legislatif
a) Guna menjalankan fungsi
legislasi dan anggaran, DPR memiliki hak berikut ini:
- Hak bugdet, yaitu hak untuk
menetapkan APBN
- Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan
RUU
- Hak amandemen, yaitu hak untuk
mengubah RUU
b) Guna menjalankan fungsi
pengawasan, DPR memiliki hak berikut:
- Hak interpelasi,yaitu hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenaai kebijaksanaan pemerintahan
di bidang tertentu.
- Hak menyatakan pendapat, yaitu
hak DPR untuk menyatakan penilaian dan pandangan atas keterangan maupun
tindakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak DPR untuk
mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu masalah yang terjadi di lingkungan
eksekutif.
- Jumlah anggota DPD dari setiap
propinsi sama dengan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota DPR.
- Fungsi legislatif di daerah
propinsi dilaksanakan oleh DPRD provinsi, sedangkan fungsi legislatif di daerah
kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/kota.
2) Lembaga Pelaksana Fungsi
Penerapan Kebijakan/eksekutif
Pelaksana fungsi eksekusi dalam
sistem politik di Indonesia adalah Presidan, baik sebagai kepala negara maupun
kepala pemerintahan. Presiden dibantu Seorang wakil presiden dan beberapa orang
menteri.
Beberapa yg peta perlu
diperhatikan mengenai lembaga eksekutif indonesia:
a) Dalam proses pembuatan undang- undang,
presiden hanya berhak mengajukan rrancangan undang- undang, serta membahasnya
bersama DPR.
b) syarat- syarat menjadi Presiden
dan wakil presiden Indonesia:
-Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
-Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
karena kehendaknya sendiri.
-Tidak pernah mengkhianati negara.
-Mamapu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebgai Presiden dan Wapres.
-Memenuhi persyaratan lain yg diatur lebih
lanjut dg undang- undang.
c) Dalam hal mengangkat dan
menerima duta presiden memperhatiken pertimbangan DPR.
d) Dlam hal memberikan grasi dan
rehabilitasi (dua hal yg menyangkut masalah hulum), presiden wajib
memperhatikan pertimbangan MK.
e) dalam hal pemberian amnesti dan
abolisi (dua hal yg menyangkut masalah politik), presiden harus memperhatika
pertimbangan DPR.
f) Presiden dan wapres kini dipilih
langsung oleh rakyat.
d) Masa jabatan presiden dan wapres
adl 5 th dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatanya yg sama hanya
untuk stu kali masa jabatanya.
e) Presiden dan/atau wakil presiden
dapat diberhentikan dalam mas jabatanya oleh MPR atas usul DPR, apabila
terbukti telah melakukan pelanggar hukum dan tindak berat lainya, atau presiden
berbuat tercela ataupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagi presiden dan
wapres.
3) Lembaga Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan
Kebijakan/Yudikatif
Fungsi yudikatif atau kekuasaan
kehakiman dalam sistem politi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan yg berada di bawahnya (penagdilan
tinggi dan pengadilan tingkat pertama).
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berwenang untuk:
-
mengadili pada tingkat kasasi
-
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
-
melaksanakan wewenangnya lainnya yang diberikan oleh undang- undang.
syarat calon hakim agung harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan
berpengalaman di bidang hukum
MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah konstitusi mempunyai
wewenang:
- Mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir (yang putusannya bersifat final), untuk
menguji konsistensi materi undang- undang terhadap UUD 1945.
- memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUd 1945.
- memutus
pembubaran partai.
- memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
2. Mahkamah Kostitusi juga wajib
memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelnggaran oleh presiden
dan/atau wapres menurut UUD 1945.
3. Terdiri atas 9 anggota hakim
kostitusi.
4. Hakim Mahkamah Kostitusi harus
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang
menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat
negara.
Infrastruktur Politik di Indonesia
Adalah suasana kehidupan politik
yang ada di masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas
lembaga negara dalam pemerintahan. Infrastruktur politik disebut juga bangunan
politik bawah.
Fungsi yang dilakukan bangunan
politik bawah:
- Pendidikan politikà meningkatkan pengetahuan politik rakyat.
Tujuannya agar rakyat dapat berperan serta dalam kegiatan sistem politik sesuai
dengan paham kedaulatan rakyat atau demokrasi.
- Penengah Konflik
- Artikulasi & Agregasi kepentinganà menyalurjkan berbagai macam aspirsi dan
pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan agar mendapat tanggapan positif
dari pemegang.
- Seleksi kepemimpinanà menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau
calon pemimpin masyarakat secar terencana dan teratur sesuia dengan peraturan
yang berlaku.
- Komunikasi politikà menghubungkan pikiran- pikiran politik
yang hidup berkembang di masyarakat atau pikiran politik masyarakat dan
pemerintah.
-
Lembaga Politik Tingkat Infrastruktur politik di Indonesia:
InfrastruktuR PolitiK
Struktur Politik dalam suasana masyarakat
Contoh:
- PARTAI POLITIK
- KELOMPOK KEPENTINGAN
- KELOMPOK PENEKAN
- MEDIA MASSA
- TOKOH POLITIK
Partai Politik
Partai Politik di Indonesia diatur
dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
-
Perkembangan Partai Politik
di Indonesia
-
Partai Politik di Indonesia 2009
Fungsi Partai Politik adalah:
-
Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi
warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
-
Menciptakan iklim yang kondusif, serta sebagai perekat persatuan dan
kesatuan bangsa unntuk menyejahterakan rakyat.
-
Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat secra
konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah.
-
Partisipasi politik warga negara.
-
Rekrutmen poolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
KELOMPOK KEPENTINGAN
-
Kelompok ANOMIK
-
Kelompok NON - ASOSIASIONAL
-
Kelompok ASOSIASIONAL
-
Kelompok INSTITUSIONAL
Kelompok Anomik
- Terbentuk dari unsur- unsur dalam masyarakat secara spontan dan seketika.
- Non formal/tdk terorganisir, tdk ada norma dan nilai yg mengaturnya
- Biasanya digerakkan oleh organisasi yg terorganisir scr rapi
- Kelompok ini sering tumpang tindih dengan bentuk partisipasi politiklain:
demonstrasi, kerusuhan, kekerasan politk dll.
Kelompok Non Asosiasional
-
Biasanya tidak terorganisir
secara rapi dan bersifat kadang kala.
-
Kepentingannya
diartikulasikan melalui, individu, klik, pemuka agama, jamuan makan, dll dlm
pertemuan tidak resmi
-
Keanggotaannya berdasarkan
ikatan primordial
-
Misal: kel. Keluarga,
keturunan, etnik,regional, status dll
Kelompok Institusional
-
Menyatakan kepentingan dari
kelomok khusus, memakai tenaga profesional yang bekerja penuh, dan memiliki
prosedur teratur untuk memutuskan tuntutan
-
Mempunyai Struktur Nasional
yang jelas sampai tingkat paling bawah
-
Misal: AMPI, KOPERASI, dll
Kelompok Asosiasional
-
Bersifat formal, terorganisir
scr rapi dan teratur memiliki fungsi- fungsi politik lain di samping artikulasi
politik
-
Keanggotannya biasanya
mempunyai profesi yang sama
-
Biasanya terdapat pada negara
yg lebih maju
-
Mis : IDI, PERSADI, SPSI,
Koorporasi bisnis, dll
KELOMPOK PENEKAN
-
Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM)
-
Organisasi Sosial Keagamaan
-
Organisasi Kepemudaan
-
Organisasi Lingkungan Hidup
-
Organisasi Pembela Hukum dan
HAM
-
Yayasan atau Badan Hukum
lainnya
Media
Massa
media massa adalah sebuah sarana
komunikasi massa yang berfungsi menyebarluaskan ide- ide, buah pikiran atau
perasaan seseorang atau sekeloompok orang maupun kejadia- kejadian, baik dengan
kata- kata tertulis maupun secara lisan kepada massa/khayalak ramai.
Dalam sebuah negara demokrasi,
peran media massa adalah untuk mewujudkan jaminan atas kebebasan berekspresi
atau menyatakan pendapat diri sendiri (Freedom of Exspression). Media massa
lisan, misalnya televisi dan radio, sedangkan media massa tertulis atau cetak,
seperti koran, majalah, tabloid dan sebagainya.
-
Fungsi Media Massa
-
Tokoh Politik
-
Transformasi dari peranan non
politis kepada situasi di mana mereka menjadi cukup berbobot memainkan peran
politik
-
Pengangkatan dan penugasan
untk menjalankan tugas- tugas politik
DINAMIKA
POLITIK INDONESIA
1. Tahun 1945- 1949 (UUD
1945)
a.
Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka
belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945.
b.
Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm UUD 45, segala bentuk
kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP
diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan
terjadi ‘penyimpangan’ (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
-
Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi
KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
-
Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik
(Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
-
Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet
presidensial menjadi parlementer
c.
Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik,
sistem pemerintahan Presidensial.
2.
Tahun 1949- 1950 (Konstitusi RIS)
a.
Hasil dari KMB (27 Des 1949)
bentuk negara Indonesia Serikat
b.
Sistem pemerintahan parlementer: pasal 82 (2) ‘’Tanggungjwb Kebij Pem berada di tangan,
ttpi bila menteri/para menteri trnyata tdk dibenarkan DPR mk menteri/para
menteri itu hrs mengundurkan diri, ato DPR dpt membubarkan menteri/kabinet tsb
dg alasan mosi tdk percaya’’
c.
Demokrasi Liberal
d.
Bentuk negara Serikat/federal: Senat sbg wakil negara Bagian
3.
Tahun 1950- 1959 (UUDS 1950)
a.
ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
c.
Dwitunggal Soekrno- Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala
negara.
d.
Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet
sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran
dan basis sosial ekonomi yang rendah
e.
Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f.
Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante. 40 parpol (38)
g.
Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h.
Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS,
Andi Azis krn kecewa
i.
Demokrasi terpimpin 10 Nop 1956 diperkenalkan dg ciri:
- Dominannya peran Presiden
- Peran Parpol lemak kecuali PKI
- Peran tentara di bid politik
meningkat
- DPRS n MPRS sederajat dg Presiden
- Dibentuk Badan Ekstra Nasional yakni
Front Nasional
4.
Tahun 1959- 1965 (UUD 1945) ORLA
a.
Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
-
Bubarkan Konstituante
-
Kembali berlaku UUD 1945 dan
-
tidak berlaku lagi UUDS 1950.
b.
Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c.
Demokrasi Terpimpin
d. Penyederhanaan Partai dari skitar 40
Parpol menjadi 10 Partai saja dg Kepres th 1960
e. Nasakom merupakan sintesa ideologi
besar: Nasionalis, Agama n Komnis
d.
Presiden mengontrol semua spektrum politik
e.
Legislatif lemah, eksekutif kuat
f.
Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi
penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden
seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan
Menteri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g.
Terjadi Pemberontakan G- 30- S/PKI tahun 1965
5. Tahun 1966- 1998 (UUD
1945) ORBA
a.
Diawali dengan SUPERSEMAR
b.
ORBA ‘’bertekat’’ menjalankan UUD 1945 dan Pancasila
secara murni dan konsekwen.
c.
Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d.
Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e.
Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik,
terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f.
Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g.
Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak
ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi,
HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h.
Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998
Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B. J Habibi.
Pada Masa ini terkenal dg DEMOKRASI PANCASILA
Di tandai dg Dominannya Birokrasi
Ekonomi sbg panglima, kehidupan politik ditekan dg alasan Stabilitas Politik
sbg syarat terlaksananya Pemb (Ali Murtopo) Langkah2 restrukturasi politik:
-
Reformasi birokrasi dg memberi jarak ant birokrasi n parpol shg
monoloyalitas (kpd pem), membersihkan org2 orla, ABRI beraliansi dg golkar
-
Sekber Golkar sbg alat pembaharu, pemilu ditunda 1971 dg 10 parpol (8)utk
konsolidasi dg 7 KINO (kosgoro, MKGR,soksi,karya pemb,gakari,ormas hankam n gol
profesi), birokrasi semakin kuat dg adanya 3 jalur ABG. Dan ABRI dg Dwi
Fungsinya
-
Pengebirian Parpol mjd 3 Nasionalis, Agama n golkar. Dg uu 3/75: floating
mass
-
Korporatisme kelompok kepentingan
Penetapan Pancasila sbg satu2nya azas pd tahun 1982
Sebagaimana di neg2 dunia ketiga yg
dianggap bs menjamin pencapaian tujuan adalah mekanisme pol yg tidak DEMOKRATIS.
Format politik pada negara2 dunia III (jg masa ORBA) cenderung sebagai sistem politik
(Mochtar Mas’oed 2008: 81- 84):
a.
bureaucratic polity,
b.
Bureaucratic outhoritarianism
c.
State corporation
d.
Technocratic- state
a. Bureaucratic polity,
Suatu konsep yg menggambarkan sispol yg
bercirikan:
-
Birokrasi Menjadi arena utama dalam permainan politik
-
Dlm permainan tsb yg dipertaruhkan adl kepentingan pribadi n kel
-
Dlm permainan tersebut massa tidak relevan
b. Bureaucratic outhoritarianism, digambarkan sbb:
-
Pem dipegang o/ militer a. n. Lbg berkolaborasi dg teknokrat sipil
-
Pem didukung oleh usahawan oligigopolistik yg bersama negara bekerjasama dg
kapitalis internasional
-
Rakyat dimobolisasikan
-
Mengendalikan oposisi secara represif
-
DM dlm rezim ini bersifat teknokratik birokratik (kebij yg ditetapkan
berdasar nilai yg terorganisir/rasional n efisiensi (pragmatis)
c.
State corporation
sispol otoriter birokratik bs jg
didampingi dg pengaturan politik yg korporatis, Dimana korporatisme adalah suatu sist perwakilan kept dmn
unit2 yg membentuknya diaturdlm org2 yg tunggal, mewajibkan (keanggotaannya),
tdk saling bersaing, diatur scr hierarkhis dan di bedakan scr fungsional; dan
diakui ato diberi ijin (jk tdk diciptakan) oleh neg n diberi hak monopoli untuk
mewakili kept dlm bid masing2 sbgimbalan atas kesediaan mematuhi pengendalian2
tt dlm pemilihan pimp mrk n dlm artikulasi tuntutan dan duk mrk, dg tujuan
menindas konflik kelas n kel kept serta menciptakan keselarasan, kesetiakawanan
dn kerjasama dlm hub ant neg dan masy.
d.
Technocratic- state
Adl suatu sispol yg elitis. Yaitu
sbgian kecil angg masy (elit) memonopoli kekuasaan, menikmati keuntungan yg
ditimbullkann krn itu berpengaruh dalam DM, sdg sbgian besar masy berada pd
posisi tergantung n tak punya pilihan kcuali menerima keaadaan itu. Hal ini krn
kebt kapitalis me melestarikan diri yg bs dijamin oleh terciptanya social peace
n stablitas politik.
Budaya Politik (Political
Culture)?
- Adalah pola tingkahlaku individu dan orientasinya
terhadap kehidupan politik yg dihayati oleh anggota dlm satu sistem politik
- Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan
masyarakat dengan ciri- ciri yang lebih khas, yang meliputi
legitimasi,pengaturan kekuasaan,proses pembuatan kebijakan pemerintah,kegiatan
partai politik, perilaku alat negara, serta gejolak masyarakat terhadap pemerintah.
- Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang
dimiliki masyarakat.
Pengertian
budaya politik menurut para ahli.
- Rusadi
Sumintapura : Pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap
kehidupan poliotik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
- Gabriel
A Almond dan G. Bingham Powell,Jr. : Budaya politik berisikan sikap,
keyakinan, nilai dan ketrampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga
kecenderungan dan pola- pola khusus yang terdapat pada bagian tertentu dari
populasi.
- Orientasi
seseorang dlm kehidupan politik terhadap:
1. Sistem politik secara keseluruhan: intensitas pengeth,
ungkapan persaan yg ditandai o/ apresiasi thd sejarah, ukuran lingkup lokasi,
persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusinal/sispolnya
2. Proses input: instensitas pengetahuan thd proses input
yg biasanya dijalankan oleh infrastruktur politik
3. Proses output: instensitas pengetahuan thd cabang2 pem. an
terkait dg keputusan yg otoritatif (L,E,Y)
4. Diri sendiri: instensitas pengetahuan n keterlibatannya
dlm sispol
Klasifikasi Budaya Politik
1. Budaya politik parokial (parochial political culture);
2. Budaya politik kaula (subject political culture)
3. Budaya politik partisipan (participant political
culture)
4. Budaya politik campuran (mixed political cultures).
Budaya Politik Parokhial
- Budaya politik yg dimiliki oleh masyarakat yg masih
sederhana dan tradisional, dengan diferensiasi dan spesialisasi yg masih sangat
kurang dan belum ada, dan masyarakat politiknya terbatas. Budaya politik ini
terkotak pada suatu wilayah yg ruang lingkupnya relatif sempit : misal,
bersifat provinsial
- Minimalnya minat masy thd obyek2 politik
- Adanya kesadaran ttg adanya pusat kekuasaan
Budaya Politik Kaula
- Suatu budaya politik di mana anggota masyarakat mempunyai
kepedulian terutama terhadap output sistem politik dibandingkan peduli terhadap
input sistem politik n sbg aktor politik nyaris nol .
- Dalam budaya politik semacam ini, anggota2 sistem politik
lebih bersifat pasif.
- Masy sbg Kaula yg patuh, loyal dan mengikuti segala
instruksi pimpinan politiknya
Budaya Politik Partisipan
- Ditandai oleh partisipasi aktif anggota2 sistem politik. Mereka
mempunyai kesadaran yg cukup tinggi menyangkut hak dan kewajibannya, dan dg
demikian menuntut untuk senantiasa terlibat dalam kehidupan politik.
- Orang yg berbudaya partisipan dapat terlibat n menilai
scr keseluruhan sistem, input, output dan jg posisi dirinya
Budaya Politik Campuran
(Mixed Political Culture) by Almond
- Parochial- subject culture
- Subject- participant culture
- Parochial- participant culture (civic culture)
Parochial- subject culture
- Adl suatu tipe kebudayaan politik di mana sebagian penduduk
menolak tuntutan- tuntutan eksklusif masyarakat kesukuan atau desa atau
otoritas feodal dan telah mengembangkan kesetiaan thd sistem politik yg lebih
kompleks dg struktur2 pemerintahan pusat yg bersifat khusus.
- Pola hub pimp n pengikut bersifat Patron- clien
- Status sosial menjadi tujuan utama
- Kekuasaan sbg orientasi individu drpd pelayanan publik
Subject- participant culture
- Ditandai oleh menguatnya partisipasi politik masyarakat
dalam kehidupan politik terhadap input- input politik, sementara pada waktu yg
bersamaan berkembang rasa ketidakmampuan masyarakat untuk mengubah kebijakan.
- Perasaan sbg wong cilik, miskin, tdk mampu, marginal shg
mrk lebih berorientasi pd output sispol
Parochial- participant culture
- Di Indonesia ditandai dengan menguatnya wacana kedaerahan
pasca diterapkannya otonomi daerah.
- Kepala Daerah adl putra daerah
- Mengahambat pembangunan rasa kebangsaan (nation buliding)
Budaya Politik Indonesia
- Menurut Budi Winarno, budaya politik Indonesia bergerak
di antara subject- participant culture dan parochial participant culture.
- Budaya Politik Indonesia
- Konfigurasi subkultur dari berbagi kultur yg hidup di
Indonesia masih beraneka ragam:
–Budaya Politik Jawa: mikul duwur mendem jero
–Budaya Politik Minangkabau: Penggambaran posisi pemimpin
pemerintahan diibaratkan pohon beringin, yaitu ”daunnyo tampek balindung,
batangnyo tampek basanda, dahannyo tampek bagantuang, ureknya tampek baselo”
(daunnya tempat berlindung, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat
bergantung, akarnya tempat bersila)
–dll
Budaya Politik Indonesia
- Budaya Politik Indonesia : Parochial- Participant cultur
- Sifat ikatan primodial masih sangat kuat: jawa centris
- Adanya interrelasi antara pola2 lama dengan modernisasi:
westernisasi
- Adanya kecenderungan mengukuhi sifat paternalisme dan
sifat patrimonial: ketua besar
Ciri- ciri
budaya politik patrimonialistik :
1. Membagi kekuasaan dengan teman- temannya
2. Kebijakan sering bersifat partikularistik / khusus
3. Rule of man mengalahkan rule of law
4. Penguasa mengaburkan perbedaan antara kepentingan umum
dengan kepentingan publik/negara.
Sistem
Pemilu
1.
Single- member Constituency (Satu daerah pemilihan memilih satu wakil;
biasanya disebut sistem distrik). Sistem ini diterapkan di negara dengan sistem
dwi partai seperti Inggris, India, Malaysia dan Amerika.
2.
Multi- member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa
wakil; biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau sistem proporsional).
Sistem ini diterapkan di negara dengan banyak partai seperti Belgia, Swedia,
Italia, Belanda dan Indonesia.
Cara
menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi
perwakilan dalam parlemen bagi masing- masing parpol.
Contoh:
a.
Wilayah yang sama: (1 provinsi terdiri dari 10 distrik)
b.
Jumlah kursi: 10 kursi
c.
Jumlah penduduk: 100. 000
d.
Hasil pemilu
-
Dpt 60% suara
-
Dpt 30% suara
-
Dpt 10% suara
Perbedaannya:
Sistem distrik
Wilayah yg
terdiri dari 10 distrik memperebutkan 10 kursi.
Setiap distrik
memperebutkan 1 kursi
-Pemenang di
distrik dapat 1 kursi
-Kalah tdk dpt
kursi
-Suara hilang
(wasted)
Sistem proporsional
Wilayah yang
dianggap sebagai kesatuan, memperebutkan 10 kursi
-Menang 60%
suara, dapat 6 kursi
-Menang 30%
suara, dpt 3 kursi
-Menang 10% suara,
dapat 1 kursi Tidak ada suara hilang
Keuntungan Sistem Distrik
-
Integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dlm setiap distrik pemilihan
hanya satu
-
Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dpt dibendung;
malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami
tanpa paksaan. Sistem ini di Inggris dan Amerika menunjang bertahannya sistem
dwi partai
-
Krn kecilnya distrik, mk wakil yg terpilih dpt dikenal oleh komunitasnya,
sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
-
Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dpt
meraih suara dari pemilih2 lain, sehingga memeroleh kedudukan mayoritas. Dengan
demikian partai pemenang sedikit banyak dpt mengendalikan parlemen.
-
Lbh mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen,
sehingga tdk perlu diadakan koalisi dng partai lain. Hal ini mendukung
stabilitas nasional.
-
Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan
Kelemahan Sistem Distrik
a.
Sistem ini kurang memerhatikan kepentingan partai2 kecil dan golongan minoritas,
apalagi jika golongan2 ini terpencar dlm berbagai distrik.
b.
Kurang representatif dlm arti bahwa partai yg calonnya kalah dlm suatu distrik
kehilangan suara yg tlh mendukungnya.
c.
Kurang efektif dlm masyarakat yg plural karena terbagi dlm kelompok etnis,
religius dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan
nasional yg terpadu scr edeologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi
suksesnya sistem ini.
d.
Ada kemungkinan si wakil cenderung utk lbh memerhatikan kepentingan distrik
serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.
Keuntungan Sistem
proporsional
a.
Representatif, krn jml kursi partai dlm parlemen sesuai dengan jumlah suara
masyarakat yg diperoleh dlm pemilu.
b.
Demokratis, lbh egaliter krn praktis tanpa ada distorsi yaitu kesenjangan
antara suara nasional dan jumlah kursi dlm parlemen, tanpa suara yg hilang atau
wasted.
Kelemahan Sistem
Proporsional
a.
Kurang mendorong partai2 utk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain dan
memanfaatkan persamaan2 yg ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam
perbedaan2. Sistem ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
b.
Terjadi fragmentasi partai. Jk timbul konflik dlm suatu partai, anggotanya
cenderung memisahkan diri dan mendirikan partai baru, dng perhitungan bhw ada
peluang bagi partai baru itu utk memeroleh kursi dlm parlemen melalui pemilu. Jd
kurang menggalang kekompakan dlm tubuh partai.
c.
Kedudukan yg kuat pd pimpinan partai melalui sistem daftar krn pimpinan partai
menentukan daftar calon.
d.
Wakil yg terpilih kemungkinan renggang ikatannya dng konstituennya. Pertama,
krn wilayahnya lbh besar (bisa sek mebesar provinsi), sehingga sukar utk
dikenal org banyak. Kedua, krn peran partai dlm meraih kemenangan lbh besar
ketimbang kepribadian seseorang. Dng demikian si wakil akn lbh terdorng utk
memerhatikan kepentingan partai serta maslaah2 umum ketimbang kepentingan
distrik serta warganya.
e.
Banyaknya partai yg bresaing, sulit bagi suatu partai utk meraih mayoritas (50%
+ satu) dlm parlemen, yg diperlukan utk membentuk pemerintahan. Partai yg
terbesar terpaksa berkoalisi dengan beberapa partai lain
Sistem Pemilu Dalam Praktek
Sistem Pemilu Plural
Majority
Sistem
ini menerapkan distrik wakil tunggal. Diharapkan mampu menciptakan satu
pemerintahan stabil melalui mayoritas di parlemen.
1.
First Past the Post
(FPTP): sistem distrik wakil tunggal di mana calon legislatif yg menang adl
calon yg mendpt suara terbanyak tanpa hrs memeroleh suara mayoritas- absolut. Dampak
positifnya:
-
menyediakan opsi yg tegas bagi sistem 2 partai
-
membangun oposisi yg seimbang di parlemen,
-
memungkinkan para pemilih memilih individu daripada sekadar memilih gambar
partai semata;
-
FPTP memberi ruang bagi mekanisme akuntabilitas dan responsibilitas yg jelas pd
para wakil rakyat di parlemen pd konstituen pemilihnya.
“ini biasa
dipakai dalam pemilihan wakil tunggal (seperti pemilihan presiden, gubernur,
walikota, dsb) atau pemilihan badan perwakilan rakyat”.
2.
Sistem Block Vote: sebenarnya model ini adalah sistem FPTP yg digunakan
dlm distrik (wakil) majemuk. BV memberi kesempatan pd para pemilih utk memilih
calon legisltaif tanpa mempertimbangkan afiliasi partainya. Parpol yg
memenangkan sebagian besar hati pemilih di suatu wilayah secara otomatis mengambil
semua kursi di distrik itu.
-
Agar mencapai mayoritas 50+1
-
Sistem Alternative (AV), pemilih mengurutkan calon2 anggota parlemen yg sesuai
dng preferensi pilihan mereka.
- Prosedur pemilihan ini agak rumit,
terutama pada saat penentuan siapa yang berhak sebagai pemenang pemilihan. Singkatnya,
jika pada putaran pertama tidak ada seorangpun kandidat yang berhasil
mengumpulkan suara mayoritas, jalan keluar yang ditawarkan melakukan pemilihan
putaran kedua dengan menggunakan prinsip preferential ballot. Pada
pemilihan putaran kedua ini, para pemilih diminta meranking kandidat sesuai
dengan preferensinya
- Misalnya, peringkat pertama
diberikan kepada kandidat A, kemudian berikutnya secara berurutan kepada B, C,
D, dst. Prinsip formula ini adalah mentransfer suara minoritas kemudian
diberikan kepada kandidat suara yang memperoleh suara yang lebih kuat sampai
tercapai satu pemenang (Blaiss and Massicote, 1996).
-
Sistem Two Round System/run off/double ballot: putaran pertama
FPTP. Jk muncul calon pemeroleh suara terbanyak (mayoritasa) scr langsung didaulat mjd anggota
legislatif dan tdk perlu putaran kedua. Rangking 3 ke bawah tdk ikutserta pd
putaran kedua. Berkurangnya peserta membuka peluang mendpt pemenang absolut/mayoritas (50%+1)
Sistem Pemilu Proporsional/Representasi
Sistem
yang mengurangi kesenjangan antara perolehan suara partai secara nasional thd
perolehan kursinya di parlemen
1.
List Proportional Represntation (List PR), ada dua bentuk,
yaitu sistem daftar tertutup (closed list system) dan sistem daftar
terbuka (open list system). Dalam sistem daftar tertutup, para pemilih
harus memilih partai politik peserta pemilu, dan tidak bisa memilih calon
legislatif. Dalam sistem ini, para calon legislatif biasanya telah ditentukan
dan diurutkan secara sepihak oleh partai politik yang mencalonkannya.
-
Sementara pada sistem daftar terbuka (open list system), para
pemilih bukan hanya dapat memilih partai politik yang diminati, namun juga
berkesempatan menentukan sendiri calon legislatif yang disukainya. Dengan
demikian, pemilih di samping memilih tanda gambar partai juga memilih gambar
kandidat legislatif
-
Single Transferable Vote (STV) banyak dinyatakan sebagai sistem pemilu yang
menarik. STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilihmerangking
calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote.
-
*memenuhi kuota langsung terpilih, jk lebih akan didistribusikan calon
dibwhnya, dan jk tidak ada yg memenuhi kuota, calon dg suara terkecil
disingkirkan untuk didistribusikan kpd calon urutan atas.
2.
Sistem pemilihan Mixed- Member Proportional (MMP).
-
Sistem ini mengabungkan ciri positif dari sistem pemilu model mayoritas maupun
representasi proporsional.
-
merupakan formula yang memberikan kompensasi kursi dari suara yang hilang
akibat penerapan sistem distrik. Misalnya, jika sebuah partai memperoleh suara
10 % secara nasional, namun ia tidak memperoleh kursi dalam suatu distrik, maka
partai tersebut akan memperoleh kompensasi kira- kira sampai 10 % kursi di
parlemen.
Sistem Pemilihan Semi
Proporsional
Sistem
yg mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yg berada di antara sistem
pemilihan proporsional dengan mayoritas dari sistem plural- majority
a.
Parallel system (PS), seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu
surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan)
atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang,
Lithuania, dan Thailand).
b.
Sistem pemilihan limited vote (LV), sistem campuran antara sistem pemilihan
single non- transferable vote dng sistem pemilihan block vote, karena
menyertakan distrik wakil majemuk dan calon legislatif. dimana sistem
Mayoritas/ Pluralitas yang digunakan untuk distrik- distrik dengan lebih dari
satu
c.
Sistem pemilihan single non- transferable vote. Setiap pemilih punya 1 suara,
tetapi ada lebih 1 kursi yg hrs diisi dlm setiap distrik. Jd calon legislatif
dan partai dng suara terbanyaklah yg mengisi posisi legislatif.
Syarat parpol menjadi peserta 2014
-
Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
-
"Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada
Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan
Undang- Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh
provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh
puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima
puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang- kurangnya 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik
tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang- kurangnya
1. 000 (seribu) orang atau 1/1. 000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan
dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk
kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan
terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda
gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana
Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. "
-
sistem pemilu yang diatur dalam UU REVISI UU 10/2008: Pemilu adalah
menggunakan sistem proporsional terbuka, parliamentary threshold 3,5 persen,
alokasi kursi per dapil 3- 10 untuk DPR dan 3- 12 untuk DPRD, dan metode
konversi suara kuota murni.
-
Ada pergeseran dr electoral treshold ke PT untuk menentukan parpol peserta
pemilu 2014