Tuesday, June 5, 2012

SISTEM POLITIK INDONESIA


STRUKTUR POLITIK
Struktur:
- Pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk bangunan.
- Keseluruhan bagian atau komponen yang berupa lembaga-lembaga dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu

Struktur Politik dalam Suasana Masyarakat (Infrastruktur Politik)
infrastruktur politik menjalankan tugas-tugas input yang dapat diperinci dalam hal berikut ini
1) fungsi perumusan dan pengajuan kepentingan (interest articulation), terutama dijalankan oleh kelompok kepentingan, kelompok penekan, organisasi nonopemerintahataupun pers.
2) Fungsi pemanduan dan pengajuan kepentingan (interest aggregation), secara khusus dilakukan oleh partai politik dan tokoh politik.

Struktur Politik dalam Suasana Pemerintahan (Supratuktur Politik)
Supratuktur politik menjalankan fungsi- fungsi output berupa pengambilan dan pelaksanaan keputusan. Fungsi output dapat diperinci ke dalam hal berikut:
- Fungsi Pengambilan keputusan (decision atau rule making) yang dijalankan oleh lembaga legislatif
- Fungsi pelaksanaan keputusan (rule application) yang dijalankan oleh eksekutif dan aparat birokrasi
- Fungsi pengawasan pelaksanaan keputusan (rule adjuddication) yang dijalankan oleh badan- badan kehakiman.

STRUKTUR POLITIK INDONESIA
1. Sistem politik demokrasi berdasarkan pancasila
Sistem politik indonesia disebut sebagai sistem politik demokrasi pancasila. Berdasarkan sila keempat pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memuat tiga prinsip dasar pelaksanaan sistem pelaksanaan.
Sistem politik indonesia yaitu sebagai berikut:
- Kedaulatan rakyat
- Pelaksanaan Kedaulatan Melalui Sistem Perwakilan
- Di dalam Lembaga Perwakilan Selalu Diusahakan Permusyawaratan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Landasan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia Melalui Hukum yang Berlaku
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi Terpimpin yang Menjamin Otonomi Daerah demi Persatuan dan Kesatuan bangsa
- Demokrasi Berdasarkan Pancasila adalah Demokrasi untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
2. Suprastruktur dan Infrastruktur politik Indonesia
a. Suprastruktur Politik di Indonesia
Juga sering disebut “bangunan atas politik“ atau “kehidupan politik pemerintah“.
Suprastruktur politik adalah segala hal yang berkaitan dengan kelembagaan negara dan hubungan kekuasaan diantara lembaga- lembaga tersebut dapat melaksanakan fungsi/tugasnya.
a. a Lembaga2 Pemegang Suprastruktur menurut UUD 1945
1) Lembaga Pelaksan Fungsi Pembuatan Kebijakan Umum/Legeslatif
Negara Indonesia kini menganut sistem bikameral, yaitu sistem badan legislatif yang terdiri atas dua badan/kamar atau lembaga. Sistem bikameral ini juga berlaku di kerajaan Inggris, di mana parlemen terdiri atas dua kamar, yaitu House of Lord of Common.
Di Amerika Serikat badan legeslatif disebut Kongres terdiri atas Senat dan House of Representatives. Di Indonesia, MPR terdiri atas DPR dan DPD.

a. b. Lembaga- Lembaga Pemegang Supratuktur Berdasarkan UUD 1945
1. Lembaga legeslatif lazimnya memainkan tiga fungsi pokok, sebagai berikut:
- Fungsi legislasi untuk membuat undang- undang
- Fungsi pengawasan atau kontrol untuk mengawasi tindakan pemerintah
- Fungsi anggaran untuk menetapkan APBN

MPR
Dalam sistem politik Indonesia, MPR memainkan dua fungsi, yaitu:
- Fungsi legislasi
- Fungsi pengawasan

MPR menjalankan fungsi legislasi dalam bentuk:
- Menetapkan UUD
- Mengubah UUD

MPR menjalankan fungsi pengawasan dalam bentuk mengambil keputusan terhadap usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden di tengah masa jabatannya.
MPR RI juga melaksanakan fungsi elektoral, yaitu fungsi memilih pejabat publik, dalam hal ini memilih presiden dan wakil presiden Indonesia jika rakyat gagal memilih presiden dan wakil presiden Indonesia secara langsung

DPR
DPR mempunyai beberapa fungsi yaitu:
-Fungsi legislasi, yaitu fungsi dalam pembuatan undang- undang
- Fungsi pengawasan yaitu menilai apakah presiden dan wakil prediden telah bersalah melakukan tindakan atau tidak
- Fungsi anggaran, yaitu setiap RAPBN harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.

DPD
Fungsi DPD antara lain, yaitu:
-Fungsi legislasi, yaitu mengajukan RUU, serta ikut membahasnya
-Fungsi anggaran, yaitu memberi pertimbangan atas RAPBN.
-Fungsi pengawasan, yaitu mengawasi undang- undang yang menyangkut otonomi daerah dan sejenisnya.

Beberapa Hal Penting Tentang Pelaksanan kekuasaan legislatif
a) Guna menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPR memiliki hak berikut ini:
- Hak bugdet, yaitu hak untuk menetapkan APBN
- Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU
- Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah RUU
b) Guna menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki hak berikut:
- Hak interpelasi,yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenaai kebijaksanaan pemerintahan di bidang tertentu.
- Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan penilaian dan pandangan atas keterangan maupun tindakan pemerintah
- Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan sendiri atas suatu masalah yang terjadi di lingkungan eksekutif.
- Jumlah anggota DPD dari setiap propinsi sama dengan jumlah keseluruhannya tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
- Fungsi legislatif di daerah propinsi dilaksanakan oleh DPRD provinsi, sedangkan fungsi legislatif di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/kota.

2) Lembaga Pelaksana Fungsi Penerapan Kebijakan/eksekutif
Pelaksana fungsi eksekusi dalam sistem politik di Indonesia adalah Presidan, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Presiden dibantu Seorang wakil presiden dan beberapa orang menteri.

Beberapa yg peta perlu diperhatikan mengenai lembaga eksekutif indonesia:
a) Dalam proses pembuatan undang- undang, presiden hanya berhak mengajukan rrancangan undang- undang, serta membahasnya bersama DPR.
b) syarat- syarat menjadi Presiden dan wakil presiden Indonesia:
-Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya.
-Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
-Tidak pernah mengkhianati negara.
-Mamapu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebgai Presiden dan Wapres.
-Memenuhi persyaratan lain yg diatur lebih lanjut dg undang- undang.
c) Dalam hal mengangkat dan menerima duta presiden memperhatiken pertimbangan DPR.
d) Dlam hal memberikan grasi dan rehabilitasi (dua hal yg menyangkut masalah hulum), presiden wajib memperhatikan pertimbangan MK.
e) dalam hal pemberian amnesti dan abolisi (dua hal yg menyangkut masalah politik), presiden harus memperhatika pertimbangan DPR.
f) Presiden dan wapres kini dipilih langsung oleh rakyat.
d) Masa jabatan presiden dan wapres adl 5 th dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatanya yg sama hanya untuk stu kali masa jabatanya.
e) Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam mas jabatanya oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggar hukum dan tindak berat lainya, atau presiden berbuat tercela ataupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagi presiden dan wapres.
3) Lembaga Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan/Yudikatif
Fungsi yudikatif atau kekuasaan kehakiman dalam sistem politi di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan yg berada di bawahnya (penagdilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama).

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berwenang untuk:
- mengadili pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
- melaksanakan wewenangnya lainnya yang diberikan oleh undang- undang.
syarat calon hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum

MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Mahkamah konstitusi mempunyai wewenang:
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (yang putusannya bersifat final), untuk menguji konsistensi materi undang- undang terhadap UUD 1945.
- memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUd 1945.
- memutus pembubaran partai.
- memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
2. Mahkamah Kostitusi juga wajib memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelnggaran oleh presiden dan/atau wapres menurut UUD 1945.
3. Terdiri atas 9 anggota hakim kostitusi.
4. Hakim Mahkamah Kostitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
Infrastruktur Politik di Indonesia
Adalah suasana kehidupan politik yang ada di masyarakat, yang memberi pengaruh terhadap pelaksanaan tugas-tugas lembaga negara dalam pemerintahan. Infrastruktur politik disebut juga bangunan politik bawah.
Fungsi yang dilakukan bangunan politik bawah:
- Pendidikan politikà meningkatkan pengetahuan politik rakyat. Tujuannya agar rakyat dapat berperan serta dalam kegiatan sistem politik sesuai dengan paham kedaulatan rakyat atau demokrasi.
- Penengah Konflik
- Artikulasi & Agregasi kepentinganà menyalurjkan berbagai macam aspirsi dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuasaan agar mendapat tanggapan positif dari pemegang.
- Seleksi kepemimpinanà menyelenggarakan pemilihan pemimpin atau calon pemimpin masyarakat secar terencana dan teratur sesuia dengan peraturan yang berlaku.
- Komunikasi politikà menghubungkan pikiran- pikiran politik yang hidup berkembang di masyarakat atau pikiran politik masyarakat dan pemerintah.
- Lembaga Politik Tingkat Infrastruktur politik di Indonesia:
InfrastruktuR PolitiK
Struktur Politik dalam suasana masyarakat
Contoh:
- PARTAI POLITIK
- KELOMPOK KEPENTINGAN
- KELOMPOK PENEKAN
- MEDIA MASSA
- TOKOH POLITIK

Partai Politik
Partai Politik di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.
- Perkembangan Partai Politik di Indonesia
- Partai Politik di Indonesia 2009
Fungsi Partai Politik adalah:
- Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyaraka, berbangsa dan bernegara.
- Menciptakan iklim yang kondusif, serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa unntuk menyejahterakan rakyat.
- Menyerap, menghimpun dan menyalurkan aspirasi politik masyarakat secra konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintah.
- Partisipasi politik warga negara.
- Rekrutmen poolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

KELOMPOK KEPENTINGAN
- Kelompok ANOMIK
- Kelompok NON - ASOSIASIONAL
- Kelompok ASOSIASIONAL
- Kelompok INSTITUSIONAL

Kelompok Anomik
- Terbentuk dari unsur- unsur dalam masyarakat secara spontan dan seketika.
- Non formal/tdk terorganisir, tdk ada norma dan nilai yg mengaturnya
- Biasanya digerakkan oleh organisasi yg terorganisir scr rapi
- Kelompok ini sering tumpang tindih dengan bentuk partisipasi politiklain: demonstrasi, kerusuhan, kekerasan politk dll.

Kelompok Non Asosiasional
- Biasanya tidak terorganisir secara rapi dan bersifat kadang kala.
- Kepentingannya diartikulasikan melalui, individu, klik, pemuka agama, jamuan makan, dll dlm pertemuan tidak resmi
- Keanggotaannya berdasarkan ikatan primordial
- Misal: kel. Keluarga, keturunan, etnik,regional, status dll

Kelompok Institusional
- Menyatakan kepentingan dari kelomok khusus, memakai tenaga profesional yang bekerja penuh, dan memiliki prosedur teratur untuk memutuskan tuntutan
- Mempunyai Struktur Nasional yang jelas sampai tingkat paling bawah
- Misal: AMPI, KOPERASI, dll

 Kelompok Asosiasional
- Bersifat formal, terorganisir scr rapi dan teratur memiliki fungsi- fungsi politik lain di samping artikulasi politik
- Keanggotannya biasanya mempunyai profesi yang sama
- Biasanya terdapat pada negara yg lebih maju
- Mis : IDI, PERSADI, SPSI, Koorporasi bisnis, dll

KELOMPOK PENEKAN
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Organisasi Sosial Keagamaan
- Organisasi Kepemudaan
- Organisasi Lingkungan Hidup
- Organisasi Pembela Hukum dan HAM
- Yayasan atau Badan Hukum lainnya

Media Massa
media massa adalah sebuah sarana komunikasi massa yang berfungsi menyebarluaskan ide- ide, buah pikiran atau perasaan seseorang atau sekeloompok orang maupun kejadia- kejadian, baik dengan kata- kata tertulis maupun secara lisan kepada massa/khayalak ramai.
Dalam sebuah negara demokrasi, peran media massa adalah untuk mewujudkan jaminan atas kebebasan berekspresi atau menyatakan pendapat diri sendiri (Freedom of Exspression). Media massa lisan, misalnya televisi dan radio, sedangkan media massa tertulis atau cetak, seperti koran, majalah, tabloid dan sebagainya.
- Fungsi Media Massa
- Tokoh Politik
- Transformasi dari peranan non politis kepada situasi di mana mereka menjadi cukup berbobot memainkan peran politik
- Pengangkatan dan penugasan untk menjalankan tugas- tugas politik


DINAMIKA POLITIK INDONESIA

1. Tahun 1945- 1949 (UUD 1945)
a. Pada masa ini Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945.
b. Sebelum terbentuknya lbg2 negara sbgmn diatur dlm UUD 45, segala bentuk kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dg dibantu oleh Komite Nasional, dimn KNIP diberi wewenang membuatUU n GBHN. Bahkan terjadi penyimpangan(demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
- Maklumat Pemerintah no X (eks) tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI) dan Partai2 tersusun sebelum 1946.
- Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
c. Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial.

2. Tahun 1949- 1950 (Konstitusi RIS)
a. Hasil dari KMB (27 Des 1949) bentuk negara Indonesia Serikat
b. Sistem pemerintahan parlementer: pasal 82 (2) ‘’Tanggungjwb Kebij Pem berada di tangan, ttpi bila menteri/para menteri trnyata tdk dibenarkan DPR mk menteri/para menteri itu hrs mengundurkan diri, ato DPR dpt membubarkan menteri/kabinet tsb dg alasan mosi tdk percaya’’
c. Demokrasi Liberal
d. Bentuk negara Serikat/federal: Senat sbg wakil negara Bagian

3. Tahun 1950- 1959 (UUDS 1950)
a. ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
c. Dwitunggal Soekrno- Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d. Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
e. Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f. Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante. 40 parpol (38)
g. Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h. Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS, Andi Azis krn kecewa
i. Demokrasi terpimpin 10 Nop 1956 diperkenalkan dg ciri:
- Dominannya peran Presiden
- Peran Parpol lemak kecuali PKI
- Peran tentara di bid politik meningkat
- DPRS n MPRS sederajat dg Presiden
- Dibentuk Badan Ekstra Nasional yakni Front Nasional

4. Tahun 1959- 1965 (UUD 1945) ORLA
a. Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
- Bubarkan Konstituante
- Kembali berlaku UUD 1945 dan
- tidak berlaku lagi UUDS 1950.
b. Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c. Demokrasi Terpimpin
d. Penyederhanaan Partai dari skitar 40 Parpol menjadi 10 Partai saja dg Kepres th 1960
e. Nasakom merupakan sintesa ideologi besar: Nasionalis, Agama n Komnis
d. Presiden mengontrol semua spektrum politik
e. Legislatif lemah, eksekutif kuat
f. Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Menteri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g. Terjadi Pemberontakan G- 30- S/PKI tahun 1965

5. Tahun 1966- 1998 (UUD 1945) ORBA
a. Diawali dengan SUPERSEMAR
b. ORBA ‘’bertekat’’ menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik   tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h. Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B. J Habibi.

Pada Masa ini terkenal dg DEMOKRASI PANCASILA
Di tandai dg Dominannya Birokrasi Ekonomi sbg panglima, kehidupan politik ditekan dg alasan Stabilitas Politik sbg syarat terlaksananya Pemb (Ali Murtopo) Langkah2 restrukturasi politik:
- Reformasi birokrasi dg memberi jarak ant birokrasi n parpol shg monoloyalitas (kpd pem), membersihkan org2 orla, ABRI beraliansi dg golkar
- Sekber Golkar sbg alat pembaharu, pemilu ditunda 1971 dg 10 parpol (8)utk konsolidasi dg 7 KINO (kosgoro, MKGR,soksi,karya pemb,gakari,ormas hankam n gol profesi), birokrasi semakin kuat dg adanya 3 jalur ABG. Dan ABRI dg Dwi Fungsinya
- Pengebirian Parpol mjd 3 Nasionalis, Agama n golkar. Dg uu 3/75: floating mass
- Korporatisme kelompok kepentingan
Penetapan Pancasila sbg satu2nya azas pd tahun 1982
Sebagaimana di neg2 dunia ketiga yg dianggap bs menjamin pencapaian tujuan adalah mekanisme pol yg tidak DEMOKRATIS. Format politik pada negara2 dunia III (jg masa ORBA) cenderung sebagai sistem politik (Mochtar Mas’oed 2008: 81- 84):
a. bureaucratic polity,
b. Bureaucratic outhoritarianism
c. State corporation
d. Technocratic- state

a. Bureaucratic polity,
Suatu konsep yg menggambarkan sispol yg bercirikan:
- Birokrasi Menjadi arena utama dalam permainan politik
- Dlm permainan tsb yg dipertaruhkan adl kepentingan pribadi n kel
- Dlm permainan tersebut massa tidak relevan
b. Bureaucratic outhoritarianism, digambarkan sbb:
- Pem dipegang o/ militer a. n. Lbg berkolaborasi dg teknokrat sipil
- Pem didukung oleh usahawan oligigopolistik yg bersama negara bekerjasama dg kapitalis internasional
- Rakyat dimobolisasikan
- Mengendalikan oposisi secara represif
- DM dlm rezim ini bersifat teknokratik birokratik (kebij yg ditetapkan berdasar nilai yg terorganisir/rasional n efisiensi (pragmatis)
c. State corporation
sispol otoriter birokratik bs jg didampingi dg pengaturan politik yg korporatis, Dimana korporatisme adalah suatu sist perwakilan kept dmn unit2 yg membentuknya diaturdlm org2 yg tunggal, mewajibkan (keanggotaannya), tdk saling bersaing, diatur scr hierarkhis dan di bedakan scr fungsional; dan diakui ato diberi ijin (jk tdk diciptakan) oleh neg n diberi hak monopoli untuk mewakili kept dlm bid masing2 sbgimbalan atas kesediaan mematuhi pengendalian2 tt dlm pemilihan pimp mrk n dlm artikulasi tuntutan dan duk mrk, dg tujuan menindas konflik kelas n kel kept serta menciptakan keselarasan, kesetiakawanan dn kerjasama dlm hub ant neg dan masy.
d. Technocratic- state
Adl suatu sispol yg elitis. Yaitu sbgian kecil angg masy (elit) memonopoli kekuasaan, menikmati keuntungan yg ditimbullkann krn itu berpengaruh dalam DM, sdg sbgian besar masy berada pd posisi tergantung n tak punya pilihan kcuali menerima keaadaan itu. Hal ini krn kebt kapitalis me melestarikan diri yg bs dijamin oleh terciptanya social peace n stablitas politik.

Budaya Politik (Political Culture)?
- Adalah pola tingkahlaku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yg dihayati oleh anggota dlm satu sistem politik
- Budaya politik merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat dengan ciri- ciri yang lebih khas, yang meliputi legitimasi,pengaturan kekuasaan,proses pembuatan kebijakan pemerintah,kegiatan partai politik, perilaku alat negara, serta gejolak masyarakat terhadap pemerintah.
- Budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki masyarakat.
Pengertian budaya politik menurut para ahli.
- Rusadi Sumintapura : Pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan poliotik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.
- Gabriel A Almond dan G. Bingham Powell,Jr. : Budaya politik berisikan sikap, keyakinan, nilai dan ketrampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola- pola khusus yang terdapat pada bagian tertentu dari populasi.
- Orientasi seseorang dlm kehidupan politik terhadap:
1. Sistem politik secara keseluruhan: intensitas pengeth, ungkapan persaan yg ditandai o/ apresiasi thd sejarah, ukuran lingkup lokasi, persoalan kekuasaan, karakteristik konstitusinal/sispolnya
2. Proses input: instensitas pengetahuan thd proses input yg biasanya dijalankan oleh infrastruktur politik
3. Proses output: instensitas pengetahuan thd cabang2 pem. an terkait dg keputusan yg otoritatif (L,E,Y)
4. Diri sendiri: instensitas pengetahuan n keterlibatannya dlm sispol
Klasifikasi Budaya Politik
1. Budaya politik parokial (parochial political culture);
2. Budaya politik kaula (subject political culture)
3. Budaya politik partisipan (participant political culture)
4. Budaya politik campuran (mixed political cultures).
Budaya Politik Parokhial
- Budaya politik yg dimiliki oleh masyarakat yg masih sederhana dan tradisional, dengan diferensiasi dan spesialisasi yg masih sangat kurang dan belum ada, dan masyarakat politiknya terbatas. Budaya politik ini terkotak pada suatu wilayah yg ruang lingkupnya relatif sempit : misal, bersifat provinsial
- Minimalnya minat masy thd obyek2 politik
- Adanya kesadaran ttg adanya pusat kekuasaan
Budaya Politik Kaula
- Suatu budaya politik di mana anggota masyarakat mempunyai kepedulian terutama terhadap output sistem politik dibandingkan peduli terhadap input sistem politik n sbg aktor politik nyaris nol .
- Dalam budaya politik semacam ini, anggota2 sistem politik lebih bersifat pasif.
- Masy sbg Kaula yg patuh, loyal dan mengikuti segala instruksi pimpinan politiknya
Budaya Politik Partisipan
- Ditandai oleh partisipasi aktif anggota2 sistem politik. Mereka mempunyai kesadaran yg cukup tinggi menyangkut hak dan kewajibannya, dan dg demikian menuntut untuk senantiasa terlibat dalam kehidupan politik.
- Orang yg berbudaya partisipan dapat terlibat n menilai scr keseluruhan sistem, input, output dan jg posisi dirinya
Budaya Politik Campuran (Mixed Political Culture) by Almond
- Parochial- subject culture
- Subject- participant culture
- Parochial- participant culture (civic culture)
Parochial- subject culture
- Adl suatu tipe kebudayaan politik di mana sebagian penduduk menolak tuntutan- tuntutan eksklusif masyarakat kesukuan atau desa atau otoritas feodal dan telah mengembangkan kesetiaan thd sistem politik yg lebih kompleks dg struktur2 pemerintahan pusat yg bersifat khusus.
- Pola hub pimp n pengikut bersifat Patron- clien
- Status sosial menjadi tujuan utama
- Kekuasaan sbg orientasi individu drpd pelayanan publik
Subject- participant culture
- Ditandai oleh menguatnya partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan politik terhadap input- input politik, sementara pada waktu yg bersamaan berkembang rasa ketidakmampuan masyarakat untuk mengubah kebijakan.
- Perasaan sbg wong cilik, miskin, tdk mampu, marginal shg mrk lebih berorientasi pd output sispol
Parochial- participant culture
- Di Indonesia ditandai dengan menguatnya wacana kedaerahan pasca diterapkannya otonomi daerah.
- Kepala Daerah adl putra daerah
- Mengahambat pembangunan rasa kebangsaan (nation buliding)

Budaya Politik Indonesia
- Menurut Budi Winarno, budaya politik Indonesia bergerak di antara subject- participant culture dan parochial participant culture.
- Budaya Politik Indonesia
- Konfigurasi subkultur dari berbagi kultur yg hidup di Indonesia masih beraneka ragam:
–Budaya Politik Jawa: mikul duwur mendem jero
–Budaya Politik Minangkabau: Penggambaran posisi pemimpin pemerintahan diibaratkan pohon beringin, yaitu ”daunnyo tampek balindung, batangnyo tampek basanda, dahannyo tampek bagantuang, ureknya tampek baselo” (daunnya tempat berlindung, batangnya tempat bersandar, dahannya tempat bergantung, akarnya tempat bersila)
–dll
Budaya Politik Indonesia
- Budaya Politik Indonesia : Parochial- Participant cultur
- Sifat ikatan primodial masih sangat kuat: jawa centris
- Adanya interrelasi antara pola2 lama dengan modernisasi: westernisasi
- Adanya kecenderungan mengukuhi sifat paternalisme dan sifat patrimonial: ketua besar

Ciri- ciri budaya politik patrimonialistik :
1. Membagi kekuasaan dengan teman- temannya
2. Kebijakan sering bersifat partikularistik / khusus
3. Rule of man mengalahkan rule of law
4. Penguasa mengaburkan perbedaan antara kepentingan umum dengan kepentingan publik/negara.


Sistem Pemilu
1. Single- member Constituency (Satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik). Sistem ini diterapkan di negara dengan sistem dwi partai seperti Inggris, India, Malaysia dan Amerika.
2. Multi- member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan sistem perwakilan berimbang atau sistem proporsional). Sistem ini diterapkan di negara dengan banyak partai seperti Belgia, Swedia, Italia, Belanda dan Indonesia.

Cara menghitung perolehan suara dapat menghasilkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen bagi masing- masing parpol.
Contoh:
a. Wilayah yang sama: (1 provinsi terdiri dari 10 distrik)
b. Jumlah kursi: 10 kursi
c. Jumlah penduduk: 100. 000
d. Hasil pemilu
- Dpt 60% suara
- Dpt 30% suara
- Dpt 10% suara

Perbedaannya:
Sistem distrik
Wilayah yg terdiri dari 10 distrik memperebutkan 10 kursi.
Setiap distrik memperebutkan 1 kursi 
-Pemenang di distrik dapat 1 kursi
-Kalah tdk dpt kursi
-Suara hilang (wasted)

Sistem proporsional
Wilayah yang dianggap sebagai kesatuan, memperebutkan 10 kursi 
-Menang 60% suara, dapat 6 kursi
-Menang 30% suara, dpt 3 kursi
-Menang 10% suara, dapat 1 kursi Tidak ada suara hilang
 
Keuntungan Sistem Distrik
- Integrasi parpol karena kursi yang diperebutkan dlm setiap distrik pemilihan hanya satu
- Fragmentasi partai dan kecenderungan membentuk partai baru dpt dibendung; malahan sistem ini bisa mendorong ke arah penyederhanaan partai secara alami tanpa paksaan. Sistem ini di Inggris dan Amerika menunjang bertahannya sistem dwi partai
- Krn kecilnya distrik, mk wakil yg terpilih dpt dikenal oleh komunitasnya, sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat.
- Bagi partai besar sistem ini menguntungkan karena melalui distortion effect dpt meraih suara dari pemilih2 lain, sehingga memeroleh kedudukan mayoritas. Dengan demikian partai pemenang sedikit banyak dpt mengendalikan parlemen.
- Lbh mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, sehingga tdk perlu diadakan koalisi dng partai lain. Hal ini mendukung stabilitas nasional.
- Sistem ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan

Kelemahan Sistem Distrik
a. Sistem ini kurang memerhatikan kepentingan partai2 kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan2 ini terpencar dlm berbagai distrik.
b. Kurang representatif dlm arti bahwa partai yg calonnya kalah dlm suatu distrik kehilangan suara yg tlh mendukungnya.
c. Kurang efektif dlm masyarakat yg plural karena terbagi dlm kelompok etnis, religius dan tribal, sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yg terpadu scr edeologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem ini.
d. Ada kemungkinan si wakil cenderung utk lbh memerhatikan kepentingan distrik serta warga distriknya, daripada kepentingan nasional.

Keuntungan Sistem proporsional
a. Representatif, krn jml kursi partai dlm parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yg diperoleh dlm pemilu.
b. Demokratis, lbh egaliter krn praktis tanpa ada distorsi yaitu kesenjangan antara suara nasional dan jumlah kursi dlm parlemen, tanpa suara yg hilang atau wasted.

Kelemahan Sistem Proporsional
a. Kurang mendorong partai2 utk berintegrasi atau bekerja sama satu sama lain dan memanfaatkan persamaan2 yg ada, tetapi sebaliknya, cenderung mempertajam perbedaan2. Sistem ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
b. Terjadi fragmentasi partai. Jk timbul konflik dlm suatu partai, anggotanya cenderung memisahkan diri dan mendirikan partai baru, dng perhitungan bhw ada peluang bagi partai baru itu utk memeroleh kursi dlm parlemen melalui pemilu. Jd kurang menggalang kekompakan dlm tubuh partai.
c. Kedudukan yg kuat pd pimpinan partai melalui sistem daftar krn pimpinan partai menentukan daftar calon.
d. Wakil yg terpilih kemungkinan renggang ikatannya dng konstituennya. Pertama, krn wilayahnya lbh besar (bisa sek mebesar provinsi), sehingga sukar utk dikenal org banyak. Kedua, krn peran partai dlm meraih kemenangan lbh besar ketimbang kepribadian seseorang. Dng demikian si wakil akn lbh terdorng utk memerhatikan kepentingan partai serta maslaah2 umum ketimbang kepentingan distrik serta warganya.
e. Banyaknya partai yg bresaing, sulit bagi suatu partai utk meraih mayoritas (50% + satu) dlm parlemen, yg diperlukan utk membentuk pemerintahan. Partai yg terbesar terpaksa berkoalisi dengan beberapa partai lain


Sistem Pemilu Dalam Praktek
Sistem Pemilu Plural Majority
Sistem ini menerapkan distrik wakil tunggal. Diharapkan mampu menciptakan satu pemerintahan stabil melalui mayoritas di parlemen.
1. First Past the Post (FPTP): sistem distrik wakil tunggal di mana calon legislatif yg menang adl calon yg mendpt suara terbanyak tanpa hrs memeroleh suara mayoritas- absolut. Dampak positifnya:
- menyediakan opsi yg tegas bagi sistem 2 partai
- membangun oposisi yg seimbang di parlemen,
- memungkinkan para pemilih memilih individu daripada sekadar memilih gambar partai semata;
- FPTP memberi ruang bagi mekanisme akuntabilitas dan responsibilitas yg jelas pd para wakil rakyat di parlemen pd konstituen pemilihnya.
ini biasa dipakai dalam pemilihan wakil tunggal (seperti pemilihan presiden, gubernur, walikota, dsb) atau pemilihan badan perwakilan rakyat”.
2. Sistem Block Vote: sebenarnya model ini adalah sistem FPTP yg digunakan dlm distrik (wakil) majemuk. BV memberi kesempatan pd para pemilih utk memilih calon legisltaif tanpa mempertimbangkan afiliasi partainya. Parpol yg memenangkan sebagian besar hati pemilih di suatu wilayah secara otomatis mengambil semua kursi di distrik itu.
- Agar mencapai mayoritas 50+1
- Sistem Alternative (AV), pemilih mengurutkan calon2 anggota parlemen yg sesuai dng preferensi pilihan mereka.
- Prosedur pemilihan ini agak rumit, terutama pada saat penentuan siapa yang berhak sebagai pemenang pemilihan. Singkatnya, jika pada putaran pertama tidak ada seorangpun kandidat yang berhasil mengumpulkan suara mayoritas, jalan keluar yang ditawarkan melakukan pemilihan putaran kedua dengan menggunakan prinsip preferential ballot. Pada pemilihan putaran kedua ini, para pemilih diminta meranking kandidat sesuai dengan preferensinya
- Misalnya, peringkat pertama diberikan kepada kandidat A, kemudian berikutnya secara berurutan kepada B, C, D, dst. Prinsip formula ini adalah mentransfer suara minoritas kemudian diberikan kepada kandidat suara yang memperoleh suara yang lebih kuat sampai tercapai satu pemenang (Blaiss and Massicote, 1996).
- Sistem Two Round System/run off/double ballot: putaran pertama FPTP. Jk muncul calon pemeroleh suara terbanyak (mayoritasa) scr langsung didaulat mjd anggota legislatif dan tdk perlu putaran kedua. Rangking 3 ke bawah tdk ikutserta pd putaran kedua. Berkurangnya peserta membuka peluang mendpt pemenang absolut/mayoritas (50%+1)

Sistem Pemilu Proporsional/Representasi
Sistem yang mengurangi kesenjangan antara perolehan suara partai secara nasional thd perolehan kursinya di parlemen
1. List Proportional Represntation (List PR), ada dua bentuk, yaitu sistem daftar tertutup (closed list system) dan sistem daftar terbuka (open list system). Dalam sistem daftar tertutup, para pemilih harus memilih partai politik peserta pemilu, dan tidak bisa memilih calon legislatif. Dalam sistem ini, para calon legislatif biasanya telah ditentukan dan diurutkan secara sepihak oleh partai politik yang mencalonkannya.
- Sementara pada sistem daftar terbuka (open list system), para pemilih bukan hanya dapat memilih partai politik yang diminati, namun juga berkesempatan menentukan sendiri calon legislatif yang disukainya. Dengan demikian, pemilih di samping memilih tanda gambar partai juga memilih gambar kandidat legislatif
- Single Transferable Vote (STV) banyak dinyatakan sebagai sistem pemilu yang menarik. STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilihmerangking calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote.
- *memenuhi kuota langsung terpilih, jk lebih akan didistribusikan calon dibwhnya, dan jk tidak ada yg memenuhi kuota, calon dg suara terkecil disingkirkan untuk didistribusikan kpd calon urutan atas.
2. Sistem pemilihan Mixed- Member Proportional (MMP).
- Sistem ini mengabungkan ciri positif dari sistem pemilu model mayoritas maupun representasi proporsional.
- merupakan formula yang memberikan kompensasi kursi dari suara yang hilang akibat penerapan sistem distrik. Misalnya, jika sebuah partai memperoleh suara 10 % secara nasional, namun ia tidak memperoleh kursi dalam suatu distrik, maka partai tersebut akan memperoleh kompensasi kira- kira sampai 10 % kursi di parlemen.

Sistem Pemilihan Semi Proporsional
Sistem yg mengkonversi suara menjadi kursi dengan hasil yg berada di antara sistem pemilihan proporsional dengan mayoritas dari sistem plural- majority
a. Parallel system (PS), seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang, Lithuania, dan Thailand).
b. Sistem pemilihan limited vote (LV), sistem campuran antara sistem pemilihan single non- transferable vote dng sistem pemilihan block vote, karena menyertakan distrik wakil majemuk dan calon legislatif. dimana sistem Mayoritas/ Pluralitas yang digunakan untuk distrik- distrik dengan lebih dari satu
c. Sistem pemilihan single non- transferable vote. Setiap pemilih punya 1 suara, tetapi ada lebih 1 kursi yg hrs diisi dlm setiap distrik. Jd calon legislatif dan partai dng suara terbanyaklah yg mengisi posisi legislatif.

Syarat parpol menjadi peserta 2014
- Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu yang baru:
- "Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan sekurang- kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang- kurangnya 1. 000 (seribu) orang atau 1/1. 000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. "

- sistem pemilu yang diatur dalam UU REVISI UU 10/2008: Pemilu adalah menggunakan sistem proporsional terbuka, parliamentary threshold 3,5 persen, alokasi kursi per dapil 3- 10 untuk DPR dan 3- 12 untuk DPRD, dan metode konversi suara kuota murni.
- Ada pergeseran dr electoral treshold ke PT untuk menentukan parpol peserta pemilu 2014