PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN NEGARA
- Keuangan
Negara adalah seluruh kekayaan negara termasuk didalamnya bagian-bagian harta
milik kekayaan itu dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya, baik
kekayaan yang berada dalam pengurusan para pejabat-pejabat atau lembaga yang
termasuk pemerintahan maupun yang termasuk dalam penguasaan dan pengurusan bank
pemerintah maupun badan hukum publik maupun perdata.
- Hak
negara merupakan segala usaha pemerintah untuk mengisi kas negara yang
meliputi; mencetak uang, menarik pajak, menarik iuran dan pungutan lain,
menadakan pinjaman, mengadakan pinjaman paksa.
- Kewajiban
negara meliputi penyelenggaraan tugas negara, serta membayar tagiahan kepada
pihak ketiga.
- Ruang
lingkup keuangan negara (a) Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh
pemerintah yang meliputi APBN, APBN, dan barang-barang negara; serta (b)
Keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan.
PENGERTIAN
APBN
APBN
merupakan perangkat utama kebijakan pembangunan untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan,
yang sebetulnya juga merupakan landasan kebijakan pengelolaan keuangan negara
yang ditetapkan setiap tahun
Klasifikasi
anggaran negara
- Klasifikasi
fungsional adalah pengelempokan anggaran berdasarkan aktivitas yang sama baik
untuk anggaran pengeluaran rutin maupun pembangunan. Baerdasarkan klasifikasi
ini anggaran pengeluaran rutin dibagi menjadi beberapa sektor, subsektor,
program dan kemudian menjadi beberapa kegiatan. Sedangkan angtgaran pembangunan
menjadi sektor subsektor, program dan kemudian beberapa proyek.
- Klasifikasi
organik adalah pengelompokan anggaran berdasarkan struktur organisasi
pemerintahan. Dalam hal anggaran struktur departemen dan lembaga negara mampu
menggambarkan hak dan kewajiban setiap unit yang ada.
- Klasifikasi
obyek adalah pengelompokan anggaran anggaran pengeluaran yang didasarkan pada
obyek pengeluarannya. Setiap pengeluaran dibagi menjadi sub pengeluaran sesuai
dengan mata anggarannya (MA). Misalnya belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga dan cicilan utang,
pengeluaran rutin lainnya.
- Klasifikasi
ekonomis adalah pengelompokan anggaran berdasarkan konsumsi dan investasi.
PRINSIP
PENYUSUNAN ANGGARAN
- Keterbukaan --diketahui oleh rakyat dan dibahas bersama
DPR
- Periodik
– APBN mempunyai periode 1 tahun.
- Fleksibilitas
– anggaran atas dasar asumsi-asumsi yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Prealabel
– tidak dapat langsung dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan DPR.
- Kecermatan
–hindari salah perhitungan dan pemborosan.
- Kelengkapan
– semua pengeluaran dan penerimaan harus ditampakkan dalam anggaran. Penerimaan
tidak dapat secara langsung dokompensasikan dengan ke pengeluaran.
- Komprehensip
– semua kegiatan pemerintahan harus
dimuat dalam anggaran.
- Terinci
– penerimaan dan pengeluaran atas dasar klasifikasinya.
- Berimbang
– antara penerimaan dengan pengeluaran.
- Dinamis
– dinamika penerimaan harus sejajar dengan pengeluaran.
PENDEKATAN
PENYUSUNAN ANGGARAN
- Pendekatan
Wens begroting adalah pendekatan penyusunan atas dasar keinginan dari
organisasi yang paling bawah.
- Pendekatan
Plafond begroting penyusunan anggaran yang didasarkan pada plafon tertinggi.
- Pendekatan
campuran.
MANFAAT
DAN BIAYA PROYEK
Manfaat proyek
- Manfaat
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi manfaat langsung yang berkaitan dengan
tujuan langsung proyek, sedangkan manfaat tidak langsung adalah mertupakan
manfaat sampingan dari adanya proyek. Berkurangnya banjir, dan persediaan
pengairan yang meningkat merupakan bentuk dari manfaat langsung dari proyek
irigasi.
- Manfaat
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi manfaat tangible yang dapat diraba dan
intangible benefit. Dapat tidaknya dinilai dipasar merupakan pem,bedaan
kriteria ini. Kenaikan produksi pertanian, merupakan tangible benefit, sedangkan
manfaat sosial seperti hilangnya hutan yang lebat diganti dengan pemandangan
danau buatan merupakan manfaat yang tidak dapat diraba.
- Manfaat
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi manfaat internal yang merupakan batas
kawasan sebuah proyek didefinisikan dan external benefit.
Biaya proyek
- Biaya
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi biaya langsung yang berkaitan dengan
biaya langsung proyek misalnya biaya konstruksi dam, sedangkan biaya tidak
langsung misalnya relokasi warga.
- Biaya
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi biaya tangible yang dapat diraba dan
intangible cost. Dapat tidaknya dinilai dipasar merupakan pembedaan kriteria
ini. Hilangnya keindahan pemandangan lebatnya hutan adalah biaya yang tidak
dapat diraba.
- Biaya
riil selanjutnya dapat dibedakan menjadi biaya internal yang merupakan batas
kawasan sebuah proyek didefinisikan dan external cost.
ANALISIS
MANFAAT DAN BIAYA PROYEK
Analisa
biaya manfaat meimbulkan beberapa masalah yang berkaitan dengan pembobotan dan
kesejahteraan
ekonomi, yaitu:
- Evaluasi
proyek yang didasarkan pada agregasi manfaat dan biaya secara sederhana tidak
akan menghasilkan efisiensi pareto, karena ada pihak yang diuntungkan sementara
pihak lain dirugikan.
- Jika
implikasi distribusi dari setiap proyek alternatif alternatif berbeda, maka
perbedaan ini dapat diselesaikan dengan penerapan bobot distribusi
(pendapatan). Ketetapan penerapan bobot tersebut tergantung pada tersedianya
cara-cara alternatif untuk mendapatkan penyesuaian distribusi
Contoh
pembobotan
Pendapatan Bobot sosial marginal
Dibawah
- 10.000 10
10.000 -
20.000
5
20.000 -
30.000
2
30.000 -
Keatas 1
TUJUAN KEBIJAKAN FISKAL
Meningkatkan laju investasi dengan pengendalian konsumsi baik aktual
maupun potensial dan dengan
meningkatkan rasio tabungan marginal melalui:
- kontrol fisik langsung (membatasi
konsumsi);
- peningkatan tarif pajak;
- penerapan pajak baru; dan
- Pinjaman pemerintah.
- Mendorong investasi optimal secara sosial
(sesuai keinginan masyarakat)
yang mendorong investasi pada overhead
sosial, sarana dan prasarana
ekonomi. Meningkatkan kesempatan
kerja Stabilisasai ekonomi
ditengah ketidakstabilan internasional(term of trade). Menanggulangi inflasi Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan
nasional
KEBIJAKAN PERPAJAKAN
- Membatasi konsumsi ke investasi
- Dorongan menabung dan investasi
- Transfer sumber daya ekonomi dari
masyarakat ke pemerintah
- Memodifikasi pola investasi
- Mengurangi dan memperkecil ketimpangan
- Memobilisasi surplus ekonomi.
PENJUALAN
OBLIGASI OLEH PEMERINTAH.
TAHUN
|
JENIS
OBLIGASI
|
MATA
UANG
|
1960
|
Obligasi Negara dijual di dalam negeri (terbentur
inflasi)
|
-
|
1978
|
Obligasi Negara dijual di Jepang
|
100
milyar Yen
|
Obligasi Negara dijual di Jerman
|
100
juta DM Jerman
|
|
1979
|
Obligasi Negara dijual di Belanda
|
75 juta
Gulden
|
Obligasi Negara dijual di Kuwait
|
7 juta
Dinar
|
|
Obligasi Negara dijual di Swiss
|
75 juta
France
|
|
Obligasi Negara dijual di Jepang
|
10
Milyar Yen
|
|
1982
|
Menerbitkan
surat obligasi dengan tingkat suku bunga mengambang (Floating Rate Note)
0,25% diatas LIBOR (London Inter Bank Offered Rate) yang ditangani oleh
kelompok Bank Eropa dan Amerika untuk menarik dana darui luar negeri.
|
-
|
BEBERAPA
JENIS OBLIGASI. Sumber : Kavaljit Singh, 1998.
Domestic
Bond : Obligasi diterbitkan dan dijual di dalam negeri
Overseas
Bond: Obligasi ini diterbitkan oleh suatu negara dalam mata uangnya sendiri
tetapi dijual dijual dinegara lain dalam mata uang negara tersebut.
Eurobonds:
Obligasi internasional standar dengan cirri; (1) Mata uang tidak didasarkan
negara yang menerbitkan; (2) penerbit adalah pihak asing (3) dijual di pasar
modal banyak negara; bila diterbitkan India dapat berupa convertible bond
Yankee
Bonds: Dikeluarkan oleh pihak yang mengeluarkan dana di luar negeri untuk
para investor Amerika Serikat.
Samurai
Bonds: Obligasi dalam denominasi Yen , yang dikeluarkan di Jepang oleh
Pemerintah Lain atau perusahaan-perusahaan lainnya; yang hanya dapat diuangkan
di Jepang walaupun diterbitkan dalam mata uang ganda (dual currency).Dragon
Bond
Dragon
Bonds: Obligasi dikeluarkan dan harganya ditetapkan di Asia untuk para investor
non Jepang
Senior
Bonds: Obligasi yang memiliki hak jklaim yang kuat
Convertible
Bonds: Obligasi yang dapat dikonversi dalam kepemilikan saham.
Callable
Bonds: Obligasi ini tidfak selalu tunduk pada persyaratannya; misalnya
dapat meminta pembayaran sebelum jatuh tempo dengan alas an tingkat suku bunga
rendah; dan kemudian dapat dususul dengan obligasi baru
Zero-Coupon
Bond: Obligasi yang tidak membayarkan bunga kecuali saat jatuh tempo
Inflation
Indexes Bonds: Obligasi yang diterbitkan untuk menghindari kerugian
investor dengan nilai konstan tidak terpengaruh tingkat inflasi
KEMAMPUAN
MEMBAYAR PINJAMAN (DEPT SERVICE CAPACITY-
- Beban
pinjaman luar negeri dapat diukur dengan melihat proporsi penerimaan devisa
pada current account dalam Neraca Pembayaran Internasional yang berasal dari
ekspor barang dan jasa yang diserap oleh oleh seluruh dept service yang berupa
bunga dan cicilan utang. Ada dua indicator utama;
- Apabila
kita mengukur kapasitas suatu negara melakukan pembayaran dalam valuta asing maka
yang dipakai adalah apa yang disebut dept service ratio yaitu jumlah pembayaran
bunga dan cicilan pokok pinjaman jangka panjang
dibagi dengan ekspor barang dan jasa.
- Apabila
kita ingin mengukur kemampuan suatu negara dalam menciptakan sumber-sumber riil
untuk membiayai impor dan dept service, perbandingan antara pembayaran bunga
dengan GNP sering dipakai untuk menggambarkan beban pinjaman atau dept service
atas kapasitas produksi suatu perekonomian
FUNGSI
REGULEREN DARI HUTANG NEGARA
- Jika
jumlah obligasi yang dipegang atau
dimiliki oleh penduduk yang tergolong kaya lebih besar dari pada beban pajak
yang harus mereka bayar maka akan terjadi pembebanan bagi masyarakat miskin
atas hutang negara yang berarti hutang negara justru mengakibatkan distribusi
pendapatan yang semakin tidak merata.
Jika
jumlah obligasi yang dipegang atau
dimiliki oleh penduduk yang tergolong kaya lebih kecil dari pada beban pajak
yang harus mereka bayar maka akan terjadi proses redistribusi pendapatan yang
makin baik dengan adanya hutang negara.
DEBT
SERVICE RATIO DAN
POSISI UTANG TERHADAP EKSPOR (PERSEN)
POSISI UTANG TERHADAP EKSPOR (PERSEN)
TAHUN
|
DSR
PEMERINTAH
|
DSR
NASIONAL
|
POSISI
TERHADAP EKSPOR
|
1994/1995
|
17,7
|
32,6
|
-
|
1995/1996
|
16,4
|
32,6
|
-
|
1996
|
-
|
34,0
|
1795
|
1997
|
-
|
44,8
|
207,8
|
1998
|
-
|
58,7
|
262,0
|
1999
|
-
|
51,9
|
240,0
|
Sumber
: lihat Didik J Rachbini, 2001
PEMBAYARAN
POKOK DAN BUNGA UTANG LUAR NEGERI
PEMERINTAH DAN BUMN (JUTA US $)
PEMERINTAH DAN BUMN (JUTA US $)
TAHUN
|
POKOK
|
BUNGA
|
JUMLAH
|
1980
|
939
|
823
|
1762
|
1981
|
1.054
|
991
|
2.045
|
1982
|
1.104
|
1.132
|
2.23
|
1983
|
1.290
|
1.233
|
2.523
|
1984
|
1.600
|
1.62
|
3.229
|
1985
|
2.330
|
1.643
|
3.973
|
1986
|
2.622
|
2.072
|
4.694
|
1987
|
3.406
|
2.273
|
5.679
|
1988
|
4.439
|
2.526
|
6.965
|
1989
|
4.217
|
2.802
|
7.019
|
1990
|
4.352
|
2.879
|
7.231
|
1991
|
4.673
|
2.896
|
7.569
|
1992
|
5.182
|
2.932
|
8.114
|
1993
|
5.706
|
3.160
|
8.866
|
1994
|
5.609
|
3.18
|
8.79
|
1995
|
6.007
|
3.684
|
9.691
|
1996
|
7.917
|
3.053
|
10.970
|
1997
|
5.364
|
2.861
|
8.225
|
1998
|
4.263
|
2.953
|
7.216
|
1999
|
4.486
|
3.630
|
8116
|
JUMLAH
|
76.560
|
48.356
|
124916
|
Sumber
: Bank Indonesia 2000 (lihat Didik J
Rachbini, 2001)
POSISI
PINJAMAN LUAR NEGERI INDONESIA
MENURUT KELOMPOK PINJAMAN (JUTA US $)
MENURUT KELOMPOK PINJAMAN (JUTA US $)
TAHUN
|
PEMERINTAH
|
BUMN
|
SWASTA
|
JUMLAH
|
1969
|
2.437
|
NA
|
NA
|
2.437
|
1970
|
2.778
|
NA
|
NA
|
2.778
|
1971
|
3.255
|
NA
|
NA
|
3.255
|
1972
|
3.617
|
NA
|
NA
|
3.617
|
1973
|
4.426
|
NA
|
NA
|
4.426
|
1974
|
4.851
|
NA
|
NA
|
4.851
|
1975
|
6.611
|
1.832
|
NA
|
8.443
|
1976
|
8.295
|
2.009
|
NA
|
10.304
|
1977
|
9.654
|
1.875
|
NA
|
11.529
|
1978
|
11.330
|
1.708
|
NA
|
13.038
|
1979
|
11.775
|
1.793
|
NA
|
13.568
|
1980
|
12.994
|
1.876
|
NA
|
14.870
|
1981
|
13.945
|
2.184
|
2.718
|
18.847
|
1982
|
16.767
|
3.270
|
3.401
|
23.438
|
1983
|
19.953
|
3.480
|
3.824
|
27.257
|
1984
|
22.189
|
3.320
|
4.756
|
30.265
|
1985
|
25.321
|
2.997
|
6.839
|
35.157
|
1986
|
31.521
|
3.073
|
6.998
|
41.592
|
1987
|
38.417
|
3.149
|
7.963
|
49.529
|
1988
|
38.983
|
3.277
|
8.460
|
50.720
|
1989
|
39.577
|
3.650
|
9.173
|
52.400
|
1990
|
45.100
|
4.257
|
14.596
|
63.953
|
1991
|
45.725
|
3.359
|
16.613
|
65.697
|
1992
|
48.769
|
4.516
|
20.075
|
3.359
|
1993
|
52.462
|
5.060
|
23.070
|
80.592
|
1994
|
58.616
|
5.070
|
32.814
|
96.500
|
1995
|
59.588
|
4.822
|
43.421
|
107.832
|
1996
|
55.303
|
3.742
|
51.126
|
110.171
|
1997
|
53.865
|
3995
|
78.228
|
136.088
|
1998
|
67.315
|
4.153
|
79.418
|
150.886
|
1999(Mei)*
|
68.689
|
5.067
|
73.183
|
146.939
|
* Angka
sementara
Sumber
: Bank Indonesia 2000 (lihat Didik J
Rachbini, 2001)
TRANSFER
NEGATIF UTANG LN PEMERINTAH
SEBELUM KRISIS 1986/87 – 1996/97 (TRILLIUN RUPIAH)
SEBELUM KRISIS 1986/87 – 1996/97 (TRILLIUN RUPIAH)
TAHUN
|
PEMBAYARAN
|
UTANG
DITERIMA
|
SURPLUS
/ DEFISIT
|
1984/85
|
2,777
|
3,409
|
0,632
|
1985/86
|
3,323
|
3,503
|
0,180
|
1986/87
|
5,058
|
3,795
|
-1,263
|
1987/88
|
8,205
|
5,430
|
-2,75
|
1988/89
|
10,940
|
7,950
|
-2,990
|
1989/90
|
11,939
|
8,422
|
-3,517
|
1990/91
|
13,395
|
8,508
|
-4,85
|
1991/92
|
13,434
|
8,486
|
-4,948
|
1992/93
|
15,627
|
9,099
|
-6,28
|
1993/94
|
16,712
|
9,126
|
-7,586
|
1994/95
|
17,900
|
10,000
|
-7,900
|
1995/96
|
18,000
|
11,000
|
-8,OO*)
|
1996/97
|
19,939
|
13,152
|
-6,784
|
Transfer
Negatif Total (TNT)
Undisbursed
Loan
TNT +
Undisbursed Loan
|
-57,186
44,270
101,456
|
Sumber
: lihat Didik J Rachbini, 2001
PERKEMBANGAN
NERACA TRANSAKSI BERJALAN
TAHUN
|
TRANSAKSI
BERJALAN
(JUTA US $)
|
KETERANGAN
|
1969
|
-474
|
|
1970
|
-353
|
|
1971
|
-435
|
Devaluasi
378 – 415 (9,8%)
|
1972
|
-543
|
|
1973
|
1159
|
|
1974
|
-138
|
|
1975
|
-854
|
|
1976
|
-802
|
|
1977
|
-690
|
|
1978
|
-1155
|
Devaluasi 415 – 625
(50,6%)
|
1979
|
2198
|
|
1980
|
2131
|
|
1981
|
-2790
|
|
1982
|
-7039
|
|
1983
|
-4151
|
Devaluasi
702 – 970 (38%)
|
1984
|
-1968
|
|
1985
|
-1832
|
|
1986
|
-4051
|
Devaluasi
1354 – 1644 (21%)
|
1987
|
-1707
|
|
1988
|
-1859
|
|
1989
|
-1599
|
|
1990
|
-741
|
|
1991
|
-4354
|
Gebrakan
Sumarlin
|
1992
|
-2561
|
|
1993
|
-294
|
|
1994
|
-3454
|
|
1995
|
-6900
|
|
1996
|
-8800
|
|
1997
|
-10700
|
Krisis
moneter
|
1998
|
-11700
|
|
1999
|
-11400
|
Sumber
: lihat Didik J Rachbini, 2001
HUBUNGAN
ANTARA NEGARA YANG BERUTANG
DENGAN PEREMBANGAN PENEBANGAN DAN KERUSAKAN HUTAN
DENGAN PEREMBANGAN PENEBANGAN DAN KERUSAKAN HUTAN
NO.
|
NEGARA
YANG BERUTANG (US $)
|
RANGKING
TEBANG MENURUT WRI / MEYERS
|
HUTAN
SLI YANG RUSAK (%)
|
|
1
|
Brasil
(112,5)
|
1
|
Brasil
/ Brasil
|
23
|
2
|
Meksiko
(112)
|
2
|
India /
Indonesia
|
30
|
3
|
Argentina
(65)
|
3
|
Indonesia
/ Myanmar
|
51
|
4
|
India
(60)
|
4
|
Kolombia
/ Meksiko
|
58
|
5
|
Indonesia
(53)
|
5
|
Myanmar
/ Kolombia
|
63
|
6
|
Cina
(45)
|
6
|
Meksiko/
Thailand
|
83
|
7
|
Korea
Selatan (44)
|
7
|
Cote
d’ivore / Malaysia
|
48
|
8
|
Nigeia
(31)
|
8
|
Sudan /
India
|
90
|
9
|
Venezuela
(30)
|
9
|
USA /
Ngeria
|
61
|
10
|
Filipina
(29)
|
10
|
Nigeria
/ Zaire
|
20
|
11
|
Algeria
(28)
|
11
|
Thailand
/ New Guinea
|
15
|
12
|
Thailand
(24)
|
12
|
Zaire /
Vietnam
|
77
|
13
|
Chile
(22)
|
13
|
Ekuador
|
26
|
14
|
Peru
(20,7)
|
14
|
Peru /
USA
|
82
|
15
|
Maroko
(20,5)
|
15
|
Malaysia
/ Ekuador
|
42
|
16
|
AS (20)
|
16
|
Fenuzuela
/ Filipina
|
80
|
17
|
Malaysia
(19,5)
|
17
|
Paraguay
/ Cote d’ivore
|
90
|
18
|
Pakistan
(18)
|
18
|
Filipina
/ Kamerun
|
25
|
19
|
Kolombia
(1,5)
|
19
|
Kamerun
/ Fenuzuela
|
16
|
20
|
Cote
d’ivore (14,5)
|
20
|
Vietnam
/ Madagaskar
|
61
|
21
|
Ekuador
(12,5)
|
21
|
Madagaskar
/ Bolivia
|
22
|
22
|
Vietnam
(11,6)
|
|||
23
|
Bangldesh
(10,7)
|
|||
24
|
Sudan
|
Sumber:
Susan
George, 1992, The Debt Boomerang; How Third World Debt Harm Us All, Westview
Press, London p.10 -11 (lihat Didik J Rachbini, 2001)
INDEK
KORUPSI BIROKRASI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN
NEGARA
|
INDEK
EFISIENSI KORUPSI
|
INDEK
ATURAN HUKUM
|
INDEK
SISTEM YUDISIAL
|
Jepang
|
8,52
|
8,98
|
10,00
|
Singapura
|
8,22
|
8,57
|
10,00
|
Hongkong
|
8,52
|
8,22
|
10,00
|
Malaysia
|
7,38
|
6,78
|
9,00
|
Taiwan
|
6,85
|
8,52
|
6,75
|
Korea
|
5,30
|
5,35
|
6,00
|
Pilipia
|
2,92
|
2,73
|
4,75
|
Thailand
|
5,18
|
6,25
|
3,25
|
Indonesia
|
2,15
|
3,98
|
2,50
|
Sumber
: Laessen, Jankov, danLang 1999; dan
La Porta et. Al. (1998 dan 1999) (dalam
Didik J Rachbini, 2001)
DESENTRALISASI
FISKAL
ADA TIGA PENGERTIAN DESENTRALISASI FISKAL
- Pertama; desentralisasi mberarti pelepasan
tanggung jawab yang berada dalam lingkungan pemerintah pusat ke instansi vertikal
yang ada di daerah atau ke pemerintah daerah (dekonsentrasi)
- Kedua; delegasi berhubungan dengan suatu
situasi; yaitu daerah bertindak sebagai perwakilan dari perwakilan pemerintah
untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu atas nama pemerintah.
Ketiga; devolusi (pelimpahan) berhubungan
dengan suatu situasi yang bukan saja implementasi tetapi jugakewenangan untuk
memutuskan apa yang perlu dikerjakan , berada di daerah .
Menurut
(Bird; 1980) pengamatan terhadap desentralisasi
dapat dari;
- Bawah ke atas (bottom up) yang umumnya menekankan nilai politis.
Literatur ilmu politik umumnya mengangkat kebaikan-kebaikan dari pendekatan ini
misalnya partisipasi lokal; efisiensi alokasi dalam pengertian perbaikan kesejahteraan
(Oates; 1972).
- Top-down umumnya didasarkan pemikirannya
adalah meringankan beban pusat dengan
mengalihkan defisit (atau paling tidak sebagian dari tekanan politis atas
defisit) ke bawah (Wallich; 1994).
- Lebih penting dari itu (Bahl; 1998)
menyatakan bahwa reformasi perpajakan dan perimbangan keuangan pusat daerah
bertujuan untuk ; (a) menegaskan kembali kontrol makro-ekonomi dan (b) menjamin
sumber-sumber yang cukup bagi pusat untuk mencapai tujuan-tujuan seperti
pembangunan infra-struktur antar daerah.
TARIK
MENARIK ANTARA PEMERINTAH DENGAN DAERAH
- Wewenang dan tugas daerah (Expenditure assigment)
- Wewenang daerah untuk memungut pajak (tax
assigment)
- Sistem transfer antar pemerintahan
(intergovernmental fiscal transfer)
- Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1999 DAU
menggantikan posisi transfer block grand minimnal 25 % dari APBN terbagi dalam
Perincian; 22,5% dari penerimaan dalam negeri dibagikan dibagikan kepada kepada
semua Kabupaten / Kota (90), dan 2,5% (10%) lainnya untuk seluruh Propinsi.
TUJUAN
TRANSFER DANA INTER-PEMERINTAHAN
Kesenjangan Fiskal adalah kesenjangan antar
jenjang pemerintah dalam melaksanakan fungsi-fungsi penerimaan dan pengeluaran.
Penyebabnya masing-masing daerah memiliki keunggulan komparatif yang berbeda
misalnya Kaltim unggul dalam SDA, DKI unggul dalam struktur ekonomi. Rao (2000;112) mengatakan bahwa Pemerintah
Pusat memiliki keunggulan dalam melaksanakan fungsi stabilisasi dan
redistribusi sementara dalam teori desentralisasi dinyatakan bahwa sepanjang
tidak ada persoalan dengan skala ekonomi maka penyelenggaraan pelayanan oleh
pemerintah daerah akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Prinsip diatas
membawa dua implikasi penting; yaitu
Pertama;
Terhadap basis pajak yang dapat berpindah secara geografis (antar wilayah) proses pengumpulannya harus
diserahkan kepada pemerintah pusat, untuk mengontrol “free-riders” seperti
pengeksporan pajak, penghindaran dan penggelapan pajak dll, sementara Pemda
harus menggali penerimaan dari retribusi dan pajak-pajak yang tidak mudah
bergerak.
Kedua;
untuk menghasilkan pelayanan yang optimal, jenjang-jenjang pemerintahan yang
ada di daerah seharusnya menyediakan pelayanan yang bersifat “kedaerahan”.
TUJUAN
TRANSFER DANA INTER-PEMERINTAHAN
Adanya kesenjangan atau variasi yang sangat
tajam mengenai kapasitas penerimaqan diantara pemerintah daerah. Perbedaan
kemampuan fiskal ini dapat berakibat berbedanya tingkat pelayanan umum antar
daerah. Oleh karena itu perlu dana antar
pemerintah. Hal ini mengingat keadilan horizontal dapat dimaknai dari dua sudut
pandang (Rao; 2000; 134) yaitu;
- Pertama dalam lingkup yang luas keadilan
system fiskal harus berlaku sama bagi setiap individu. Apabila ada orang yang
beruntung ketika berhadapan dengan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun daerah, maka keberuntungan yang sama harus bertlaku
bagi orang lain di daerah yang lain.
- Kedua; keadilan horisontal dalam
pengertian sempit bertitik tolak dari pendapatan riil yang dinikmati
oleh masing-masing orang sebagai akibat dari adanya kegiatan-kegiatan anggaran
dari jenjang pemerintah daerah. Kegiatan alokasi pemerintah pusat oleh karena
itu sejak awal diperlukan untuk mengatasi efek-efek anggaran pemerintah daerah
dan fungsi redistribusi lainnya.
TUJUAN
TRANSFER DANA INTER-PEMERINTAHAN
Mengatasi
Eksternalitas dalam arti adanya inter-jurisditional (positive or negatif spill
over) atas sebuah keputusan fiskal dari suatu daerah kepada masyarakat daerah
lain
JENIS
TRANSFER DAN TUJUANNYA
Pengelompokan
transfer seringkali dikaitkan dengan issu-issu berikut:
- Pertama;
apakah penggunaan dana tersebut untuk tujuankhusus atau umum;
- Kedua
apakah dana tersebut teralokasi secara otomatis melalui formula tertentu atau
teralokasi karena adanya proyek tertentu
- Ketiga;
apakah dana dari pusat tersebut yhanya sebagai pelengkap dari dana yang sudah
disediakan oleh pemerintah daerah
- Keempat;
apakah besarnya dana bantuan tersebut terbatas atau tidak terbatas.
DANA
ALOKASI UMUM
- Dana
Alokasi Umum (general grants, general-purpose transfer adalah bantuan tanpa
memerlukan persyaratan tertentu, atau ada pembatasan tetapi tidak ketat. Juga
dikenal istilah block grants yang merupakan dana bantuan khusus tapi
penggunaannya amat fleksibel.
- Dalam
banyak kasus alokasi dana umum didasarkan atas formula tertentu. Bila dalam
formula tersebut memasukkan factor-faktor yang tidak dapat dikontrol langsung
oleh pemerintah, misalnya jumlah penduduk dan income percapita, maka
dana tersebut bersifat lump-sum murni. Sebaliknya jika formula
tersebut memperhitungkan variable-variabel yang dapat dikontrol oleh jenjang
pemerintah penerima bantuan, seperti pengumpulan pajak maka jumlah dana yang
dialokasikan dapat dipengaruhi oleh keputusan fiskal yang diambil oleh
pemerintah penerima bantuan sehingga bentuknya berupa dana pendamping atau revenue
sharing
- Dana
bantuan yang bersifat umum ini umumnya ditujukan untuk menjamin terciptanya
keadilan horizontal, karena maksud dari transfer ini untuk memberdayakan semua
jenjang pemerintahan daerah dalam menyediakan pelayanan umum pada tingkat
tertentu. Oleh karena itu sering dianjurkan bantuan ini sering dianjurkan
alokasinya didasarkan pada kesenjangan antara kemampuan penerimaan dan
kebutuhan pengeluaran (Rao, 2000; Bird dan Vailancourt, 2000)..
- Untuk
kasus Indonesia selama Orde Baru yang termasuk bantuan ini adalah INPRES DATI
I, II, dan INPRES Desa, termasuk IDT (Shah, 2000). Sementara yang dipergunakan
di Amerika sangat luas, seperti; kesehatan, jaminan sosial, pembangunan
masyarakat, transportasi lokal dll. (Fisher, 1996).
FORMULA
DANA ALOKASI UMUM
Formula DAU sudah mengalami satu kali revisi,
tapi masih mengandung dua komponen, yaitu komponen minimum dan komponen variable. Format yang direvisi
adalah :
DAU =
AM + (Bdi X DAUkf).
AM =
LS + Pr. G. Dimana :
DAU= Total
DAU yang diterima Daerah ke I
AM= Alokasi
Minimum untuk setiap Daerah
BDi = Bobot Daerah
ke I
DAUkf
=
DAU total yang dialokasikan berdasarkan kesenjangan fiscal
LS= Lump-sum
Pr.G.
= Alokasi berdasarkan proporsi kebutuhan gaji
Bagian
DAU dalam bentuk variable dialokasikan berdasarkan bobiot masing-masing Daerah
(Bdi) dan bobot ini dihitung dengan kesenjangan fiskal yang besarnya
sama dengan selisih antara kebutuhan fiskal dan kemampuan fiskal di setiap
Kabupaten / Kota yang dirumuskan :
FORMULA
DANA ALOKASI UMUM
NFD =
(0,4 IP + 0,1 IKR + 0,1 IW + 0,4 IHB; dimana
|
||
NFD
|
=
|
Kebutuhan
fisik Daerah
|
IP
|
=
|
Indek
penduduk
|
IKR
|
=
|
Indek
kemiskinan relatif
|
IW
|
=
|
Indek
wilayah
|
IHB
|
=
|
Indek
harga bangunan
|
v
Sementara kebutuhan fiskal daerah (NFD) dihitung berdasarkan PAD daerah dan
potensi benerimaan bagi hasil yang diterima daerah (dari PBB, BPHTB, PPh
perseorangan dan SDA). Khusus SDA yang diperhitungkan hanya 75%. Formula
penentuan besarnya kemampuan fiskal adalah:
|
FORMULA
DANA ALOKASI UMUM
CFD = PAD + PBB + BPHTB + PPh + 0,75
SDA, dimana :
|
|||
CFD
|
=
|
Kemampuan
Fiskal Daerah
|
|
PAD
|
=
|
Pendapatan
Asli daerah
|
|
PBB
|
=
|
Pajak
Bumi dan Bangunan
|
|
BPHTB
|
=
|
Biaya
perhitungan harga tanah sdan bangunan
|
|
PPh
|
=
|
Pajak penghasilan perorangan
|
|
SDA
|
=
|
Sumber
daya alam
|
|
q
PAD yang diperhitungkan bukan nilai PAD riil
tapi nilai potensial yang masing-masing Daerah diestimasi dengan model PAD = b1
+ b2 PDRB Jasa,
dimana b1
dan b2 adalah parameter yang ingin
diestimasi dan PDRB Jasa adalah Produk Regional Bruto sektor jasa.
|
|||
q
Setelah kebutuhan dan kemampuan fiskal
diketahui maka kesenjangan fiskal tiap daerah dapat dihitung NFD - CFD. Dari sini bobot Daerah (Bdi) dalam
formula DAU dapat dihitung dengan :
|
|||
BDi
|
=
|
Kesenjangan
Fiskal Daerah I
Total Kesenjangan Fiskal Seluruh Daerah |
|
DANA
ALOKASI KHUSUS
q
Dana alokasi khusus atau categorical
grants, specific purpose transfer dikaitkan de4ngan penggunaan dana
alokasi tersebut, yang umumnya untuk memberikan kompensasi ekstrenalitas.
Tapi di China tujuannya untuk mencapai sasaran pemerataan (Bahl; 200;77).
Untuk Indonesia sejak Orde Baru yang dikategorikan dalam bentuk ini adalah:
(a) subsidi daerah otonom untuk membayar gaji pegawai daerah, (b) INPRES
pembangunan untuk sektor tertentu; seperti jalan, SD, Puskesmas, dan
Kehutanan (Shah, 2000; 171).
|
q
Distribusinya dapat dalam bentuk lump-sum
jika jumlah dana yang dialokasikan tidak berubah seiring dengan perubahan
pajak atau pengeluaran jenjang pemerintahan penerima (tidak terkait dengan
keputusan fiskal); atau dalam bentuk maching (pendamping) bila besarnya
bantuan dikaitkan dengan keputusan fiskal pemerintah penerima.
|
q
Dana pendamping ditawarkan untuk melengkapi
setiap rupiah dari pajak atau pengeluaran dari jenjang pemerintah penerima
untuk menyediakan pelayanan tertentu dengan dana pendamping sebesar R. Jika R
= 1, maka setiap rupiah yang dimiliki oleh pemda akan menerima bantuan
sebesar 1 rupiah selanjutnya dikatakan maching rate-nya sama dengan (R = 1).
Demikian jika R = 0,5 maka dana bantuan membiayai sepertiga dari kebutuhan
fiskal.
|
q
Bantuan dana pendamping ini ini akan
menurunkan harga dari tambahan pelayanan tertentu. Misalnya R =1 berarti
peningkatan pelayanan senilai 1 rupiah hanya membutuhkan biaya pajak lokal
sebesar 0,5 rupiah (P, local tax price atau marginal local)
|
q
Selanjutnya dana alokasi khusus baik yang
bersifat lump-sum atau pendamping dapat didistribusikan berdasarkan formula
tertentu atau berdasarkan proyek dan keduanya dapat bersifat terbatas atau
tidak tterbatas.
|
BENTUK
DANA ALOKASI INTERPEMERINTAH
BATASAN
PENGGUNAAN
|
DANA
ALOKASI KHUSUS
|
DANA
ALOKASI UMUM
|
||||||||
Metode
|
Formula
|
Per-Proyek
|
Formula
|
|||||||
Bentuk
|
Lump-sum
|
Pendamping
|
Lump-sum
|
Revenue-Sharing
(Banyak variable penentu)
|
||||||
Jumlah
Bantuan
|
Terbatas
(Closed-ended)
|
Tak
terbatas (Open-ended
|
DAMPAK
NEGATIF TERBESAR KEGAGALAN DESENTRALISASI FISKAL
q
Kegagalan memperbaiki pemberian pelayanan
daerah kepada rakyat;
|
q
Instabilitas Nasional
|
q
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa
jika suatu negara mendesentralisasikan tanggung jawab pengeluarannya lebih
besar dari sumber-sumber yang tersedia maka (a) tingkat pelayanan akan
menurun atau (b) daerah menekan pusat
untuk tambahan dana atau pinjaman daerah yang lebih besar.
|
Persyaratan
keberhasilan;
|
q
Pertama; proses pengambilan keputusan
tentang biaya dan manfaat harus transparan dan pihak-pihak yang terkait
memiliki kesempatan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan tersebut;di daerah
|
q
Biaya biaya dari keputusan yang diambil
sepenuhnya harus diambil dari masyarakat setempat (Bird & Vailancourt;
2000)
|